Teks ini membahas konsep kota kreatif sebagai pusat kemajuan manusia yang memanfaatkan seni, teknologi, dan inklusivitas untuk inovasi dan ketahanan. Studi ini bertujuan untuk mengembangkan model konseptual yang komprehensif untuk memahami dan memajukan kota kreatif dengan mengintegrasikan orientasi budaya (culturecentric) dan ekonomi (econcentric). Konsep kota kreatif mulai berkembang sejak tahun 1980-an, dengan Comedia memperkenalkan istilah tersebut pada tahun 1991. Teks ini mengeksplorasi premis dari Richard Florida dan Charles Landry, mencatat perbedaan mereka mengenai peran budaya dan kreativitas dalam pembangunan perkotaan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan studi kasus tunggal, mengakui pentingnya konteks spesifik Indonesia dan bertujuan untuk menyediakan model yang sesuai yang dapat diterapkan dan berskala untuk pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Penelitian ini juga berupaya menawarkan evaluasi kritis terhadap kebijakan kota, praktik desain, tujuan keberlanjutan, dan implementasi teori kapitalisme kognitif-kultural.