49 BAB IV Hasil Dan Pembahasan IV.1 Administrasi Kota Medan Kota Medan terletak antara 3º.27’ - 3º.47’ Lintang Utara dan 98º.35’ - 98º.44’ Bujur Timur dengan ketinggian 2,5 – 37,5 meter di atas permukaan laut. Kota Medan hampir seluruh wilayah Administratifnya berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang yaitu di sebelah Utara, Selatan, Barat dan Timur. Selain itu disebelah Utara juga berbatasan dengan Selat Malaka. Kota Medan terdiri dari 21 Kecamatan dengan 151 kelurahan dan terbagi atas 2001 lingkungan. Kecamatan Medan Labuhan memiliki luas wilayah yang terbesar yaitu 36,67 km 2 atau 3,667 Ha. Kecamatan Medan Maimun memiliki luas wilayah terkecil dengan luas wilayah 2,98 km 2 atau 298 Ha. Kecamatan Medan Area dan Kecamatan Medan Kota memiliki Kelurahan terbanyak dengan 12 kelurahan yang terdapat pada masing-masing Kecamatan. Nama – nama kecamatan berdasarkan luas, kelurahan, dan lingkungan dapat dilihat pada Tabel IV.1 Tabel IV.1 Administrasi Kota Medan (BPS Kota Medan, 2023) No. Kecamatan Luas (Ha) Persentase (%) Kelurahan Lingkungan 1 Medan Tuntungan 2.068 7,80 9 75 2 Medan Johor 1.458 5,50 6 81 3 Medan Amplas 1.119 4,22 7 77 4 Medan Denai 905 3,41 6 82 5 Medan Area 552 2,08 12 172 6 Medan Kota 527 1,99 12 146 7 Medan Maimun 298 1,12 6 66 8 Medan Polonia 901 3,40 5 46 9 Medan Baru 584 2,20 6 64 10 Medan Selayang 1.281 4,83 6 63 11 Medan Sunggal 1.544 5,82 6 88 12 Medan Helvetia 1.316 4,96 7 88 13 Medan Petisah 682 2,57 7 69 14 Medan Barat 533 2,01 6 98 15 Medan Timur 776 2,93 11 128 16 Medan Perjuangan 409 1,54 9 128 17 Medan Tembung 799 3,01 7 95 50 Tabel IV.1 Administrasi Kota Medan (Lanjutan) No. Kecamatan Luas (Ha) Persentase (%) Kelurahan Lingkungan 18 Medan Deli 2.084 7,86 6 105 19 Medan Labuhan 3.667 13,83 6 99 20 Medan Marelan 2.382 8,99 5 88 21 Medan Belawan 2.625 9,90 6 143 Jumlah 26.510 100,00 151 2001 IV.2 Sumber dan Komposisi Sampah Sampah merupakan sisa-sisa dari kegiatan manusia atau proses alam yang berbentuk padat yang tidak memiliki nilai. Sumber sampah bisa berasal dari rumah tangga, pertanian, perdagangan dan perkantoran, industri, jalan, pertambangan, peternakan dan perikanan. Berdasarkan sumbernya, sampah yang dihasilkan di Kota Medan terdiri dari Rumah Tangga, perkantoran, perniagaan, pasar, fasilitas publik, kawasan, dan lainnya. Sumber sampah diulas pada Tabel IV.2. Tabel IV.2 Sumber Sampah Kota Medan Tahun 2022 (Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, 2023) Tahun Rumah Tangga (ton) Perkantoran (ton) Pasar (ton) Perniagaan (ton) Fasilitas Publik (ton) Kawasan (ton) Lainnya (ton) 2022 760 160 353 194 88 88 124 Komposisi sampah rumah tangga Kota Medan didominasi oleh sisa makanan sebesar 42 % disusul plastik sebesar 15%, dan kertas/karton sebesar 14%. Komposisi sampah Kota Medan digambarkan pada Gambar IV.1. 51 Gambar IV.1 Komposisi sampah Kota Medan Tahun 2022 (Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, 2023) IV.3 Timbulan Sampah Timbulan sampah Kota Medan berasal dari timbulan sampah domestik dan timbulan sampah non domestik. Timbulan sampah domestik berasal dari rumah tangga yang ada di Kota Medan sedangkan timbulan sampah non domestik berasal dari sampah non rumah tangga seperti perkantoran, pasar, perniagaan, fasilitas publik, kawasan, dan lainnya. Total timbulan sampah Kota Medan dari tahun 2020 – 2022 diulas pada Tabel IV.3. Tabel IV.3 Total Timbulan Sampah Kota Medan Tahun 2020 – 2022 (Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, 2023) Tahu n Timbula n Sampah Tahunan (Ton / Tahun) Pengurangan Sampah Tahunan Penangana n Sampah tahunan (Ton / Tahun) Penangana n sampah (%) Sampah Terkelola Tahunan (Ton / Tahun) Sampah Terkelol a (%) Daur Ulang Sampah Tahuna n (Ton / Tahun) Recyclin g Rate Ton / Tahun % 2020 622.206,8 9 64.905,9 1 10,4 3 328.500,00 52,80 393.405,9 1 63,23 64.893,9 1 10,43 2021 645.012,5 6 65.475,7 7 10,1 5 340566,63 50,93 393.975,7 7 61,08 57.322,2 2 8,89 2022 628.749,2 2 48.538,9 4 7,72 547.609,5 87,1 596.148,4 4 94,81 46.103,6 6 7,33 42% 3% 2% 3% 3% 8% 15% 14% 5% 5% Komposisi Sampah Sisa Makanan Elektronik Kaca Kulit/karet Pakaian Logam Plastik Kertas 52 Berdasarkan data diatas diketahui bahwasannya penanganan sampah Kota Medan mengalami kenaikan yang signifikan. Selain Penangan sampah yang meningkat, jumlah sampah terkelola Kota Medan juga ikut meningkat. Peningkatan jumlah penanganan sampah dan sampah terkelola Kota Medan memberikan efek positif bagi Kota Medan yaitu merupakan modal utama Pemerintah Kota Medan untuk melanjutkan peningkatan pengelolaan sampah menuju Circular City. IV.4 Sistem Pengelolaan