Hasil Ringkasan
BAB 1 YOGIE YEDIA PRIATNA

Jumlah halaman: 10 · Jumlah kalimat ringkasan: 50

1 Bab I Pendahuluan I.1 Latar Belakang Penyelenggaraan desentralisasi fiskal di Indonesia saat ini diatur dalam Undang- Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kerangka regulasi ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pembangunan wilayahnya, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur dasar. Undang-undang tersebut menetapkan kerangka pengelolaan keuangan daerah yang menekankan akuntabilitas dan transparansi. Kesuksesan implementasi layanan publik dan infrastruktur dasar dalam konteks desentralisasi membutuhkan dukungan finansial yang kuat bagi pemerintah daerah, baik dari pemasukan internal maupun bantuan pemerintah pusat. Hal ini diatur secara legal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, yang menguraikan sistem distribusi keuangan antara otoritas pusat dan daerah. Regulasi ini menekankan prinsip keadilan, keselarasan dan akuntabilitas dalam alokasi dana untuk pelaksanaan otonomi daerah. Guna memastikan ketersediaan dana yang mencukupi, pemerintah level pusat mengalirkan bantuan finansial ke daerah. Distribusi ini bertujuan menciptakan ekuilibrium fiskal, baik antara pusat dengan daerah (vertikal) maupun antar wilayah administratif (horizontal). Dana yang ditransfer ke daerah yang bersumber dari APBN ini terbagi menjadi enam jenis, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa. DAK sebagai salah satu komponen transfer fiskal memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari instrumen transfer lainnya. DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan mencapai prioritas nasional, mempercepat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b,(8,4!'=!D>:-+54!./0!1"-"2!M"6,*<!L,$,*@!/"4!H"*5(!6,*!G,*"+,-"!I,&5*!BCBNE BCBUZ0%(%*2%5!W'@!BCBN[ 3 Berdasarkan data yang tersedia, alokasi DAK Fisik untuk tiga sektor infrastruktur dasar menunjukkan dinamika yang beragam antara tahun 2023 dan 2024. Sektor jalan yang mendominasi alokasi mengalami sedikit penurunan dari Rp 12.617,76 miliar pada 2023 menjadi Rp 12.199,96 miliar pada 2024, atau berkurang sekitar Rp 417,8 miliar (3,31%). Sementara itu, sektor air minum mencatatkan peningkatan yang signifikan sebesar Rp 489,8 miliar (25,1%), dari Rp 1.951,8 miliar menjadi Rp 2.441,6 miliar. Pada sektor sanitasi, terjadi kenaikan moderat sebesar Rp 124,2 miliar (7,91%) dari Rp 1.569,5 miliar menjadi Rp 1.693,7 miliar. Pola alokasi DAK Fisik ini mencerminkan beberapa tren penting dalam prioritas pembangunan infrastruktur. Meskipun mengalami penurunan, sektor jalan tetap mendapatkan porsi terbesar yang menunjukkan komitmen berkelanjutan terhadap pengembangan konektivitas wilayah. Di sisi lain, peningkatan signifikan pada alokasi air minum dan sanitasi mengindikasikan penguatan fokus pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar. Berdasarkan data infrastruktur jalan tahun 2023, terdapat variasi signifikan dalam kondisi jalan antara wilayah kabupaten dan kota. Total panjang jalan yang tercatat mencapai 411.334,9 kilometer, dengan rincian 373.276,73 kilometer merupakan jalan kabupaten dan 38.058,17 kilometer adalah jalan kota. Dari keseluruhan jaringan jalan tersebut, tercatat 238.194 kilometer berada dalam kondisi mantap, yang terdiri dari 207.543 kilometer jalan kabupaten dan 30.651,3 kilometer jalan kota. Menariknya, terdapat kesenjangan yang cukup besar dalam persentase kemantapan jalan, di mana jalan kota mencapai tingkat kemantapan 80,54% pada tahun 2023, turun dari tahun 2022 sebesar 83,45%. Meskipun turun namun jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jalan kabupaten yang hanya mencapai 55,60% pada tahun 2023 dan 58,20% pada tahun 2022. Secara keseluruhan, tingkat kemantapan jalan kabupaten dan kota secara nasional pada tahun 2023 berada pada angka 57,91%, yang mengindikasikan masih diperlukannya upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan, terutama di wilayah kabupaten. (Kemen.