Bab ini mengulas kondisi penataan ruang di Kota Bandung, dimulai dengan gambaran umum geografis dan administratif kota, termasuk luas wilayah, ketinggian, dan batas-batasnya. Kemudian, dibahas kebijakan penataan ruang yang bertujuan menciptakan perkembangan kota yang seimbang dan berkelanjutan, dengan Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2022 sebagai acuan utama dan pembagian kota ke dalam delapan sub wilayah kota (SWK). Selanjutnya, bab ini menyoroti peran peta garisan rencana kota Bandung yang digunakan sebagai acuan dalam pengendalian pengembangan infrastruktur fisik kota sejak tahun 1988, dengan pembaruan berkala dan penggambaran rencana geometrik berbagai fasilitas kota. Peta ini penting dalam penerbitan rekomendasi pemanfaatan ruang seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), meskipun terdapat perbedaan dalam detail informasi yang disajikan pada kedua dokumen tersebut.