Kabupaten Garut menjadi salah satu dari 50 kabupaten/kota di Indonesia yang diarahkan untuk mengembangkan Smart City oleh pemerintah pusat karena nilai SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang dianggap baik. Diskominfo Garut telah menempuh langkah awal dengan membuat aturan tentang Dewan Smart City berdasarkan SK Bupati. Implementasi Smart Governance lebih mengarah pada aplikasi atau perangkat lunak untuk pelayanan pemerintah dalam membuat kebijakan. Beberapa aplikasi sudah diimplementasikan dari data center, namun perlu arahan lebih lanjut bagi dinas-dinas. Akses internet telah diberikan ke SKPD hingga kecamatan dan kelurahan, namun masih ada daerah blank spot, terutama di wilayah selatan karena kondisi geografis.
Hotspot WiFi gratis disediakan di alun-alun, maktal, dan taman-taman (sekitar 68 titik). Command Center sudah ada di bawah Diskominfo, memudahkan pemerintah memantau informasi dan berkomunikasi dengan masyarakat. Pemahaman Smart Governance perlu disosialisasikan ke seluruh sektor terkait. Kesadaran pemerintah dan stakeholder terus ditingkatkan melalui sosialisasi berkelanjutan tentang pentingnya digitalisasi. Konsep Smart City dan Smart Governance telah dicanangkan sejak 2018, namun pendampingan baru dimulai 2023, meski aplikasi online untuk pengaduan masyarakat sudah berjalan. Tujuan Smart City adalah membangun masyarakat yang lebih cerdas dengan memanfaatkan teknologi yang mudah diakses, terkait dengan visi misi pemerintah daerah.
Smart branding dikaitkan dengan potensi daerah untuk menarik investasi. APBD diarahkan untuk merealisasikan Smart City, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Alokasi anggaran peningkatan SPBE sudah berjalan, namun anggaran khusus Smart City menunggu masterplan selesai. Pihak luar dilibatkan dalam perencanaan melalui SK Dewan Smart City. Dukungan masyarakat (termasuk yang berusia 40+) didapatkan dengan meyakinkan mereka tentang manfaat akses informasi dan komunikasi yang lebih baik. Belum ada aplikasi yang menjangkau kelurahan untuk pengaduan masyarakat secara manual; yang ada adalah SPAN Lapor dari pusat. DPRD dan kepala daerah mendukung Smart City dengan perencanaan, pelaksanaan, MoU, SK Bupati, SK Dewan, dan penganggaran. SDM di Diskominfo cukup memadai, didukung tenaga terampil outsourcing, tenaga ahli, dan relawan TIK. Sebagian pelayanan administratif tersedia di website. Masterplan Smart City masih dalam proses perencanaan oleh Dewan Smart City, akan dilakukan Bimtek bersama SKPD.
Bappeda disinergikan untuk perencanaan Smart City, fokus pada pelayanan publik sesuai RPJMD 2019-2024. Garut terpilih oleh Kementerian Kominfo untuk menerapkan Smart City, dengan Diskominfo menyusun masterplan. Tujuan pembangunan Smart City adalah penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan layanan publik, juga pariwisata dan pertanian berbasis digital. APBD menganggarkan Smart City, termasuk infrastruktur, sistem informasi, sarana prasarana, dan SDM. Kondisi sosial ekonomi (IPM) mempengaruhi perencanaan, dengan fokus pada Smart Governance untuk pelayanan publik digital dan kinerja pemerintahan. Smart City memegang peranan penting dalam penyajian data yang akurat.
Masyarakat mendukung efisiensi pelayanan, contohnya di Disdukcapil dengan pelayanan online KTP. DPRD mendukung implementasi Smart City. Bupati sangat mendukung SPBE, termasuk command center dan MoU dengan kementerian. Komitmen SKPD dibutuhkan, contohnya di Disnaker dengan inovasi Gencar Karya. Dukungan SDM terutama ASN yang kompeten di bidang IT belum mencukupi.
Terdapat beberapa model framework Smart City yang diadopsi, terdiri atas 6 dimensi (Smart Governance, Smart Society, Smart Branding, dll.). Landasan perencanaan adalah meningkatkan kualitas masyarakat dan menyelesaikan permasalahan. Garut lolos seleksi untuk bantuan penyusunan masterplan Smart City. Syaratnya: struktur, infrastruktur, dan suprastruktur (visi misi, regulasi, komitmen pimpinan). Jaringan intranet dan internet sudah dipakai di semua daerah, dengan internet untuk aplikasi mobile. WiFi gratis tersedia di area publik (68 titik). Command Center berfungsi sebagai pusat komando pimpinan dan pengambilan keputusan kebijakan, dengan integrasi aplikasi dan dasbor seperti CCTV. Penyamaan persepsi tentang digitalisasi perlu dilakukan di semua OPD. Sosialisasi dilakukan melalui komunitas dan universitas.
Konsep Smart City harus dikaitkan dengan visi misi pemerintah daerah, dengan quick win percepatan dari 6 dimensi. Solusi keterbatasan anggaran daerah adalah dukungan dari pemerintah pusat dan perusahaan. Keterpaduan lembaga perlu ditingkatkan, dengan pemahaman SPBE di seluruh OPD. SK Bupati dan Dewan Smart City sudah ada. Semua stakeholder dilibatkan dalam SK Dewan Smart City. Belum ada kuesioner terhadap masyarakat, namun aspirasi masyarakat menunjukkan dukungan. DPRD mendukung kebijakan dan penganggaran. Kepala daerah sangat mendukung dan fokus pada SPBE. Aplikasi umum dan khusus SKPD sudah digunakan masyarakat. Bappeda/BPKAD memegang evokir (penyaluran aspirasi). Ada aplikasi Simpangan untuk informasi ketahanan pangan. Belum ada aplikasi pemantauan air bersih. Belum ada sensor pada fasilitas publik. PSC 119 dari Dinas Kesehatan terintegrasi untuk layanan kesehatan dan keselamatan.
Command Center terhubung dengan layanan kesehatan dan keselamatan melalui call center 119. Informasi pemantauan bahan pangan tersedia di Command Center, namun belum terintegrasi dengan layanan lain. Belum ada layanan pemantauan air bersih. Pembiayaan Smart City sudah berjalan beberapa tahun, namun anggaran khusus belum dikonsepkan jelas. Pengadaan alat digital menggunakan APBD, namun perlu kehati-hatian dalam pengeluaran anggaran.
Jumlah anggota DPRD Garut (50 orang) sudah sesuai, namun representasi gender belum terpenuhi. DPRD sangat mendukung Smart City yang dalam proses pembuatan masterplan. Ukuran keberhasilan inovasi Smart City adalah dampak dan kesiapan masyarakat. Masyarakat terlibat dan partisipatif melalui komunitas informasi dan relawan TIK. Pembangunan Smart City harus melibatkan semua stakeholder. Dewan Smart City dan pelaksana Smart City adalah wadah untuk mengakomodir seluruh unsur di pemerintahan daerah termasuk juga masyarakat eksternal. Dokumen Smart City terdiri dari 4 buah dokumen strategis, masterplan yang dijabarkan lebih rinci, buku eksekutif untuk rangkuman dan dibaca eksekutif, dokumen eksisting kondisi saat ini di kabupaten garut berkaitan dengan smart city.