Teks tersebut membahas tentang sistem jaminan sosial di Indonesia, yang diatur oleh UU SJSN (UU No. 40/2004) dan UU BPJS (UU No. 24/2011). Sistem ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara dan warga asing yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, didanai melalui kontribusi dari pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Meskipun telah memiliki peta jalan (roadmap), partisipasi dalam program jaminan sosial belum mencapai target, dengan peningkatan anggota nonaktif dan ketidakpatuhan yang menyebabkan kekurangan dana pada program jaminan kesehatan nasional. Tantangan utama terletak pada menyeimbangkan logika sosial (penyediaan manfaat yang memadai) dan logika finansial (keberlanjutan sistem), mengingat berbagai kepentingan yang bersaing dari para pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi intervensi strategis yang dapat meningkatkan proses pembuatan kebijakan jaminan sosial, mengembangkan model praktis yang berorientasi pada praktik, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan action research. Penelitian ini berfokus pada proses pembuatan kebijakan di tingkat pemerintah pusat, di bawah otoritas Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan mempertimbangkan dinamika politik dan ekonomi yang kompleks serta peran berbagai pemangku kepentingan.