7 Bab II Tinjauan Pustaka II.1 Pembangunan Ekonomi Nasional Pembangunan mempunyai makna suatu proses kegiatan terencana yang menimbulkan perubahan dan pertumbuhan pada kondisi dengan nilai yang lebih tinggi. Pembangunan ekonomi merupakan suatu pertumbuhan ekonomi yang mendorong untuk terjadinya perubahan menuju kondisi ekonomi yang lebih baik. Perubahan kondisi ekonomi menjadi lebih baik dapat berupa perubahan struktur ekonomi yang berdampak pada penyediaan lapangan kerja dan pendapatan secara regional. Pembangunan ekonomi memiliki keterkaitan dengan seluruh aspek kehidupan. Karena prinsip dari pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Maka optimalisasi potensi-potensi sosial dan ekonomi menjadi parameter kelangsungan usaha pembangunan ekonomi. Kunci keberhasilan pembangunan ekonomi adalah terjadinya integrasi ekonomi yang kuat dan menyeluruh serta berkelanjutan antara semua sektor ekonomi. Pembangunan ekonomi Indonesia juga mengalami kemajuan yang cukup signifikan, walaupun sempat mengalami beberapa periode yang mengganggu keberlanjutan kegiatan perekonomian. Dampak pembangunan yang terjadi di Indonesia telah merubah negara dengan perekonomian yang berbasis pada pertanian tradisional menjadi Negara dengan proporsi industri manufaktur dan jasa yang bertambah besar. Pada periode 1980 dan 2010, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia mengalami peningkatan dari 0,39 ke 0,60 (Dokumen MP3EI Revisi, Mei 2011). Pembangunan ekonomi pada suatu wilayah selalu berhubungan erat dengan dinamika regional dan global. Begitupula halnya dengan pembangunan ekonomi Indonesia. Letak dan posisi geografis Indonesia, menempatkan Negara ini pada lalu lintas perdagangan global, yang sangat berdampak pada proses pembangunan 8 di Indonesia. Kondisi ini yang membuat Indonesia mempunyai potensi ekonomi yang sangat besar. II.2 Otonomi Daerah Era reformasi telah membuat banyak perubahan dan sistem tata Negara di Indonesia. Salah satu perubahan tersebut adalah lahirnya konsep desentralisasi dari kewenangan pemerintah yang meluncurkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi Daerah. Regulasi ini memberikan kewenangan yang luas dan nyata terhadap pemerintahan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota untuk bertanggung jawab terhadap pembangunan ekonomi di daerah. Gambar II.1 Diagram Prinsip Otonomi Daerah (Sumber : Kantor Menko Wasbangpan) Adapun prinsip otonomi daerah meliputi kewenangan untuk melayani masalah- masalah : (i) tugas pembantuan, dekonsentrasi, dan desentralisasi bahwa semua kewenangan diserahkan ke daerah kecuali bidang-bidang luar negeri, pertahanan keamanan, moneter/fiskal, peradilan, agama, dan bidang-bidang pemerintahan tertentu lainnya. (ii) penyerahan kewenangan disertai pembiayaan, sumberdaya PRINSIP OTONOMI DAERAH Pelaksanaan kewenangan didasarkan pada norma, standar dan prosedur Penyerahan kewenangan disertai pembiayaan (anggaran), sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana Semua kewenangan diserahkan, kecuali : xPertahanan dan Keamanan xHubungan Luar Negeri xMoneter/Fiskal xPeradilan xAgama xBidang Pemerintahan lainnya (PP) Desentralisasi 9 manusia, sarana dan prasarana, serta (iii) pelaksanaan kewenangan didasarkan pada norma, standar dan prosedur. Regulasi tentang otonomi daerah menjadi salah satu dasar hukum perencanaan pembangunan di Kabupaten Kolaka. Hal ini tertuang di dalam pendahuluan dokumen rencana pembangunan jangka menengah di Kabupaten Kolaka. Pembangunan jangka menengah memiliki rentang waktu kegiatan pada periode 5 (lima) tahun. Dokumen perencanaan pembangunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kolaka memuat visi dan misi, agenda, arah kebijakan, serta strategi pembangunan untuk periode 2009- 2014, sesuai dengan masa bakti Bupati Kabupaten Kolaka. Pada MP3EI yang dikeluarkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, juga memuat prioritas percepatan pembangunan di Sulawesi Tenggara. MP3EI memasukkan Provinsi Sulawesi Tenggara di dalam percepatan pembangunan Koridor Ekonomi Sulawesi atau Koridor 4 (empat). Pembangunan koridor ekonomi dimaksudkan sebagai pengembangan wilayah untuk menciptakan dan memberdayakan basis ekonomi yang terpadu dan kompetitif serta berkelanjutan. Oleh karena itu dibutuhkan penciptaan kawasan-kawasan ekonomi baru di luar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang telah ada. Pusat- pusat pertumbuhan ekonomi baru tersebut dapat berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diharapkan berkembang sesuai dengan potensi ekonomi di wilayah tersebut. