Hasil Ringkasan
191 Bab VII Kerangka Tata Kelola Perubahan Iklim dengan Pendekatan Climate Compatible Development Bab ini menghasilkan kerangka tata kelola multilevel perubahan iklim dengan pendekatan CCD. Kerangka tata kelola multilevel perubahan iklim dengan pendekatan CCD dirumuskan dari hasil analisis tata kelola multilevel perubahan iklim yang ditemukan pada Bab V dan VI. Langkah pertama yang dilakukan adalah merumuskan tata kelola perubahan iklim pada studi kasus, selanjutnya langkah kedua merumuskan kerangka tata kelola perubahan iklim dengan pendekatan CCD. VII.1 Tata kelola multilevel perubahan iklim dengan pendekatan CCD pada Ekosistem Mangrove di Pesisir Kota Semarang Tata kelola ekosistem mangrove di Kota Semarang melibatkan pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah dan non pemerintah serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat nasional hingga lokal. Tata kelola multilevel perubahan iklim pada ekosistem mangrove di Kota Semarang secara ringkas pada Gambar VII.1. Tata kelola ekosistem mangrove secara formal diatur oleh kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem desentraliasi dan memiliki hierarki perundangan. Hierarki aturan tertinggi adalah undang-undang yang ditetapkan oleh parlemen. Terdapat 9 (sembilan) Undang- Undang yang terkait tata kelola ekosistem mangrove yang secara umum mengatur perlindungan dan rehabilitasi ekosistem mangrove. Secara umum undang-undang ini mengatur perlindungan ekosistem mangrove pelestarian keanekaragaman hayati dan pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan (UU 5_1990; UU 32_2014), pemanfaatan sumber daya pesisir (UU 27_2007, pengelolaan kawasan hutan hutan mangrove, yang memiliki peran penting dalam ekologi, ekonomi, dan sosial (UU41_1999), pengendalian ruang lahan mangrove (UU 26_2007; UU 1_ 2014), rehabilitasi mangrove untuk pemberdayaan masyarakat (UU 7_ 2016; UU 17_ 2007) dan mangrove dalam mitigasi perubahan iklim (UU _16_2016) 192 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden di Indonesia ditetapkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan. Peraturan Pemerintah memiliki hierarki perundangan lebih tinggi dari Peraturan Presiden. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus merujuk pada undang-undang yang berlaku. Peraturan Menteri merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. Peraturan Menteri digunakan untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci dan teknis dalam ruang lingkup kewenangan kementerian yang bersangkutan. Dengan demikian peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dokumen kebijakan perubahan iklim merujuk pada berbagai rencana aksi, penetapan target, strategi dan peta jalan dan kebijakan yang lebih rinci untuk mendukung undang-undang terkait yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, dokumen seperti NDC, PBI, LTS-LCCR dan RAN-API memberikan kerangka kerja yang jelas untuk aksi perubahan iklim. Dalam tata kelola ekosistem mangrove di Kota Semarang terdapat pemangku kepentingan dan kebijakan yang menjadi peluang dan tantangan dalam tata kelola ekosistem mangrove untuk manfaat CCD. Peluang tata kelola perubahan iklim dengan pendekatan CCD adalah terdapat pemangku kepentingan dan kebijakan yang terlibat sekaligus dalam pengelolaan ekosistem mangrove untuk adaptasi, mitigasi dan pembangunan. Pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam tata kelola ekosistem mangrove untuk tujuan adaptasi, mitigasi dan pembangunan adalah KKP, DKP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Perikanan Kota Semarang.