Bab II tinjauan literatur ini merangkum teori dasar, panduan, dan ide-ide yang mendasari pengembangan model untuk mengatasi tantangan dalam keuangan Islam. Pencarian artikel jurnal relevan dilakukan menggunakan database Scopus dengan kata kunci terkait keuangan sosial dan komersial Islam, model pendanaan wakaf tunai, perilaku kontribusi Muslim, dan sistem berbasis agen. Bab ini juga menjelaskan strategi pencarian dan metode penyaringan berdasarkan prinsip inklusi/eksklusi dalam tinjauan literatur sistematis (SLR) untuk integrasi keuangan sosial dan komersial Islam (IISCF). Penelitian ini menguraikan konteks kelembagaan dan elaborasi lebih lanjut tentang penelitian sebelumnya, penelitian yang diusulkan, dan model yang digunakan, yang disebut Model Perilaku Kontribusi Wakaf Tunai dalam kerangka IISCF. Teori-teori yang mendasari penelitian ini meliputi keuangan Islam, pengelolaan kekayaan Islam, wakaf, dan perilaku, serta teori-teori rentang menengah seperti keuangan perilaku dan segmentasi pelanggan Muslim. Fokus utama adalah pada prinsip-prinsip keuangan Islam yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian), serta penerapan wakaf untuk tujuan sosial dan ekonomi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya maqasid al-shariah (tujuan hukum Islam) dalam pengelolaan kekayaan dan kontribusi wakaf tunai, serta faktor-faktor perilaku yang memengaruhi kontribusi Muslim terhadap wakaf tunai, termasuk religiositas, pengetahuan, kepercayaan, dan norma subjektif. Selain itu, dianalisis penelitian sebelumnya tentang integrasi keuangan sosial dan komersial Islam (IISCF), model wakaf tunai, perilaku Muslim terhadap kontribusi wakaf tunai, karakteristik Muslim, dan pemodelan berbasis agen (ABM) dalam keuangan Islam untuk mengidentifikasi kesenjangan penelitian dan merumuskan hipotesis untuk penelitian selanjutnya. Akhirnya, bab ini mengusulkan kerangka kerja konseptual untuk perilaku kontribusi wakaf tunai yang menekankan kemitraan langsung dan pembagian manfaat, dipengaruhi oleh perilaku dan karakteristik Muslim, dan memengaruhi kinerja model wakaf tunai dalam kerangka IISCF.