








2015 TS PP RENDRA YUDHI AGUSTIAN 1-PUSTAKA.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Alice D Ringkasan
Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis (UU RI Nomor 38 Tahun 2004).. Kementerian Pekerjaan Umum sebagai instansi pembina jalan Nasional bertanggung jawab dalam memelihara dan menyusun program penanganan Jalan Nasional agar dapat mempertahankan fungsi sistem jaringan jalan tetap baik dan harmonis. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Integrated Road Management System (IRMS) sebagai database sistem referensi geografis untuk penyusunan program penanganan. Dengan perkembangan teknologi, penelitian ini bermaksud menyempurnakan sistem referensi geografis hingga tingkatan batas ruas jalan. Selain itu, sistem referensi geografis tersebut juga dapat membangun data base desain jalan yang seharusnya didapat dari as built drawing yang belum tersedia. Dari hasil penelitian, perbedaan panjang jaringan jalan Nasional pada provinsi Lampung didapatkan sebesar 4,539 Km. Penyusunan program pemeliharaan tahunan pada jaringan jalan Nasional di setiap provinsi Indonesia telah dilakukan menggunakan IRMS. Proses penyusunan tersebut dilaksanakan dengan melakukan penyaringan segmen – segmen jalan yang membutuhkan pemeliharaan berdasarkan pada Nilai IRI (International Roughness Index) dan SDI (Surface Distress Index). Dikarenakan keterbatasan anggaran pemeliharaan, sehingga perlu dilakukan penyusunan prioritas terhadap hasil penyaringan segmen – segmen jalan yang akan mendapatkan pemeliharaan. Penyusunan prioritas pemeliharaan jalan dilakukan berdasarkan evaluasi ekonomi dengan mempertimbangkan beban lalu lintas dan kondisi struktural perkerasan. Dari analisa yang dilakukan, dengan menganalisa efektifitas dari 1.159,573 km jalan Nasional provinsi Lampung selama 4 (empat) tahun, didapatkan bahwa kebutuhan pemeliharaan yang seharusnya dilaksanakan sebesar 51,85 % dari panjang total jaringan jalan Nasional provinsi Lampung, tetapi dilaksanakan sebesar 10,63 %. Hal ini menunjukkan efektivitas anggaran tahunan hanya dapat dilaksanakan sebesar 20,50 % dari kebutuhan. Efektivitas pemeliharaan ini dapat ditingkatkan dengan cara menambah umur layan pemeliharaan. Setiap tahun Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan nilai kemantapan jalan yang didasarkan pada kondisi baik dan sedang, akan tetapi kondisi sedang merupakan kondisi yang membutuhkan pemeliharaan berkala. Dengan mendefinisikan kondisi mantap adalah jalan dengan kondisi yang baik pada tahun 2013 kemantapan jalan yang awalnya sebesar 95,90 % menjadi 21,24 % .