Bab ini memberikan tinjauan komprehensif mengenai jaminan sosial, teori dasar, dan konteks institusional implementasi jaminan sosial di Indonesia. Dilakukan tinjauan penelitian terkini terkait proses pembuatan kebijakan, khususnya di bidang jaminan sosial, dengan tujuan mengidentifikasi kontribusi penelitian ini terhadap pengetahuan yang ada. Perkembangan sosioekonomi memengaruhi kebijakan sosial, di mana negara-negara berkembang seperti Indonesia memprioritaskan pertumbuhan inklusif dengan mengintegrasikan tujuan sosioekonomi ke dalam strategi pembangunan. Indonesia berkomitmen pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehatan melalui sistem perlindungan sosial yang inklusif dan cakupan kesehatan universal. RPJMN Indonesia 2020-2024 memfokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui reformasi sistem kesehatan dan perlindungan sosial. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) didirikan sebagai respons terhadap krisis ekonomi dan mandat konstitusi, dengan tujuan menyediakan perlindungan sosial yang komprehensif bagi seluruh warga negara. SJSN, yang didasarkan pada prinsip asuransi sosial dengan kontribusi wajib, melibatkan berbagai program seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan pengangguran. Kebijakan publik dikategorikan menjadi distribusi, regulasi, dan redistribusi, yang menekankan pentingnya proses pembuatan kebijakan dalam meningkatkan kualitas hidup. Proses ini, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terdiri dari penetapan agenda, formulasi, adopsi, implementasi, dan evaluasi. Pengambilan keputusan kebijakan dipengaruhi oleh teori rasionalisme, inkrementalisme, model "tempat sampah" (garbage can), dan Kerangka Koalisi Advokasi (Advocacy Coalition Framework/ACF). Jaminan sosial didefinisikan secara beragam di berbagai negara, tetapi umumnya melibatkan program asuransi sosial dan bantuan sosial. Model Bismarck dan Beveridge mewakili pendekatan yang berbeda untuk sistem asuransi sosial, dengan model hybrid yang semakin umum. Pendanaan jaminan sosial berasal dari kontribusi dan pajak, dengan perdebatan berkelanjutan mengenai metode mana yang paling efektif. Implementasi SJSN di Indonesia melibatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tetapi menghadapi tantangan seperti kesenjangan cakupan, khususnya di sektor informal. Integrasi kebijakan jaminan sosial dan bantuan sosial sangat penting untuk keberlanjutan fiskal dan pencapaian tujuan sosial. Penelitian tentang proses pembuatan kebijakan menunjukkan kompleksitas dan perlunya pendekatan yang terintegrasi dan terkoordinasi. Kerangka konseptual yang diusulkan untuk penelitian ini dibangun di atas model yang ada dengan mengadaptasinya ke konteks Indonesia dan mengintegrasikan pengalaman praktis dalam pembuatan dan implementasi kebijakan jaminan sosial. Kerangka kerja ini menekankan tahapan seperti pengaturan agenda, analisis kesenjangan kebijakan, pertimbangan opsi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi, dan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan, dengan mengintegrasikan wawasan dari berbagai teori dan menyesuaikannya dengan lingkungan kebijakan yang unik di Indonesia.