Berikut adalah ringkasan dari teks "BAB I PENDAHULUAN":
Teks ini memperkenalkan rencana penelitian mengenai pendekatan pembangunan berbasis wilayah adat di Provinsi Papua. Latar belakang masalah menyoroti Papua sebagai wilayah dengan kompleksitas tinggi, baik dari sisi geografis, sosial budaya yang beragam dan terisolasi, maupun konflik yang sering terjadi. Sejarah integrasi Papua yang dianggap kurang demokratis, eksploitasi sumber daya alam yang masif tanpa persetujuan masyarakat lokal, serta rendahnya kesejahteraan penduduk asli meski kekayaan alam melimpah, telah menciptakan ketimpangan pembangunan dan marginalisasi.
Meskipun kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) telah diberlakukan selama 20 tahun untuk merespons tuntutan keadilan, namun belum mampu membawa perbaikan signifikan karena belum mengakomodasi keberagaman sosial budaya dan konteks lokal. Sebagai respons, pemerintah Provinsi Papua sejak 2013 mengadopsi konsep pembagian wilayah adat (Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, Me Pago untuk Papua; Domberay, Bomberay untuk Papua Barat) ke dalam kebijakan pembangunan. Pendekatan ini, walau dinilai belum kuat secara metodologi, diharapkan dapat menghimpun perspektif lokal, membangun kepercayaan (trust), dan rasa memiliki (sense of belonging) masyarakat terhadap negara.
Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri pertimbangan pemilihan konsepsi wilayah adat sebagai pendekatan pembangunan sosio-budaya di Papua, serta proses difusi konsepsi ini ke dalam kebijakan dan dinamika aktor terkait. Topik ini dianggap penting karena pendekatannya unik, baru, dan masih minim kajian.
Rumusan masalah utama penelitian adalah: "Bagaimana proses terjadinya difusi konsepsi wilayah adat ke dalam kebijakan pembangunan di Provinsi Papua?"
Tujuan penelitian adalah mempelajari proses difusi inovasi berupa konsepsi wilayah adat ke dalam kebijakan pembangunan, dengan sasaran spesifik memahami proses keputusan inovasi dan difusinya. Manfaat penelitian mencakup kontribusi akademis dalam memperkaya literatur pembangunan berbasis kontekstualitas lokal dan manfaat praktis sebagai masukan bagi pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang lebih peka budaya dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ruang lingkup penelitian dibatasi pada Provinsi Papua dengan lima wilayah adatnya (Saereri, Mamta, Mee Pago, La Pago, dan Anim Ha), meneliti proses difusi dan peran aktor. Penelitian ini direncanakan berlangsung dari Juli 2021 hingga Januari 2022, dengan sistematika penulisan yang terdiri dari enam bab.