Hasil Ringkasan
233 Bab VI Penutup Bab ini merupakan penutup pada laporan penelitian yang akan menjelaskan mengenai temuan studi dan kesimpulan dari penelitian. Pada sub-bab selanjutnya akan menjelaskan mengenai kelemahan studi dan saran untuk studi lanjutan yang berkaitan dengan topik penelitian ini. VI.1 Temuan Studi Setelah melakukan tahapan dalam penelitian, maka didapat beberapa temuan studi yang akan dijabarkan sebagai berikut: Sasaran 1: Kebijakan terkait pemanfaatan dan pengoperasian sistem peringatan dini Hasil analisis kualitatif yang dilakukan menunjukkan bahwa setidaknya terdapat empat hal yang perlu diperhatikan untuk mengidentifikasi elemen atau sub-sistem yang diperlukan dalam membangun dan mengoperasikan suatu sistem peringatan dini yang efektif, antara lain dari dasar peraturan, standardisasi, implementasi di dalam dokumen perencanaan dan mekanisme pengoperasian oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta. • Dari dasar peraturan yang terkait dengan pemanfaatan sistem peringatan dini bencana diketahui bahwa meskipun telah ditetapkan secara jelas dalam Undang-Undang dan Peraturan BNPB mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam implementasi dan pengoperasian sistem peringatan dini agar dapat berjalan dengan efektif. Namun, pada implementasinya di tingkat Pemerintah Daerah dalam hal ini oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta walaupun terdapat beberapa perubahan seperti yang termuat dalam dokumen Peraturan Gubernur yang menjadi acuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD Provinsi DKI Jakarta Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 234 tetapi perubahan tersebut tetap mengakomodir seluruh elemen atau sub- sistem yang diperlukan. Perubahan ini dapat dilihat dari inti pada sistem peringatan dini bencana itu sendiri yang merupakan kegiatan yang dilakukan pada fase pra-bencana khususnya pada tahapan kesiapsiagaan atau preparedness. Aspek ini tidak lagi termuat secara eksplisit dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Lampiran XXXV. Namun, pada elemen pengetahuan tentang risiko telah banyak peningkatan untuk memberikan pemahaman yang tepat salah satunya dengan adanya ruang literasi kebencanaan di BPBD Provinsi DKI Jakarta. • Standardisasi yang mengatur tentang pemanfaatan serta pengoperasian sistem peringatan dini juga telah tersedia sehingga dapat menjadi acuan atau panduan teknis bagi instansi penyelenggara penanggulangan bencana baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Standarisasi yang telah ditetapkan oleh BSN mengatur seluruh elemen atau sub-sistem yang harus ada pada suatu sistem peringatan dini agar dapat berjalan dengan efektif. SNI 8840-1:2019 mengatur pengoperasian sistem peringatan dini secara umum dan SNI 8840- 3:2022 mengatur pengoperasian sistem peringatan dini banjir khususnya banjir yang disebabkan oleh kiriman dari hulu atau fluvial flood. Walaupun belum terdapat standardisasi terkait pengoperasian sistem peringatan dini banjir yang disebabkan oleh hujan lokal atau pluvial flood, pelaksanaannya masih dapat mengacu pada SNI 8840-1:2019. Dari SNI 8840-3:2022 dapat diketahui bahwa pentingnya proses komunikasi risiko untuk meningkatkan efektivitas dari sistem peringatan dini banjir yang dibangun. • Kebijakan di dalam dokumen perencanaan baik dari RPJMD maupun Renstra menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem peringatan dini merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya adalah BPBD Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi risiko bencana banjir di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 235 Manajemen risiko banjir yang dilakukan memadukan pendekatan mitigasi struktural dan mitigasi non-struktural. Komitmen dalam pemanfaatan sistem peringatan dini juga dapat terlihat dari dukungan pembiayaan yang bersumber dari APBD untuk pengembangan serta pemeliharaan sistem peringatan dini di setiap tahunnya. Fokus lainnya yang termuat dalam dokumen RPJMD adalah peningkatan pengetahuan masyarakat akan bahaya bencana banjir di sekitarnya baik melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pelatihan maupun kegiatan-kegiatan lainnya. • Mekanisme pengoperasian sistem peringatan dini oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta walaupun secara tertulis (baik di dokumen peraturan maupun SOP) tidak menyebutkan mengacu pada framework tertentu atau standardisasi dari BSN tetapi dalam pelaksanaannya telah menerapkan seluruh elemen atau sub-sistem yang diperlukan agar suatu sistem peringatan dini dapat berjalan dengan efektif. Keempat elemen atau sub-sistem tersebut tersebar di beberapa bidang dan UPT dalam proses pelaksanaannya sehingga diperlukan SOP yang mengatur secara detail agar tidak terjadi kesalahan baik yang disebabkan oleh petugas maupun kendala dalam koordinasi antar Bidang dan UPT. Setiap Bidang dan UPT melaksanakan upaya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang risiko baik melalui pelatihan/sosialisasi maupun melalui konten-konten edukatif di platform media sosial yang dikelola oleh BPBD Provinsi DKI Jakarta.