12 BAB II. Tinjauan Pustaka Tinjauan pustaka atau literature review merupakan upaya merangkum berbagai teori dan konsep dari pustaka yang relevan sebagai dasar pijakan dalam penelitian (Riduwan, 2007). Termasuk kedalam bagian dalam karya ilmiah yang mengulas dan menyusun informasi dari berbagai literatur atau penelitian sebelumnya terkait topik penelitian. Tinjauan pustaka berfungsi sebagai landasan teoretis yang membantu peneliti memahami berbagai sudut pandang terkait topik yang diteliti serta mengidentifikasi kesenjangan atau peluang penelitian. Literatur mampu memberikan konteks baru pada penelitian dan digunakan untuk memahami hasilhasil yang telahada (Arikunto, 2010). II.1 Tinjauan Mengenai Desa II.1.1 Pengertian Desa Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, “deca” yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Sementara didalam BahasaAIndia disebut “Swadesi” yang artinya tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau bisa juga diartikan tanah leluhur yang bisa merujuk pada suatu kesatuan norma hidup dan memiliki batas yang jelas (Anjayani, 2007). Undang-UndangNNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistemPpemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa juga didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifatTIstimewa (Widjaja, 2003). Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan. 13 Dari beberapa defenisiTtentang desa yang dijelaskan diatas dapat di simpulkan bahwa desa merupakan self community yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi desa yang memilikiOotonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi desa yang akan mempengaruhi perwujudan otonomi daerah. II.1.2 Pemerintahan Desa Pemerintahan desa adalah suatu landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintah Desa yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat (Widjaja, 1993). Sedangkan menurut pasal 1 ayat (2), Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa yang dimaksudkan adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa terdiri dari seorang Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Dengan susunan Pemerintahan Desa yang ditambah dengan adanya BPD dimaksudkan agar meningkatkan sistem demokrasi dan mencegah adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa. Kaitan antara susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang tercantum dalam pasal 18 ayat (7) yang berbunyi, “susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-Undang”. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka terdapat pemerintahan dalam sistem pemerintah Indonesia. Pada awal perumusan peraturan tentang desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, tercantum bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditinggali oleh sekelompok masyarakat yang satu kesatuan termasuk kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah pemerintahan kecamatan dan memiliki hak untuk menyelenggarakan keperluan masyarakat dan rumah tangganya sendiri dalam 14 ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pemerintahan desa berjalan ekektif ketika unsur dan lembaga penyelanggara pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya. Jika unsur atau ada bagian dari sistem penyelenggara Pemerintahan Desa tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan perundang- undangan maka akan menghambat jalannya Pemerintahan Desa (Rumli, 2017). Yang dimaksud penyelenggaraan pemerintah desa adalah keseluruhan dari suatu proses kegiatan manajemen yang dilakukan oleh pemerintah desa yang meliputi pembangunan desa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa (Purnama, 2012). Semua proses kegiatan tersebut terdiri dari beberapa tahapan antara lain, tahap perencanaan, tahap penetapan kebijakan, tahap pelaksanaan, tahap pengorganisasian, tahap pengawasan, dan tahap pengembangan. Perkembangan pemerintahan desa sangat beragam di Indonesia, sehingga perlu dilakukannya perlindungan secara hukum dan diberdayakan agar semakin maju, kuat, mandiri dan demokratis. Dengan terciptanya landasan yang kuat tersebut maka dalam melaksanakan pemerintahan desa dan pembangunan desa akan menghasilkan pemerintahan desa yang adil, makmur dan sejahtera. Dalam penyelenggaraan pemeritahan desa yang baik maka dalam pelaksanaannya harus berdasarkan kepada peraturan-peraturan beserta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sehingga terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih (Ngaji, 2016). Pemerintahan desa yang bersih diperlukan di desa yang bertujuan agar berhasilnya pembangunan nasional yang merata. Berhasil atau tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh desa tergantung pada masyarakat desa itu sendiri. Dimana Pemerintahan Desa hanya merupakan penyalur dana dari pusat, dan masyarakat desa yang akan mengolah dana tersebut untuk pembangunan. Sehingga antara Pemerintahan Desa dan Masyarakat harus saling mendukung program yang telah di rencanakan Desa. Pemerintah desa sebagai penggerak partisipasi, dan masyarakat sebagai pelaksana pembangunan desa, kedua unsur ini saling mendukung dan mengisi dalam setiap kegiatan pembangunan desa. Pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, transparan, dan akuntabel merupakan 15 kunci utama dalam mengimplementasikan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa. Melalui pengelolaan yang baik, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, pemerintah desa dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan yang berkelanjutan sehingga mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. II.1.3 Indeks Desa Membangun Indeks DesalMembangun (IDM) dapat dikatakan sebagai indikator komposit yang digunakan untuk mengukur dan menilai tingkatpperkembangan atau pembangunan sebuah desa di Indonesia. IDM dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasik(Kemendesa PDTT) sebagai alat untuk memetakan kondisi dan potensi desa, serta sebagai dasar perencanaan dan evaluasi program pembangunan desa. Indeks Desa Membangun mengklasifikasi Desa dalam lima (5) status, yakni: I. Desa Sangat Tertinggal; II. Desa Tertinggal; III. Desa Berkembang; IV. Desa Maju; dan V. Desa Mandiri. Klasifikasi desa tersebut untuk menunjukkan keragaman karakter setiap desa dalam rentang skor 0,27 – 0,92 Indeks Desa Membangun. Klasifikasi status desa adalah 5 (lima) status kemajuan dan kemandirian desa, yakni dengan penjelasan sebagai berikut: a. Desa mandiri