digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sistem jaringan jalan adalah satu - kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis (UU RI Nomor 38 Tahun 2004). Kementerian Pekerjaan Umum sebagai instansi pembina jalan nasional bertanggung jawab dalam memelihara dan menyusun program penanganan jalan nasional agar dapat mempertahankan fungsi sistem jaringan jalan tetap baik dan harmonis. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Integrated Road Management System (IRMS) sebagai database sistem referensi geografis untuk penyusunan program penanganan. Dengan perkembangan teknologi, penelitian ini bermaksud menyempurnakan sistem referensi geografis hingga tingkatan batas ruas jalan. Selain itu, sistem referensi geografis tersebut juga dapat membangun data base desain jalan yang seharusnya didapat dari as built drawing yang belum tersedia. Dari hasil penelitian, perbedaan panjang jaringan jalan nasional pada provinsi Sumatera Utara didapatkan sebesar 30,073 km. Penyusunan program pemeliharaan tahunan pada jaringan jalan Nasional di setiap provinsi Indonesia telah dilakukan menggunakan IRMS. Proses penyusunan tersebut dilaksanakan dengan melakukan penyaringan segmen – segmen jalan yang membutuhkan pemeliharaan berdasarkan pada Nilai IRI (International Roughness Index) dan SDI (Surface Distress Index). Dikarenakan keterbatasan anggaran pemeliharaan, sehingga perlu dilakukan penyusunan prioritas terhadap hasil penyaringan segmen – segmen jalan yang akan mendapatkan pemeliharaan. Penyusunan prioritas pemeliharaan jalan dilakukan berdasarkan evaluasi ekonomi dengan mempertimbangkan beban lalu lintas dan kondisi struktural perkerasan. Dari analisa yang dilakukan, dengan menganalisa efektifitas dari 2.249,644 km jalan nasional provinsi Sumatera Utara selama 3 (tiga) tahun, didapatkan bahwa kebutuhan pemeliharaan yang seharusnya dilaksanakan sebesar 57,50 % dari panjang total jaringan jalan nasional provinsi Sumatera Utara, tetapi dilaksanakan sebesar 9,97 %. Hal ini menunjukkan efektivitas anggaran tahunan hanya dapat dilaksanakan sebesar 17,35 % dari kebutuhan. Efektivitas pemeliharaan ini dapat ditingkatkan dengan cara menambah umur layan pemeliharaan. Setiap tahun Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan nilai kemantapan jalan yang didasarkan pada kondisi baik dan sedang dari nilai IRI. Pada tahun 2014 Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan nilai kemantapan jalan sebesar 80,30%. Dengan mendefinisikan kondisi mantap adalah jalan dengan kondisi yang baik dan sedang berdasarkan nilai IRI dan SDI, kemantapan jalan menjadi 51,56 % .