Bab pendahuluan ini menjelaskan bahwa kebijakan desentralisasi telah diadopsi secara luas di dunia sejak pertengahan abad ke-20 untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia, desentralisasi "big bang" dimulai pascakrisis 1998 dengan diundangkannya UU No. 22/1999 dan No. 25/1999, meskipun ada pergeseran sentralisasi melalui UU Cipta Kerja yang kemudian diperkuat kembali oleh UU HKPD. Meskipun kebijakan ini telah menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta penurunan kemiskinan dan kesenjangan di Indonesia, studi-studi sebelumnya dinilai memiliki keterbatasan, baik dalam rentang waktu yang pendek maupun fokus yang hanya pada aspek fiskal, sehingga belum mengidentifikasi dampak sesungguhnya secara komprehensif. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak sebenarnya dari kebijakan desentralisasi terhadap perekonomian Indonesia selama dua dekade terakhir, dengan mempertimbangkan seluruh pilar desentralisasi (fiskal, ekonomi, politik, dan administrasi) serta mengukur kesejahteraan manusia secara objektif, termasuk membuat sintetis PDB per kapita jika tanpa desentralisasi untuk membandingkan kondisi riil.