Hasil Ringkasan
81 Bab VI Penutup Bab ini membahas mengenai temuan studi, kesimpulan, saran rekomendasi, serta catatan dari studi yang telah dilakukan berkaitan dengan proses dan kualitas pelayanan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) di Kota Bandung pasca digitalisasi. VI.1 Temuan Studi Temuan studi pada penelitian ini diperoleh dari hasil analisis yang telah dilakukan terhadap data sekunder, beberapa literatur seperti hasil penelitian sejenis dan peraturan-peraturan terkait yang dapat menunjang topik yang diteliti, serta hasil wawancara yang telah dilakukan, untuk memperoleh pendapat atau pandangan dari pengguna (user) dari pengguna aplikasi SIPETRUK dalam Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) di Kota Bandung. Adapun temuan yang teridentifikasi dalam penelitian ini antara lain: 1. Peran legitimasi dan dukungan dalam penerapan digitalisasi KRK di Kota Bandung a. Aplikasi SIPETRUK pertama kali diluncurkan pada tahun 2016, tetapi secara resmi dilegalkan melalui Peraturan Wali Kota (PERWAL) Nomor 1455 Tahun 2018. PERWAL ini mengatur tata kelola penggunaan SIPETRUK dan menggantikan sistem manual dengan sistem berbasis digital, meskipun terdapat kendala integrasi data dan perubahan sistem yang membutuhkan waktu. b. Dukungan politik dalam pengurusan KRK di Kota Bandung, baik dari eksekutif maupun legislatif, sangat mendukung penerapan SIPETRUK. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung mendukung digitalisasi layanan perizinan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun, keterlibatan DPRD Kota Bandung dalam implementasi SIPETRUK lebih terbatas pada pengawasan regulasi dan laporan kepuasan masyarakat, dan tidak terlalu terlibat dalam evaluasi teknis aplikasi. c. Alokasi anggaran untuk pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi SIPETRUK terbatas, dengan anggaran pemeliharaan yang minim. Sumber daya hanya dialokasikan untuk pengembangan awal aplikasi, sementara Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 82 pemeliharaan jangka panjang, seperti perbaikan perangkat keras dan sistem, masih terbatas. d. SDM untuk mendukung aplikasi SIPETRUK terdiri dari CPNS dan Non- ASN, dengan komposisi seimbang sekitar 50:50. Meskipun demikian, terdapat kekurangan formasi yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja sistem secara optimal, seperti dalam Rencana Strategis Dinas Ciptabintar 2024–2026. e. Berdasarkan survei terhadap 50 responden, sebagian besar masyarakat memberikan respons positif terhadap penggunaan aplikasi SIPETRUK. Penggunaan aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan KRK, dengan fitur real-time monitoring yang meningkatkan transparansi dan efisiensi. Namun, kendala teknis seperti aplikasi yang tidak responsif, kesalahan unggah berkas, dan kebutuhan pencetakan dokumen fisik masih menjadi masalah.