Teks ini membahas tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau keberlanjutan, yang mewajibkan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pemangku kepentingan selain hanya keuntungan pemegang saham. Pemerintah Indonesia telah mengatur hal ini melalui UU CSR 2007. Penelitian sebelumnya mengenai keberlanjutan telah menghubungkannya dengan berbagai aspek seperti reputasi perusahaan, dukungan konsumen, dan kinerja keuangan (FP), yang menunjukkan hasil yang beragam. Teks ini juga membahas perkembangan teori keberlanjutan dari teori pemegang saham hingga model pembangunan berkelanjutan, dan menyoroti kurangnya aspek etika dalam teori keberlanjutan sebelumnya. Keberlanjutan dapat menjadi pedang bermata dua, terutama bagi industri yang merusak lingkungan seperti pertambangan. Teks ini mengidentifikasi kesenjangan penelitian mengenai hubungan antara manajemen risiko dan keberlanjutan, terutama di Indonesia, dan bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana mengintegrasikan keduanya ke dalam strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja keuangan, dengan fokus pada sektor pertambangan dan energi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memvalidasi kerangka kerja risiko keberlanjutan, serta memberikan rekomendasi integrasi.