Hasil Ringkasan
108 Bab V Analisis dan Pembahasan Dalam bab ini akan dibahas mengenai analisis terkait kebijakan pemanfaatan dan pelaksanaan sistem peringatan dini banjir. Analisis ini meliputi data sekunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan, dokumen SNI, dokumen perencanaan serta hasil observasi dari operasionalisasi sistem peringatan dini banjir oleh BPBD Provinsi DKI Jakarta. V.1 Dasar Peraturan terkait Pemanfaatan Sistem Peringatan Dini Pemanfaatan sistem peringatan dini sebagai salah satu upaya dalam pengurangan risiko bencana telah diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, peringatan dini dijelaskan sebagai serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Pembangunan / pemasangan, pengorganisasian / pengoperasian dan pengujian sistem peringatan dini sendiri sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut dilakukan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dan merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan menghadapi bencana. Pada Pasal 46 ayat (1) fungsi peringatan dini kembali dipertegas sebagai suatu mekanisme untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggapan darurat. Tindakan atau upaya pada fase tanggap darurat seperti evakuasi dan pertolongan kepada korban khususnya masyarakat kelompok rentan (bayi, anak-anak, ibu hamil, penyandang cacat dan lansia) serta penyediaan logistik dan perlengkapan lainnya terbukti dapat menekan dampak kerusakan/kerugian dan jumlah korban jiwa akibat bencana (Sahana et al., 2023). Sistem peringatan dini bencana menitikberatkan pada pentingnya pengetahuan dan pemahaman akan ancaman bahaya di sekitar masyarakat sehingga masyarakat perlu Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 109 mempersiapkan segala sesuatu dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat ketika mendapatkan informasi peringatan dini bencana sehingga dapat menghindari dampak kerusakan dan kerugian yang mungkin terjadi (UNISDR, 2004; Trogrlic et al., 2022). Hal ini juga menunjukkan bahwa konsep ketangguhan atau resiliensi terhadap bencana sangat bergantung pada kapasitas masyarakat itu sendiri dimana pemanfaatan peringatan dini juga menjadikan aspek pemahaman dan pengetahuan akan risiko bencana sebagai pondasi utamanya yang dapat mempengaruhi efektivitas dari sistem peringatan dini bencana. Cara pandang terhadap upaya penanggulangan bencana yang mengalami pergeseran dari yang sebelumnya berorientasi pada penanganan tanggap darurat berubah menjadi upaya pengurangan risiko bencana merupakan poin penting bagaimana sistem peringatan dini bencana dapat bermanfaat dalam mengurangi dampak kerusakan dan jatuhnya korban jiwa yang seharusnya menjadi semangat utama dalam pelaksanaan penanggulangan bencana (Husein, 2014; Setyorini, 2023). Pada level teknis atau operasional/pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah baik di tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota umumnya struktur organisasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibagi menjadi beberapa bidang sebagai cerminan dari siklus manajemen bencana yang terdiri dari pra-bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Operasional sistem peringatan dini bencana di BPBD Provinsi DKI Jakarta melibatkan Bidang 1 (Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Bidang 2 (Bidang Kedaruratan dan Logistik) dan UPT. Pusat Data dan Informasi Kebencanaan. Sistem peringatan dini bencana adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan guna menghadapi bencana yang akan terjadi sebagaimana terlihat pada gambar V.1. Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 110 Gambar V.1. Siklus manajemen penanggulangan bencana Sumber: Erdelj & Król Michałand Natalizio, (2017) Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 111 Tabel V. 1 Perbandingan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta No Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013 Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2016 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 1 Pasal 29 Ayat (3) yaitu: i. melaksanakan penyusunan bahan informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat; j. menyusun kebutuhan, memelihara, merawat dan mengoperasikan peralatan peringatan dini bencana; Pasal 30 Ayat (3) yaitu: d. meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana bagi siswa sekolah; e.