Hasil Ringkasan
52 Bab V Analisis Dan Pembahasan Bab ini membahas hasil analisis yang telah dilakukan terkait proses dan kualitas pelayanan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) di Kota Bandung pasca digitalisasi. V.1 Peran Legitimasi dan Dukungan Dalam Penerapan Digitalisasi KRK di Kota Bandung V.1.1 Peraturan Perundang-Undangan dalam Penerapan Digitalisasi Permohonan KRK di Kota Bandung Aplikasi SIPETRUK (Sistem Informasi Tata Ruang Kota) diluncurkan pada 2016 untuk pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) secara online. Berdasarkan wawancara dengan Dinas Cipta Karya, Bina Tata Ruang Kota Bandung, aplikasi ini mulai diresmikan melalui Peraturan Walikota (PERWAL) Nomor 1455 Tahun 2018. Salah satu perwakilan bidang Tata Ruang menyebutkan, "Dari PERWAL ada menganjurkan bahwa pelayanan tidak manual lagi, kalau kami fokus langsung ke SITARUNG atau SIPETRUK-nya. Untuk SIPETRUK sendiri sudah ada sejak 2016 launching-nya, tapi PERWAL-nya baru di 2018." Maka dapat disimpulkan bahwa SIPETRUK sudah diluncurkan sejak 2016, tetapi regulasi dalam bentuk PERWAL baru diterbitkan pada 2018. PERWAL tersebut menganjurkan agar pelayanan tidak lagi dilakukan secara manual, sehingga penggunaan sistem seperti SITARUNG atau SIPETRUK menjadi fokus utama dalam layanan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Bapak Febri dari sub bagian Program Data dan Informasi, yang menambahkan, "Sudah ada PERWAL tentang SIPETRUK pada 2018, sekarang harusnya diperbaharui karena SOP dan sistemnya sudah banyak berubah. Dari tahun 2018 hingga 2024, kami sudah mengalami 5-6 kali perubahan. Sebelum adanya PERWAL, aplikasi ini hanya berupa formulir pendaftaran online yang datanya tetap diolah manual, sehingga belum sepenuhnya optimal. Namun, saat kami mengembangkan sistem baru, terdapat kendala integrasi data karena entitas data, format coding, dan teknologi seperti PHP berbeda dengan sistem baru. Akhirnya, kami memutuskan untuk membackup data lama tanpa menggunakannya kembali karena aplikasi lama sudah mati." Beliau juga Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 53 menambahkan bahwa keterbatasan pemahaman SDM dan kurangnya komitmen pimpinan dalam pengembangan sistem menjadi tantangan utama pada awal penerapannya. Aplikasi SIPETRUK yang awalnya berupa sistem sewa juga memerlukan biaya besar, sehingga pengembangan berkelanjutan menjadi solusi yang lebih efisien. Dari wawancara tersebut, dapat disimpulkan bahwa SIPETRUK berkembang dari sistem sederhana menjadi platform digital yang lebih terintegrasi, meskipun menghadapi tantangan teknis dan manajerial. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1455 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan sistem digital dalam pengelolaan permohonan KRK, memberikan landasan hukum untuk digitalisasi layanan, dan memperkuat tata kelola publik berbasis teknologi di Kota Bandung. Indikator ini menunjukkan bahwa aturan penerapan digitalisasi KRK telah terpenuhi. V.1.2 Dukungan Politik Penerapan Digitalisasi Permohonan KRK di Kota Bandung Dukungan politik terhadap penerapan digitalisasi permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) di Kota Bandung sangat signifikan, melibatkan lembaga eksekutif maupun legislatif dalam lingkup pemerintahan kota. Digitalisasi ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya memodernisasi proses perizinan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Seperti yang dikutip dari Tribunjabar, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyatakan bahwa, “Ini satu langkah maju bagaimana proses perizinan di Kota Bandung semakin mudah, cepat, dan transparan. Sehingga pemohon mempunyai kepastian prosesnya sudah di mana dan berapa lama lagi.” Pernyataan ini menggambarkan dampak positif dari implementasi aplikasi seperti SIPETRUK, yang berhasil membawa inovasi ke dalam sistem perizinan. Dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan transparan, masyarakat kini dapat mengurus perizinan tanpa melalui prosedur yang berbelit.