Teks tersebut membahas tentang pengembangan ekonomi kreatif di Bandung, yang diatur oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sejak 2017. Pemerintah berperan sebagai pembuat kebijakan dan berkolaborasi dengan penta helix (akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, media) karena keterbatasan sumber daya. Fokusnya adalah membangun fondasi ekonomi kreatif, memfasilitasi bisnis digital dengan sertifikasi HKI gratis, dan melindungi para kreator. Bandung ditetapkan sebagai kota kreatif desain oleh UNESCO, bukan hanya karena infrastruktur, tetapi juga karena cara berpikir masyarakatnya. Kebijakan regional dibuat untuk menyelaraskan program ekonomi kreatif di berbagai departemen. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga menyediakan fasilitas untuk produksi film dan mengembangkan aplikasi digital (Patrakomala) untuk membantu pemasaran. Kreativitas dianggap sebagai karakter dasar masyarakat Bandung yang harus terus dikembangkan, serta perlunya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi inovasi. Namun, beberapa komunitas hanya fokus pada hilir bisnis tanpa memikirkan pengembangan individu. Konsep kota kreatif yang inklusif juga ditekankan, di mana kreativitas harus bermanfaat bagi semua orang, bukan hanya kelompok tertentu.