Hasil Ringkasan
153 Bab VI Kebijakan Pada Tata Kelola Ekosistem Mangrove Di Pesisir Kota Semarang Bab ini menganalisis kebijakan yang mengatur tata kelola ekosistem mangrove di pesisir Kota Semarang. Kebijakan yang dimaksud dalam bagian ini adalah kebijakan yang mendukung penanaman, rehabilitasi dan konservasi ekosistem mangrove serta kebijakan yang menyebabkan konversi ekosistem mangrove. Langkah selanjutnya, dilakukan analisis konten dengan pendekatan CCD untuk menemukan gambaran apakah kebijakan sudah menetapkan tujuan pengelolaan ekosistem mangrove untuk adaptasi-mitigasi perubahan iklim dan pembangunan. Pada akhir bab ini digambarkan bagaimana transformasi kebijakan tata kelola ekosistem mangrove untuk mempertegas tantangan dan peluang tata kelola perubahan iklim menuju CCD. VI.1. Kebijakan Penanaman, Rehabilitasi dan Konservasi Ekosistem Mangrove di Pesisir Kota Semarang Kebijakan diperlukan untuk mengunci komitmen pada target yang ditetapkan dan memberikan dasar bagi komitmen jangka panjang untuk bertindak. Meskipun tidak ada keputusan dalam politik yang benar-benar tidak dapat diubah, sampai batas tertentu kebijakan dapat mengunci arah perjalanan dan melawan perubahan- perubahan dari pergantian dan perubahan politik. Kebijakan-kebijakan dalam penelitian ini adalah kebijakan yang ditetapkan di semua tingkat pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum yang berbeda sesuai dengan hierarki perundangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan-kebijakan dalam penelitian ini selain memiliki kekuatan hukum yang berbeda sesuai dengan hierarki perundangan yang berlaku di Indonesia, juga memiliki sifat yang mengikat atau tidak mengikat untuk dilaksanakan. Dasar memilih kebijakan dalam penelitian ini adalah dengan mempertimbangkan fungsi dan dampak kebijakan tata kelola ekosistem mangrove khususnya di Kota Semarang. Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia menetapkan UUD 154 1945 sebagai aturan tertinggi. Urutan hierarki perundangan Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh: 1.