Penelitian ini mengidentifikasi 11 faktor risiko potensial penyebab kegagalan pada proyek KPBU TPPAS Legok Nangka, khususnya di tahap transaksi, dengan faktor risiko pengambilan keputusan pemerintah sebagai yang paling signifikan, disusul oleh persetujuan administrasi dan perubahan kontrak. Langkah pengadaan badan usaha serta pemenuhan biaya (financial closing) diidentifikasi sebagai tahap paling berisiko. Oleh karena itu, direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku PJPK untuk meningkatkan integritas internal, melakukan benchmarking dan pelatihan, serta merancang kontrak yang solid, sekaligus mewaspadai langkah pengadaan badan usaha dengan merekrut penilai tender ahli. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk memperdalam analisis probabilitas dan dampak setiap risiko, strategi mitigasi, serta melibatkan perspektif badan usaha.