Hasil Ringkasan
1 Bab I Pendahuluan Bab pendahuluan di dalamnya akan mengulas mengenai latar belakang yang diangkat dalam studi hingga menghasilkan rumusan persoalan. Rumusan persoalan ini akan diterjemahkan menjadi tujuan dan sasaran penulisan agar dapat menjawab rumusan persoalan. Bab ini juga berisikan manfaat studi secara akademis dan praktis, ruang lingkup studi serta kerangka penelitian yang akan digunakan ke depannya. I.1 Latar Belakang Kerusakan lingkungan dan ekologi yang diakibatkan oleh perubahan iklim tidak hanya berpengaruh pada kualitas hidup setiap orang, tetapi juga memiliki dampak yang besar terhadap pembangunan ekonomi suatu negara, global, dan masyarakat dunia (Wu et al., 2021). Peningkatan suhu rata-rata permukaan bumi, semakin tingginya curah hujan, peningkatan frekuensi kejadian bencana cuaca ekstrem, kerusakan bentang alam, ekosistem dan keanekaragaman hayati dinilai merupakan bentuk dari dampak bahaya perubahan iklim yang terjadi. Perubahan iklim juga memberikan dampak pada pola penggunaan lahan saat ini dan yang akan datang, termasuk di dalamnya bagaimana penyediaan infrastruktur dan penataan bangunan gedung, yang dalam waktu bersamaan diikuti dengan pesatnya pembangunan dan ancaman urban sprawl juga meningkatkan risiko emisi gas rumah kaca yang semakin memperburuk isu terkait iklim (Abdillah et al., 2023) (Caka & Ismaili, 2022). Karena dampak perubahan iklim yang signifikan dan tidak dapat dihindari, adaptasi perubahan iklim telah berkembang menjadi salah satu kebijakan yang semakin penting untuk dilaksanakan dan pemerintah memainkan peran penting untuk hal ini (Bauer et al., 2012). Dalam dunia internasional, Perjanjian Paris atau Paris Agreement menjadi salah satu kesepakatan internasional terpenting yang telah dicapai berkaitan dengan pengendalian dampak perubahan iklim yang masih terus terjadi hingga saat ini (Held & Roger, 2018). Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 2 mengikat secara hukum terpisah, bahwasanya negara-negara diwajibkan untuk melaporkan secara berkala mengenai emisi gas rumah kaca, implementasi upaya adaptasi dan perencanaanya, termasuk di dalamnya adalah Rencana Aksi Nasional dibawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) (Bojić et al., 2019). Membandingkan dengan kebijakan pembangunan lintas sektor lainnya yang telah lebih dahulu diarusutamakan, perubahan iklim merupakan kebijakan yang relatif baru dalam praktik pengarusutamaan adaptasinya. Negara- negara uni eropa baru melaksanakan upaya pengarusutamaan adaptasi perubahan iklim ke dalam Kerangka Kerja Multianual atau Multiannual Financial Framework (MFF) periode 2014-2020 dan melalui serangkaian upaya adaptasi dan mitigasi risiko perubahan iklim dan terus berlanjut pada periode 2021-2027 (Bleby & Foerster, 2023). Di tingkat Nasional, Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Tahun 2014 menyusun Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) sebagai salah satu upaya adaptasi yang terintegrasi dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang adaptif terhadap perubahan iklim (Ministry of National Development Planning/ National Development Planning Agency (BAPPENAS), 2014). Pengembangan kebijakan terkait perubahan iklim, baik yang berkaitan dengan upaya adaptasi ataupun upaya mitigasi perubahan iklim, merupakan sebuah pekerjaan kompleks yang melibatkan lembaga-lembaga koordinator, pengembangan strategi kebijakan, penyusunan kerangka kerja konseptual, mulai dari tingkat internasional melalui kesepakatan global, pengembangan kebijakan nasional, hingga diturunkan pada tingkat pemerintah daerah, untuk mengarusutamakan kebijakan iklim dalam kebijakan, program dan kegiatan sektor dan lintas sektor (Biesbroek et al., 2009). Pengarusutamaan adaptasi merujuk pada integrasi isu-isu terkait perubahan iklim ke dalam setiap level proses penentuan keputusan, termasuk di dalamnya proses re- organisasi, peningkatan kapasitas, penyusunan kebijakan, dan evaluasi kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi risiko melalui pendekatan inklusif dan sistem tata kelola yang efisien (Fatemi et al., 2020; Bahadur et al., 2017; Bleby & Foerster, Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 3 2023). Tujuan utama dari proses pengarusutamaan adaptasi sendiri adalah untuk mengatasi perubahan iklim melalui perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan sektoral dan proses penganggaran. Kebijakan iklim harus ditempatkan di posisi awal dalam setiap proses kebijakan pembangunan, bukan diposisikan sebagai add-on di akhir proses kebijakan pembangunan (Bleby & Foerster, 2023). Integrasi kebijakan iklim juga dapat dilakukan pada sistem perencanaan tata ruang, hal ini dinilai sebagai suatu hal yang penting dan lebih berkelanjutan dibandingkan dengan merancang dan mengelola kebijakan iklim sebagai satu sektor atau kebijakan tersendiri (Schaar, 2008; Putra et al., 2022). Pengintegrasian kebijakan iklim ke dalam proses perencanaan tata ruang dapat menjadikannya sebagai alat untuk mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi iklim serta dinilai dapat memberikan kontribusi nyata terhadap keberhasilan aksi adaptasi perubahan iklim (Zong et al., 2023). Upaya pengarusutamaan adaptasi dapat berjalan secara horizontal ataupun vertikal, baik antar sektor atau Kementerian/Lembaga, dan antar pemerintah tingkat administratif, dan juga dapat melibatkan pihak internasional seperti lembaga donor (Fatemi et al., 2020). Pemerintah daerah merupakan aktor dalam pengarusutamaan adaptasi perubahan iklim yang sebenarnya secara langsung merasakan dampak dari bencana yang ditimbulkan oleh perubahan iklim, mulai dari kekeringan, gelombang panas, banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya.