Bab I Pendahuluan teks ini menguraikan peran strategis perguruan tinggi (PT) dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi melalui Tridharma. Pelaksanaan Tridharma membutuhkan dukungan sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai, di mana kualitas sarpras sangat memengaruhi mutu pendidikan dan lulusan. Peraturan pemerintah, seperti UU No. 20 Tahun 2003 dan Permen Ristekdikti No. 44 Tahun 2015, menegaskan pentingnya pengelolaan sarpras yang baik.
Meskipun Kota Bandung memiliki banyak PT (PTN dan PTS) dan PT seharusnya memiliki potensi besar dalam menyediakan tenaga ahli internal (sivitas akademika seperti dosen dan peneliti), pada praktiknya, proses pengadaan jasa konstruksi untuk sarpras di PT masih menghadapi berbagai permasalahan. Masalah yang sering ditemukan meliputi perubahan atau addendum dokumen pengadaan, kesalahan dalam proses evaluasi penyedia jasa, ketidakjelasan dokumen, jadwal yang tidak realistis, dan kelemahan sumber daya manusia. Hal ini sering mengakibatkan keterlambatan proyek, penyerapan anggaran yang tidak optimal, dan peningkatan biaya, seperti ditunjukkan oleh berbagai kasus di PTN.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang optimalisasi keterlibatan tenaga ahli internal dari sivitas akademika dalam proses pengadaan jasa konstruksi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran apakah keberadaan tenaga ahli internal sivitas akademika berkontribusi positif terhadap proses pengadaan jasa konstruksi di perguruan tinggi. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pengaruh tenaga ahli internal terhadap kualitas hasil pengadaan dan membantu PT menyusun prosedur pengadaan yang lebih efektif.
Ruang lingkup penelitian meliputi PTN dan PTS di Kota Bandung dengan rumpun keilmuan terkait konstruksi, ekonomi, hukum, dan manajemen. Studi ini akan mengkaji tahapan pengadaan (mulai dari perencanaan hingga penetapan pemenang, tidak termasuk implementasi proyek) serta pengaruh tenaga ahli internal sivitas akademika terhadap kualitas hasil pengadaan, dengan mempertimbangkan peraturan pengadaan yang berlaku.