Hasil Ringkasan
1 BAB I PENDAHULUAN Pada bab ini diuraikan pendahuluan penelitian yang memuat tentang latar belakang beserta tujuan dilakukannya penelitian tersebut. Masalah yang diangkat dalam penelitian dibuat dalam bentuk pertanyaan penelitian untuk kemudian ditentukan ruang lingkup permasalahan tersebut beserta asumsi dan hipotesisnya. Kemudian, dibuat alur penelitian atau kerangka pemikiran yang akan dilakukan dan diakhiri dengan sistematika penulisan hasil penelitiannya. I.1 Latar Belakang Secara umum, tata guna lahan mengalami perubahan yang signifikan. Winkler dkk., (2021) memperkirakan sekitar 17% lahan mengalami perubahan sepanjang tahun 1960 – 2019 dengan luas area yang terdampak hampir mencapai 4 kali lipat dari perkiraan sebelumnya. Perubahan ini didorong oleh faktor aktivitas manusia seperti perluasan kawasan industri, permukiman, atau pusat perekonomian (Briassoulis, 2020; Ningal dkk., 2008) serta oleh adanya bencana alam. Perubahan tata guna lahan juga ditengarai menjadi salah satu sebab meningkatnya frekuensi bencana terkait lahan seperti gerakan tanah/longsor. Kajian literatur yang dilakukan oleh Pacheco Quevedo dkk. (2023) menunjukkan adanya kaitan erat antara tata guna lahan dengan kerentanan (susceptibility) bencana gerakan tanah. Peneliti terdahulu memasukkan tata guna lahan sebagai salah satu parameter dalam membuat zona kerentanan gerakan tanah (Melchiorre dkk., 2008; Roccati dkk., 2021; Tang dkk., 2020). Namun, kaitan ini tidak serta merta berarti bahwa perubahan tata guna lahan akan menaikkan atau menurunkan kerentanan bencana gerakan tanah. Artinya, perubahan tata guna lahan dapat membuat tingkat kerentanan tersebut bertambah maupun berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kerentanan gerakan tanah bersifat dinamis, tidak seperti ancaman lain yang relatif lebih statis. Oleh karena itu, perubahan tata guna lahan juga dapat mempengaruhi tingkat ancaman (hazard) gerakan tanah di daerah tersebut (Liu dkk., 2021; Persichillo dkk., 2017). Perubahan tata guna lahan dapat diproyeksi untuk beberapa tahun ke depan yang artinya tingkat kerentanan pun seharusnya dapat diprediksi hingga beberapa tahun 2 ke depan. Proyeksi tata guna lahan juga harus mempertimbangkan variabel yang berpengaruh perubahan tata guna lahan namun dapat diproyeksikan seperti yang terkait dengan pertumbuhan populasi penduduk. Kok (2004) dan Ramankutty dkk. (2002) berpendapat bahwa pertumbuhan populasi tidak selalu berkaitan secara langsung dengan perubahan tata guna lahan. Tetapi, kebutuhan ruang untuk tempat tinggal, keberadaan pusat perekonomian serta akses penghubung selalu berkaitan dengan pertumbuhan populasi yang pada akhirnya mengakibatkan perubahan tata guna lahan (Briassoulis, 2020). Proyeksi tersebut dapat menjadi dasar dalam melakukan prediksi perubahan zona kerentanan gerakan tanah di masa mendatang (Tyagi dkk., 2023), sehingga perencanaan tata ruang dapat disinergikan dengan upaya pengurangan risiko bencana.