Hasil Ringkasan
117 Bab V Pemangku Kepentingan pada Tata Kelola Ekosistem Mangrove di Pesisir Kota Semarang Bab ini menggambarkan peran dan keterkaitan antar berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pada tata kelola ekosistem mangrove di pesisir Kota Semarang. Dalam praktiknya pencapaian manfaat CCD yang ditemukan dalam bab sebelumnya tidak selalu karena perencanaan yang disengaja, tetapi keberadaan pemangku kepentingan yang berperan dalam aksi adaptasi, mitigasi dan pembangunan akan memperkuat kepastian pencapaian CCD. Dengan demikian pemangku kepentingan yang dimaksud dalam bagian ini adalah semua pemangku kepentingan baik lembaga, kelompok masyarakat maupun individu yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pembangunan ekonomi, aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam tata kelola ekosistem mangrove di pesisir Kota Semarang. Lebih jauh eksplorasi dilakukan untuk mengungkap sejauh mana pemangku kepentingan dalam tata kelola mangrove menetapkan manfaat CCD dalam tujuan penanaman dan rehabiitasi ekosistem mangrove. V.1 Peran dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan pada Penanaman, Rehabilitasi dan Konservasi Ekosistem Mangrove di Pesisir Kota Semarang Pemangku kepentingan adalah pihak baik individu, kelompok atau lembaga yang mempengaruhi setiap keputusan yang diambil terhadap hasil kegiatan (Tamrin et al., 2024). Dalam pendekatan tata kelola multilevel, secara vertikal tata kelola ekosistem mangrove menggali jaringan pemangku kepentingan dari tingkat nasional hingga lokal. Secara horizontal (polisentris) menggali jaringan berbagai organisasi pemerintah dan non pemerintah dalam satu tingkat pemerintahan. Setidaknya ada lima kelompok pemangku kepentingan terkemuka yang yang terlibat dalam penanaman, rehabilitasi dan konservasi ekosistem mangrove di pesisir Kota Semarang yaitu pemerintah, akademisi/lembaga penelitian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sektor swasta dan kelompok masyarakat (Gambar V.1). Pemangku kepentingan dalam tata kelola ekosistem mangrove di Indonesia 118 dianalisis pada empat level pemerintahan yaitu level nasional, provinsi, kota dan kecamatan. Penetapan pemangku kepentingan pada setiap level didasarkan pada level dimana pemangku kepentingan tersebut terlibat dalam tata kelola ekosistem mangrove di Kota Semarang, misalnya Universitas Diponegoro ditemukan pada tingkat provinsi hingga kecamatan karena perannya berbeda di setiap tingkat pemerintahan. Mercy Corps merupakan LSM internasional, tetapi terlibat dalam tata kelola ekosistem mangrove di tingkat Kota dan Kecamatan (Gambar V.1). Pemerintah tingkat nasional hingga kota yang ditetapkan dalam penelitian hanya empat lembaga di masing-masing tingkat pemerintahan yang peranannya berpengaruh langsung pada tata kelola ekosistem mangrove di Kota Semarang. Peran masing-masing pemangku kepentingan spesifik sesuai dengan kewenangan dan kepentingan terhadap tata kelola mangrove, secara garis besar disajikan pada Tabel V.1 Tabel V.1 Peran Pemangku Kepentingan dalam Tata kelola Ekosistem Mangrove di Kota Semarang PEMANGKU KEPENTINGAN PERAN Pemerintah • Pembuat kebijakan, sumber pembiayaan untuk infrastruktur dan transfer teknologi, pelaksana fungsi pengarah dan koordinasi; • Pengaturan target nasional dan lokal serta mengembangkan rencana aksi sesuai dengan mandat dan tugas masing-masing sektor. • Monitoring dan evaluasi kebijakan terkait dengan pengelolaan kawasan pesisir • Pengawas dan pendamping kegiatan pengelolaan pesisir yang dananya bukan dari pemerintah Perguruan tinggi/ Lembaga Penelitian • Menyusun kajian-kajian yang hasilnya dapat dijadikan rujukan atau diaplikasikan dalam pengelolaan pesisir • Menyediakan data, informasi, pelatihan dan keterampilan • Program-program pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan pendidikan yang mendukung pengelolaan pesisir LSM Penyediaan sumber pembiayaan alternatif, pendampingan, penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat. Pihak swasta Penyediaan dana sebagai bantuan untuk menjalankan program penanaman dan rehabilitasi ekosistem mangrove Masyarakat Sebagai mitra pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan di tingkat proyek serta melanjutkan program-program secara swadaya. 119 Keterangan Warna Gambar: Gambar V. 1 Pemangku Kepentingan dalam Tata kelola Mangrove di Pesisir Kota Semarang Nasional Provinsi Kota Kecamatan Kecamatan: 1. Genuk 2. Tugu 3. Semarang Utara 4.