Bab ini membahas konsep kota kreatif sebagai kerangka kerja utama untuk memahami pembangunan perkotaan di abad ke-21, menggabungkan vitalitas budaya, inovasi ekonomi, dan inklusivitas sosial. Berdasarkan karya Florida, Landry, Scott, Smith, dan Warfield, bab ini mengulas wacana tentang kreativitas sebagai penggerak transformasi perkotaan. Kota kreatif membutuhkan identifikasi, pengembangan, dan retensi talenta, serta kemampuan untuk mengambil risiko, kepemimpinan yang terdistribusi, visi yang jelas, dan adaptasi terhadap perubahan. Menurut Smith dan Warfield, ada dua orientasi utama dalam melihat kota kreatif: *econcentric* (ekonomi kreatif kota) dan *culturecentric* (aspek budaya dan seni kota). Badan internasional seperti UNESCO dan UNCTAD juga mendefinisikan kota kreatif, menekankan pentingnya kreativitas dan industri budaya dalam rencana pembangunan kota. Pemerintah Indonesia juga mendukung konsep kota kreatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya dan talenta lokal. Konsep ekonomi kreatif dan kota kreatif saling terkait, dimana kota berfungsi sebagai pusat pertumbuhan yang didorong oleh inovasi. Kreativitas dan pengetahuan dianggap sebagai penggerak utama keunggulan kompetitif dan kemajuan ekonomi di era globalisasi. Untuk itu, kota harus memiliki lingkungan yang beragam, toleran, dan terbuka terhadap ide-ide baru (creative milieu). Selain itu, konsep regenerasi perkotaan dengan memanfaatkan budaya serta pembuatan kebijakan kota kreatif juga menjadi aspek penting. Dengan demikian, model konseptual kota kreatif mengintegrasikan orientasi culturecentric dan econcentric, menekankan pentingnya kreativitas dan ekonomi kreatif dalam pembangunan kota.