Bab I Pendahuluan studi ini membahas gambaran umum penelitian yang menyoroti kontribusi signifikan emisi gas rumah kaca (GRK) dari aktivitas pelabuhan terhadap perubahan iklim dan pencemaran lingkungan, mendorong pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi internasional dan berkomitmen pada konsep *green port*. Sebagai respons atas kebutuhan kapasitas dan pengembangan wilayah, Pelabuhan Patimban di Subang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional yang direncanakan menjadi kota pelabuhan industri ramah lingkungan. Peningkatan aktivitas dan pengembangan di Patimban menuntut infrastruktur dan pengelolaan yang sejalan dengan prinsip *green port*, sehingga rumusan masalah berfokus pada identifikasi indikator *green port* yang sesuai untuk Indonesia dan bagaimana penerapannya di Pelabuhan Patimban. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi indikator tersebut dan penerapannya, dengan harapan memberikan manfaat teoritis sebagai referensi serta manfaat praktis berupa rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dan masukan bagi operator Pelabuhan Patimban. Ruang lingkup penelitian meliputi wilayah Pelabuhan Patimban dan materi terkait konsep serta indikator *green port*.