Tinjauan pustaka ini membahas tentang perubahan iklim dalam pembangunan, pengarusutamaan perubahan iklim dalam kebijakan pembangunan, serta perencanaan spasial sebagai motor penggerak kebijakan iklim.
**Perubahan Iklim dalam Pembangunan:**
* Aktivitas manusia menyebabkan peningkatan suhu permukaan bumi sekitar 1.1°C (1850-1900 hingga 2010-2019).
* IPCC menggunakan skenario *Shared Socioeconomic Pathways* (SSP) untuk memproyeksikan kenaikan suhu, dengan mempertimbangkan tantangan mitigasi dan adaptasi.
* Proyeksi menunjukkan kenaikan suhu 1.5°C akan terlampaui pada 2020-2030.
* Perubahan iklim akan berdampak pada hilangnya habitat, kerusakan ekosistem, dan kepunahan spesies.
* Wilayah perkotaan paling rentan terhadap perubahan iklim, menjadi kontributor utama emisi GRK, dan paling merasakan dampaknya.
* Dampak perubahan iklim di perkotaan termasuk banjir, kekeringan, kebakaran lahan, dan kenaikan permukaan air laut.
* Indonesia akan mengalami peningkatan frekuensi hari dengan suhu di atas 30°C, kekeringan, kebakaran lahan, dan peningkatan ancaman banjir pesisir.
**Upaya Pengarusutamaan Perubahan Iklim dalam Kebijakan Pembangunan:**
* Kerangka kerja internasional seperti Kerangka Kerja Sendai, Perjanjian Paris, dan Agenda 2030 PBB menekankan pembangunan berkelanjutan.
* Pengarusutamaan adaptasi adalah integrasi isu iklim ke dalam semua level pengambilan keputusan, reorganisasi, peningkatan kapasitas, penyusunan kebijakan, dan evaluasi.
* Tujuannya adalah mengatasi perubahan iklim melalui perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan sektoral, dan penganggaran.
* Kebijakan iklim harus menjadi bagian awal dari proses kebijakan pembangunan.
* Terdapat tiga level pendekatan pengarusutamaan adaptasi: normatif (strategi kebijakan), organisasi (pembentukan unit koordinasi), dan prosedural (implementasi lintas sektor).
* Negara-negara Uni Eropa telah mengarusutamakan adaptasi ke dalam kerangka kerja keuangan multianual (MFF).
* Tiga tahapan intervensi dalam pengarusutamaan adaptasi: mengurangi kerentanan, menjadikan perubahan iklim pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan pemerintah, dan menargetkan isu yang belum tertangani.
* Pengarusutamaan adaptasi dapat berjalan secara horizontal (antar sektor) atau vertikal (antar tingkat administratif).
* Pemerintah daerah merupakan aktor penting yang terdampak langsung, namun seringkali kekurangan kapasitas.
* Tantangan dalam pengarusutamaan adaptasi meliputi peningkatan kesadaran, pengembangan pengetahuan, keterlibatan berbagai sektor dan level pemerintahan, menghubungkan dampak lokal dengan respons pusat, implementasi kebijakan, penguatan lembaga, dan kepastian politik yang berkelanjutan.
**Perencanaan Spasial sebagai Motor Penggerak Kebijakan Iklim:**
* Perencanaan spasial penting untuk penggunaan lahan berkelanjutan dan adaptasi perubahan iklim.
* Beberapa negara telah mengintegrasikan perubahan iklim ke dalam perencanaan tata ruang.
* Intervensi rencana spasial meliputi pembangunan, konservasi, perubahan penggunaan lahan, dan penentuan pola ruang.
* Rencana tata ruang dapat mengontrol pembangunan fisik kota melalui pemberian izin, pengaturan penggunaan lahan, dan mempengaruhi aspek ekologi.
* Perencanaan tata ruang berperan besar di tingkat lokal dalam isu perubahan iklim dan menjadi instrumen yang efektif dalam upaya adaptasi.
* Perencanaan spasial yang efektif dapat mendorong konservasi energi, mengurangi dampak banjir, memastikan keberlanjutan pembangunan kota, mengontrol konsumsi sumber daya, dan mengidentifikasi risiko.
* Pengarusutamaan adaptasi iklim ke dalam perencanaan spasial masih merupakan kebijakan baru dan memerlukan perhatian khusus.
**Penganggaran Aksi Adaptasi Iklim dalam Program Pembangunan:**
* Penganggaran aksi adaptasi bencana iklim dapat mengurangi risiko dan kerentanan melalui peningkatan kapasitas adaptasi, penciptaan solusi adaptasi, atau melalui pengintegrasian aksi adaptasi di dalam sejumlah program pembangunan
* Upaya integrasi aksi iklim dalam program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah memiliki peran penting dalam mengarahkan postur belanja pemerintah untuk kegiatan yang lebih mendukung upaya adaptasi.
* Penganggaran program dalam rangka menekan risiko akibat bencana perubahan iklim menjadi dua, pertama adalah upaya langsung yang secara eksplisit memiliki tujuan adaptasi terhadap dampak iklim, kedua adalah aksi yang meningkatkan ketahanan atau mengurangi kerentanan terhadap dampak perubahan iklim, terlepas apakah tujuannya adalah untuk mengatasi risiko iklim ataupun tidak.
* Dalam mengintegrasikan program dan aksi adaptasi ke dalam program pembangunan, adaptasi perubahan iklim bersaing dengan tujuan pembangunan lainnya, baik tujuan pembangunan yang bersifat sektoral, tujuan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan baik fisik ataupun ekonomi
* Negara berkembang akan membutuhkan investasi 140 hingga 300 miliar dolar pada 2030 untuk beradaptasi terhadap kenaikan suhu permukaan muka bumi yang mencapai 2 derajat celcius.
* Komisi Uni Eropa telah mengusulkan agar setidaknya 20 persen dari kerangka kerja keuangan multitahunan 2014 2020 digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan perubahan iklim.
**Kerangka Evaluasi Pengarusutamaan Adaptasi Kebijakan Iklim:**
* Penelitian ini akan melihat bagaimana kinerja pengarusutamaan adaptasi perubahan iklim telah dijalankan di level pemerintah daerah atau di level lokal melalui tinjauan dokumen perencanaan pembangunan dan perencanaan spasial.
* Identifikasi tiga komponen utama dalam membangun tingkat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim yang dinamakan pendekatan 3As, yakni *awareness*, *analysis*, dan *action*.
* Penggunaan pendekatan 3a ini akan menjumpai keterbatasan saat rencana tata ruang yang tertulis dalam dokumen rencana spasial tidak sesuai dengan kondisi pola penggunaan lahan yang sebenarnya, ataupun pembangunan sektoral tidak sesuai dengan rencana spasial.
Baack et al. 2024 membedakan derajat pengarusutamaan adaptasi perubahan iklim di level lokal ke dalam empat kategori, diantaranya adalah *coordinated, harmonized, prioritized,* dan *dedicated*.