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengupayakan keterkaitan yang maksimal dengan pembangunan ekonomi di sekitar pusat-pusat pertumbuhan. Pada pembangunan Koridor Ekonomi Sulawesi mempunyai arah prioritas percepatan pembangunan sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan nikel Nasional. Pada sektor pertambangan, komoditas nikel menjadi prioritas arah pembangunan di Sulawesi, sebagai daerah dengan produksi nikel paling maju di Indonesia. Daerah Pomalaa di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe merupakan dua dari empat lokasi di 10 Sulawesi yang memiliki potensi nikel berlimpah. Kedua wilayah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Melihat kondisi pertambangan nikel saat ini, maka sangat layak potensi komoditi nikel di Sulawesi khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi bagian sektor prioritas pada MP3EI untuk pembangunan Koridor Ekonomi Sulawesi. Daerah-daerah pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi rencana pimpinan daerah (Gubernur) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencana tersebut masuk pada agenda pembangunan ekonomi Bidang Sumber Daya Mineral di dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara. Sumber daya mineral merupakan bidang yang menjadi penggerak awal pembangunan di daerah, dimana mempunyai peran ganda sebagai sektor produksi yang mampu menyumbang PDRB. Peran lainnya yaitu mendukung pengembangan wilayah dalam menciptakan kesempatan kerja dan menciptakan keterkaitan ekonomi berupa permintaan kebutuhan akhir (final demand). Keterkaitan ekonomi yang muncul dapat berupa keterkaitan antar sektor di daerah maupun keterkaitan ekonomi antar daerah. II.3 Kebijakan Sektor Pertambangan dan Energi Pembangunan sumber daya alam, termasuk di dalamnya barang tambang, energi, dan sumber daya mineral adalah untuk kemakmuran rakyat. Pemanfaatan kekayaan sumber daya alam seperti tambang, energi, dan sumber daya mineral memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Selain itu untuk menunjang pembangunan nasional, terdapat delapan peran penting Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peran tersebut adalah (i) sebagai sumber penerimaan Negara, (ii) sebagai bahan baku dan sumber energi domestik, (iii) sebagai faktor dominan yang mempengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), (iv) memiliki efek berantai terutama di sektor ketenagakerjaan, (v) sebagai sumber investasi Negara, (vi) sebagai salah satu faktor pendukung 11 neraca pembayaran, (vii) sebagai pendukung bergeraknya pembangunan daerah, dan (viii) sebagai salah satu sektor yang disubsidi untuk menopang kesejahteraan masyarakat. Gambar II.2 Peran Sektor Pertambangan dan Energi (Sumber : Departemen Energi dan Sumber daya Mineral, 2008) Sektor pertambangan juga memiliki keterkaitan (linkage) yang erat dengan sektor lain, baik derajat penyebaran (backward linkage) maupun daya kepekaan (forward linkage). Dengan menggunakan pendekatan linkage komoditas sektor pertambangan dan penggalian, memiliki backward/forward linkage yang relatif kuat. Ada sepuluh (10) komoditas unggulan di sektor pertambangan, yaitu subsektor migas yang terdiri atas minyak, dan gas bumi serta subsektor nonmigas, yaitu batubara, tembaga, emas, perak, timah, nikel, bauksit, dan bijih besi. Disisi lain pertambangan merupakan sektor yang memiliki kontribusi cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hubungan ini tentu akan meningkatkan nilai tambah industri pertambangan serta dapat menggerakkan sektor tenaga kerja yang cukup besar. Pembangunan Nasional Investasi Efek Berantai/Keten agakerjaan Neraca Perdagangan Subsidi Sumber Penerimaan Negara Pembangunn Daerah Energi & Bahan Baku Domestik Faktor Dominan IHSG Perekonomian Indonesia Fiskal Moneter Sektor Riil 12 II.4 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pertumbuhan Ekonomi Nilai keseluruhan barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu wilayah dalam suatu jangka waktu tertentu. Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB dalam lingkup wilayah) terbagi menjadi dua jenis yaitu : 1) PDRB atas dasar harga berlaku (nominal) PDRB atas dasar harga berlaku (current year price) adalah nilai barang- barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam periode tertentu menurut/berdasarkan harga yang berlaku pada periode tertentu, yang berarti termasuk kenaikan harga-harga ikut dihitung.