atau yang disebut desa sembada adalah desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. b. Desa maju atau yang disebut desa pra-sembada adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan 16 masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. c. Desa berkembang atau yang disebut desa madya adalah desa potensial menjadi desa maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. d. Desa tertinggal atau yang disebut desa pra-madya adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. e. Desa sangat tertinggal atau yang disebut desa pratama adalah desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Klasifikasi dalam 5 status desa tersebut juga untuk menajamkan penetapan status perkembangan desa dan sekaligus rekomendasi intervensi kebijakan yang diperlukan.Status desa tertinggal, misalnya, dijelaskan dalam dua status desa tertinggal dan desa sangat tertinggal di mana situasi dan kondisi setiap desa yang ada di dalamnya membutuhkan pendekatan dan intervensi kebijakan yang berbeda. Klasifikasi status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun ini juga diarahkan untuk memperkuat upaya memfasilitasi dukungan serta kemampuan mengelola daya dalam peningkatan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutanyang akan membawanya menjadi desa mandiri. Tujuan dari pengklasifikasian desa yaitu mewujudkan pembangunan perdesaan berbasis komunitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan perdesaan adalah suatu strategi yang memungkinkan kelompok masyarakat miskin di desa, memperoleh apa yang mereka inginkan dan perlukan bagi drinya maupun anak anaknya. Strategi ini merupakan upaya untuk 17 menolong golongan di antara mereka yang mencari kehidupan di daerah perdesaan untuk menguasai lebih banyak manfaat dari hasil pembangunan (Chambers & Sudrajat, 1987). Didalam buku yang berjudul Pertumbuhan Wilayah dan Wilayah Pertumbuhan mengemukakan bahwa dalam pembangunan suatu wilayah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan (sitasi), yaitu (Prof. Dr. Rahardjo Adisasmita, 2014): a. Pemanfaatan sumber daya alam dan sektor-sektor potensial secara produktif, efisien dan efektif. b. Pembangunan infrastruktur dan sarana pembangunan secara merata ke seluruh bagian wilayah. c. Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia sebagai insan pembangunan. d. Penataan dan pemanfaatan tata ruang pembangunan secara optimal. II.1.4 Konsep Peningkatan Kapasitas Desaa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan juga memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negara kesatuan Republik Indonesia (Andi Ariadi, 2019). Dengan demikian desa memiliki otonomi untuk mengatur pemerintahan dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu bentuk otonomi desa pemilihan kepala desa dan juga membuat peraturan desa sendiri, peraturan desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kepala desa bersama badan permusyawaratan desa, oleh karenanya setiap peraturan desa harus berorientasi untuk pembangunan desa itu sendiri. Pembangunan-desa bertujuan untukmmeningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk menciptakan dorongan tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan 18 pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek pembangunan penduduk pedesaan memegang peranan yang sangat penting sebagai kekuatan penentu (pelaku) dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan nasional. Pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab politis negara dalam usaha memecahkan masalah sosial ekonomi negara. Otonomi desa mempunyai peranan yang strategis, ketika semua sedang mengusung ide pembangunan yang berbasis kerakyatan/masyarakat, pemberdayaan. problematiknya. Desa adalah basis masyarakat dengan segala Kemiskinan ada di desa, akan tetapi di desa pula basis sebagai potensi bisnis ekonomi, sebagian besar penduduk Indonesia juga tinggal di desa. Dalam kerangka konseptual pemikiran ini lah, maka konsep pengembangan otonomi desa adalah alternatif yang pantas di evaluasi yang berperan strategis dalam sistem pertahanan nasional. Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Peningkatan kapasitas desa dalam penelitian ini dapat disebut juga pembangunan desa atau sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Tujuan dari peningkatan kapasitas desa sendiri yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan yang dilakukan secara berkelanjutan (Kemendesa, 2014). Mengingat peningkatan kapasitas desa dilakukan secara berkelanjutan, maka peningkatan kapasitas desa dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. 19 Pembangunan Desa adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia sebagai penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (Lisnawati dan Lestari, 2019). Secara umum pengembangan potensi desa bertujuan untuk mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat Desa melalui pengembangan potensi unggulan dan penguatan kelembagaan serta pemberdayaan masyarakat (Soleh, 2017). Pelaksanaan peningkatan kapsitas desa atau pembangunan desa sangat membawa perubahan yang sangat besar baik secara jangka pendek maupun jangka panjang bagi kemajuan suatu desa itu sendiri. Maka dari itu pembangunan desa diatur sedemikian rupa dalam berbagai aturan demi terwujudnya tujuan pembangunan desa itu sendiri. Dalam penelitian tentang kajian dampak implementasi program desa mandiri berbagai regulasi yang mendukung perlunya pengembangan program dalam mendukung peningkatan kapasitas Desa di Desa Nagrog, berbagai regulasi tersebut diantaranya yaitu: 1. UUD 1945 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar pertama dalam peningkatan Pembangunan Desa Nagrog. Dalam alenia keempat UUD 1945 disebutkan bahwa: Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut 20 pemerintahan negara indonesia harus memajukan kesejahteraan umum serta keadilan sosial, maka dari itu upaya pengembangan desa yang dilakukan melalui program desa mandiri desa harus terus dilaksanakan demi terwujudnya kesejahteraan umum serta keadilan dalam pemerataan pembangunan di Indonesia. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pembangunan desa melalui berbagai program dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam pengaturan desa. Asas asas pembangunan desa yang harus diperhatikan sesuai yang terkandung dalam pasal 3 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu: a. Rekognisi b. Subsidiaritas c. Keberagaman d.