Hasil Ringkasan
13 Bab I Pendahuluan I.1 Latar Belakang Revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 meningkatkan kehidupan masyarakat dengan cepat. Ini meningkatkan kinerja layanan publik. Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai setiap tindakan pemerintah terhadap sejumlah orang yang melakukan kegiatan yang menguntungkan bersama dan memberikan kepuasan, meskipun hasilnya tidak terkait dengan produk secara fisik, menurut Pasolong (2019). Kepercayaan dibangun melalui layanan publik yang adil dan bertanggung jawab, dengan etika pelayanan sebagai landasan utama dan kepercayaan masyarakat sebagai dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Sellfia dkk., 2022). Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efisien, tepat waktu, berkualitas, dan memuaskan Pelayanan publik yang efektif adalah pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu, biaya efisien, dan memuaskan. Pemerintah saat ini berusaha meningkatkan pelayanan publik dengan mengubah dan menggunakan TIK sebagai penunjang. Tujuan dari Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah untuk menciptakan tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel untuk mengatasi masalah ini. Digitalisasi membawa perubahan besar setiap tahun, terutama dalam paradigma pelayanan publik melalui perubahan E-Government (Taufiqurokhman dkk., 2023). Menurut Royyana (2018), efek kombinatorial teknologi mempercepat banyak aspek kehidupan masyarakat dan bisnis. Setiap teknologi dirancang untuk mendukung dan mempermudah aktivitas manusia (Mukhsin, 2020). Untuk menjadikan Bandung sebagai kota yang cerdas dan berkelanjutan, digitalisasi sangat penting. Digitalisasi diharapkan dapat sangat membantu masyarakat dengan mengatasi berbagai masalah yang ada. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah menerapkan transformasi digital ini, salah satunya adalah Kota Bandung. Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 14 Sebagai kota metropolitan terbesar ketiga di Indonesia, Pada tahun 2014, dibentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani koordinasi infrastruktur, teknologi, dan informasi untuk menerapkan konsep smart city. Kota Bandung semakin menjadi kota pintar setiap tahunnya. Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 1470 Tahun 2018 menetapkan Rencana Induk Bandung Kota Cerdas juga dikenal sebagai Master Plan Bandung Smart City untuk periode 2018–2023. Pelayanan publik Kota Bandung terus berkembang dan berkembang. Selain itu, pertumbuhan populasi dan kebutuhan lahan yang meningkat menyebabkan dinamika pembangunan yang rumit. Kebutuhan akan informasi tentang perizinan dan tata ruang meningkat seiring dengan peningkatan ini. Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen penting yang berisi informasi tentang zoning, peraturan bangunan, dan pertimbangan lingkungan untuk suatu wilayah.