Sampah Kota Medan IV.4.1 Kelembagaan dan peraturan Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Medan dibentuk pada Tahun 2001 oleh Walikota Medan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2001 tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kota Medan tahun 2001 tentang pembentukan Dinas Kebersihan Kota Medan. Selanjutnya Keputusan Walikota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebersihan Kota Medan diperbarui Dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Dinas Kebersihan Kota Medan, dan Peraturan Walikota Medan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat Daerah Kota Medan, telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dengan Keputusan Nomor Universitas Sumatera Utara 9 188.34/9022/Kep-DPRD/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 3 tanggal 4 Maret 2009. Pada Tahun 2023, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan beruah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Menurut Perda No 3 tahun 2009 Jo. Peraturan Walikota No 14 tahun 2010, TUPOKSI Dinas Kebersihan Kota Medan yaitu : 1. Peraturan kebijakan teknis dibidang kebersihan 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan pelayanan umun dibidang kebersihan 3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kebersihan 53 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pada tahun 2021, Walikota kemudia menerbitkan Peraturan Walikota No. 18/2021 tentang Walikota Medan melimpahkan sebagian pengelolaan sampah Kota Medan yang sebelumnya ditangani Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kepada Camat dengan diterbitkannya Peraturan Walikota No. 18/2021 sebab Camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah yang dilakukan bisa lebih efektif dan maksimal. Daftar kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan tentang pengelolaan sampah di Kota Medan diulas pada Tabel IV.4. Tabel IV.4 Daftar Peraturan Pengelolaan Sampah Kota Medan (Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, 2023) No. Bentuk Peraturan dan atau pedoman teknis Nomor dan tanggal pengesahan Tentang 1 Peraturan Daerah 3/2009 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Pemko Medan 2 Peraturan Daerah 10/2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan 3 Peraturan Daerah 06/2015 Pengelolaan Persampahan Kota Medan 4 Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 5 Peraturan Walikota 31/2010 Pemilahan Sampah di Perumahan/Pemukiman, Pertokoan, Perdagangan, Industri, Hotel dan Rumah Sakit. 6 Peraturan Walikota 45/2012 Tentang Pelimpahan wewenang Pemungutan Retribusi dan Sebagian Pelayanan Kebersihan Kepada Camat 7 Peraturan Walikota 56/2012 Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan 8 Peraturan Walikota 14/2014 Pembentukan Unir Pelaksana Teknis Pelayanan Kebersihan dan Unit Pelaksana Teknis Bank Sampah Pada Dinas Kebersihan Kota Medan 9 Keputusan Walikota 10/2002 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebersihan Kota Medan. 10 Keputusan Walikota 539/649/K/2002 Peralihan karyawan/ti PD Kebersihan Bestari kota Medan menjadi THL pada Dinas Kebersihan kota Medan. 11 Keputusan Walikota 973/1242.K/2010 Penyerahan kembali kewenangan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan 12 Instruksi Walikota 141/079/Inst Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Kelurahan dalam rangka Pemberdayaan Kelurahan di kota Medan. 54 Tabel IV.4 Daftar Daftar Peraturan Pengelolaan Sampah Kota Medan (Lanjutan) No. Bentuk Peraturan dan atau pedoman teknis Nomor dan tanggal pengesahan Tentang 13 Peraturan Walikota Peraturan Walikota No. 18/2021 Walikota Medan melimpahkan sebagian pengelolaan sampah Kota Medan yang sebelumnya ditangani Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kepada Camat dengan diterbitkannya Peraturan Walikota No. 18/2021 sebab Camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah yang dilakukan bisa lebih efektif dan maksimal. IV.4.2 Sumber Pembiayaan Pembiyaan untuk pengelolaan persampahan di Kota Medan adalah bersumber dari APBD. Retribusi pelayanan Kebersihan diatur dalam Peraturan Daerah No. 10/2012 yang dibentuk pada tanggal 28 Desember 2012. Penarikan retribusi atau semua penerimaan retribusi akan masuk ke Kas Dinas Pendapatan Daerah, yang digabung dengan pajak-pajak dan sumber penerimaan lainnya. Dengan demikian sistem pendanaan untuk kegiatan pengelolaan persampahan hanya akan menerima aliran dana dari APBD Kota. Retribusi sampah adalah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang merupakan wujud partisipasi masyarakat daerah dalam membangun daerah sendiri.