Hasil Ringkasan
189 Bab VI Tata Kelola Multilevel untuk mewujudkan Sistem Energi Regional yang Berkelanjutan Hasil penelitian yang terakhir sebagaimana yang disampaikan dalam Bab Pendahuluan sebagai sasaran penelitian ketiga adalah merumuskan usulan pendekatan baru dalam tata kelola multilevel untuk pemperkuat peran rencana umum energi daerah sebagai panduan untuk mewujudkan sistem energi yang mendukung pembangunan regional yang berkelanjutan. Pada bab ini dibahas dua usulan utama untuk memperkuat peran RUED-P, yaitu poin mengenai penguatan kelembagaan dalam tata kelola MLG, kedua yaitu mengenai moda holakrasi sebagai moda alternatif dalam tata kelola MLG guna mengatasi kendala-kendala implementasi RUED-P di daerah. VI.1 Penguatan Kelembagaan dalam Tata Kelola Multi-level Pada Sistem Energi Regional Tata kelola pada multi-level sistem energi regional memerlukan kelembagaan yang kuat dan memiliki determinasi dalam menjalakan peran dan fungsi. Disamping itu, memiliki lokus-lokus yang saling sinergi untuk mendukung program pembangunan energi regional. Namun sampai saat ini belum terdapat kelembagan yang cukup reliabel dalam memberikan arahan kebijakan energi di level regional. Acapkali ditemukan konflik wewenang serta informasi dan tindakan yang asimetris antara pemerintah Pusat dan daerah. Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya berkaitan dengan keterbatasan DEN sebagai salah satu badan/ lembaga yang menaungi kebijakan transisi energi yang ada di Indonesia, DEN masih memiliki keterbatasan berkaitan wewenang dengan bagaimana mengawasai jalannya transisi energi serta pelaksanaan rencana umum energi di tingkat daerah. Hal ini berkaitan dengan kekurangan sumber daya dan wewenang yang dimiliki oleh DEN. Penyelesaian konflik dalam melaksanakan implementasi perencanaan energi regional yang berkelanjutan di Indonesia yaitu dengan membentuk task-force atau 190 gugus tugas yang berkaitan dengan tupoksi dan wewenang yang memiliki batasan yang jelas. Seperti halnya aktor/stakeholder DEN yang hanya berada pada tingkatan atau level nasional, untuk mampu menjalankan fungsinya sebagai salah satu aktor kunci dalam keberhasilan penerapan RUEN dan RUED-P dalam fungsi pelaksanaan dan pengawasan berdasarkan manajemen POAC disarankan untuk membentuk task-force atau gugus tugas DEN pada tingkatan regional – provinsi. Tidak adanya organisasi yang mempunyai mandat koordinasi antar aktor yang berbeda menyebabkan masih banyak hambatan yang belum terselesaikan dalam implementasi sistem energi regional berkelanjutan (Sovacool, 2013). Mengembangkan lembaga independen atau suatu gugus tugas yang memiliki tujuan transisi energi yang jelas menjadi salah satu solusi dalam mengelola transisi energi, sehingga memungkinkan adanya dinamika baru dalam sistem dan memberikan kejelasan dalam sistem energi regional yang berkelanjutan (Sekaringtias et al., 2023). Gambar VI. 1 Ringkasan Pandangan Sistem Mengenai Transisi Energi Inklusif di Indonesia, 2023 Sumber: (Sekaringtias et al., 2023) yang diolah Strategi Transisi Energi Inklusif di Indonesia 191 Tupoksi dan wewenang yang dimiliki oleh task-force ini nantinya akan mendorong dan terintegrasi dengan implementasi salah satu tugas DEN sesuai dengan amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Task-force ini diharapkan memiliki inovasi dan efisiensi dalam pelaksanana perencanaan energi regional yang berkelanjutan dengan tidak lagi berbenturan dengan wewenang dan sumber daya yang dimiliki. Sehingga hubungan dan tingkat pengaruh dari masing-masing aktor semakin sangat kuat dan implementasi manajemen POAC juga lebih efektif dan efisien. Dan fungsi pengawasan dan pengendalian dari implementasi RUED sebagai salah satu instrumen dalam sistem energi regional yang berada pada tingkatan provinsial. VI.2 Pendekatan Moda Holakrasi dalam Tata Kelola Multi-level Pada Sistem Energi Regional Moda tata kelola dalam implementasi perencanan energi regional seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya, yaitu membutuhkan strategi task-force atau pembentukan badan/ lembaga independent pada tingkatan provinsial/ regional seperti Dewan Energi Daerah (DED) dalam menggerakan tupoksi dan wewenang yang meningkatan efektifitas sistem energi regional yang berkelanjutan. Pembentukan taskforce ini diharapkan memiliki sifat yang “agile” atau tangkas mengacu pada tim atau kelompok kerja yang memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan yang cepat dan kompleks dalam konteks perencanaan energi di tingkat regional. Diharapkan nantinya taskforce ini terdiri dari anggota yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang terkait energi, termasuk perencanaan infrastruktur, teknologi energi terbarukan, kebijakan energi, serta ketersediaan dan distribusi energi.