Teks ini membahas tentang tinjauan pustaka terkait perumahan layak dan penghidupan berkelanjutan di Indonesia, yang relevan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Teks ini menyoroti peningkatan kepemilikan hunian layak dan akses terhadap air minum serta sanitasi layak. RPJMN 2020-2024 mengarahkan kebijakan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif, dan layak huni secara bertahap yang juga diamanatkan oleh konstitusi. Undang-undang terkait kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin juga menekankan penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman. Lebih lanjut, teks membahas definisi perumahan dan permukiman menurut UU No. 1 Tahun 2011, kriteria rumah layak huni berdasarkan standar internasional dan kondisi data di Indonesia (ketahanan bangunan, kecukupan luas, sanitasi, air minum), serta fenomena rumah tidak layak huni. Selain itu, teks menjelaskan konsep penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood) yang mencakup pemenuhan kebutuhan manusia, peningkatan kualitas hidup, pengembangan SDM dan SDA, serta keseimbangan kebutuhan antar generasi, dengan fokus pada lima jenis modal (manusia, sosial, alam, fisik, finansial). Transformasi struktur dan proses dalam sustainable livelihood framework terjadi perubahan institusional, hukum, dan peraturan pemerintah. Terakhir, teks membahas konteks kerentanan, strategi penghidupan, kebijakan dan kelembagaan yang memengaruhi penghidupan, capaian penghidupan, evaluasi program dan penelitian terdahulu tentang keberlanjutan penghidupan masyarakat.