Hasil Ringkasan
39 Bab IV Gambaran Umum Bab ini membahas gambaran umum mengenai kondisi penataan ruang di Kota Bandung, dimulai dengan gambaran Kota Bandung secara umum yang merupakan wilayah lokasi penelitian. Kemudian, bab ini mengulas kebijakan dan regulasi, serta definisi dan peran Peta Garisan Rencana Kota Bandung dalam hierarki dokumen dan pengambilan keputusan saat ini, untuk memberikan landasan guna memahami relevansi dan efektivitas penggunaan peta tersebut pada penerapannya dalam kegiatan penataan ruang di Kota Bandung. IV.1 Gambaran Umum Kota Bandung Kota Bandung terletak di antara 107 o 36’ Bujur Timur dan 6 o 55’ Lintang Selatan dan merupakan Ibukota Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data Badan Pusat Statistik pada Tahun 2024, posisi geografis Kota Bandung terletak pada ketinggian rata-rata di sekitar 700 Meter Di atas Permukaan Laut (mdpl). Titik tertinggi berada di Kecamatan Cidadap tepatnya Kelurahan Ledeng, dengan ketinggian 892 mdpl dan titik terendah berada di Kecamatan Gedebage tepatnya Kelurahan Rancanumpang, dengan ketinggian 666 mdpl. Luas wilayah Kota Bandung adalah 167,31 km 2 yang terbagi ke dalam 30 kecamatan yang mencakup 151 kelurahan. Kecamatan Gedebage menjadi kecamatan terluas dengan luas mencapai 9,58 km 2 . Sedangkan kecamatan dengan luas terkecil adalah kecamatan Astanaanyar yaitu dengan luas wilayah 2,89 km 2 . Secara administratif, wilayah utara Kota Bandung berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Wilayah Barat berbatasan dengan Kota Cimahi, serta Wilayah selatan dan timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung. Penduduk Kota Bandung sampai dengan Tahun 2023 adalah sebanyak 2.506.203 jiwa, dengan besaran rasio jenis kelamin penduduk laki-laki terhadap perempuan sebesar 101,0 (Badan Pusat Statistik, 2024). Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 40 IV.2 Kebijakan Penataan Ruang di Kota Bandung Penataan ruang memainkan peran strategis yang bertujuan untuk menentukan arah perkembangan kota yang seimbang dan berkelanjutan. Sebagai salah satu kota metropolitan dengan pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk yang pesat, Kota Bandung menghadapi tantangan besar dalam mengelola tata ruang yang efisien. Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan berbagai kebijakan perencanaan tata ruang kotanya, baik pada pemanfaatan lahan, perlindungan kawasan hijau, hingga pengembangan infrastruktur fisik kota agar lebih teratur dan berkelanjutan. Selain rencana tata ruang (RTR) yang berfungsi sebagai acuan utama, penataan ruang juga perlu melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, yang meliputi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan kota berlangsung secara harmonis dan sesuai dengan visi jangka panjang kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022 – 2042, penataan ruang di Kota Bandung dibagi ke dalam 8 (delapan) Sub Wilayah Kota (SWK) yakni, SWK Arcamanik, SWK Bojonegara, SWK Cibeunying, SWK Gedebage, SWK Karees, SWK Kordon, SWK Tegallega, dan SWK Ujungberung. Setiap SWK terdiri atas beberapa kecamatan sebagai berikut: Tabel IV.1 Pembagian SWK dan Kecamatan Sub Wilayah Kota (SWK) Kecamatan SWK Arcamanik (ARC) Kecamatan Arcamanik Kecamatan Antapani Kecamatan Mandalajati SWK Bojonegara (BJN) Kecamatan Sukasari Kecamatan Sukajadi Kecamatan Cicendo Kecamatan Andir SWK Cibeunying (CBY) Kecamatan Cidadap Kecamatan Coblong Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 41 Sub Wilayah Kota (SWK) Kecamatan Kecamatan Bandung Wetan Kecamatan Sumur Bandung Kecamatan Cibeunying Kidul Kecamatan Cibeunying Kaler SWK Gedebage (GDB) Kecamatan Gedebage Kecamatan Rancasari SWK Karees (KRS) Kecamatan Regol Kecamatan Lengkong Kecamatan Kiaracondong Kecamatan Batununggal SWK Kordon (KRD) Kecamatan Bandung Kidul Kecamatan Buahbatu SWK Tegallega (TGL) Kecamatan Bandung Kulon Kecamatan Babakan Ciparay Kecamatan Bojongloa Kaler Kecamatan Bojongloa Kidul Kecamatan Astana Anyar SWK Ujungberung (UJB) Kecamatan Ujungberung Kecamatan Cibiru Kecamatan Cinambo Kecamatan Panyileukan Sumber: Hasil Pengolahan data dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022 – 2042. Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 42 Gambar IV.1 Pembagian SWK dan Kecamatan Sumber: Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung IV.3 Peta Garisan Rencana Kota Bandung Sebagai upaya dalam mengendalikan pengembangan infrastruktur fisik kota, Pemerintah Kota Bandung melalui unit kerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, pada saat ini juga menggunakan Peta Garisan Rencana Kota sebagai salah satu acuan dalam pemanfaatan ruang kota, dengan tujuan agar pembangunan yang berjalan dapat sesuai dengan kebijakan penataan ruang kota yang telah direncanakan. Berdasarkan informasi dari Laporan Kegiatan Evaluasi Garisan Rencana Kota yang telah dilaksanakan pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, dijelaskan bahwa peta tersebut pertama kali dibuat pada tahun 1988 sebagai hasil interpretasi dari Peta Garis Rencana Kota tahun 1976 dengan ketelitian skala 1:1.000. Dalam perkembangannya, peta ini telah dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan fisik kota yang didukung oleh foto udara yang dilakukan pada tahun 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.