Hasil Ringkasan
11 Bab II Tinjauan Pustaka Bab ini membahas teori dan literatur yang mendasari penelitian mengenai kebijakan penggunaan Peta Garisan Rencana Kota dalam kegiatan penataan ruang di Kota Bandung. Pembahasan dimulai dengan pengertian umum mengenai dokumen perencanaan tata ruang kota dan relevansinya dengan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Selanjutnya, membahas literatur yang berkaitan dengan rencana prasarana kota serta penerapannya di Kota Bandung yang dilakukan melalui penggunaan Peta Garisan Rencana Kota Bandung. Pembahasan berikutnya berfokus pada prosedur dan proses perencanaan tata ruang kota, termasuk tahapan dan relevansi teorinya, terutama mengenai penyusunan RDTR Kota dan perbandingannya dengan penyusunan Peta Garisan Rencana Kota Bandung. Kemudian, dibahas juga peran dokumen-dokumen perencanaan tersebut dan penggunaannya dalam kegiatan penataan ruang, khususnya di Kota Bandung. II.1 Dokumen Perencanaan Tata Ruang Kota Salah satu cara bagi pemerintah untuk memprioritaskan pencapaian tujuannya adalah dengan intervensi kebijakan melalui pengaturan perencanaan dan pemanfaatan ruang untuk pembangunan di masa yang akan datang (Krigsholm dkk., 2022). Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis dokumen perencanaan utama yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah, khususnya pada tingkat kota, untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. Dokumen-dokumen tersebut yaitu, rencana pembangunan, yang pada tingkat kota berupa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota, yang kemudian diselaraskan dengan dokumen Rencana Tata Ruang (RTR) Kota. Dokumen rencana tata ruang sendiri memiliki peran utama untuk mengatur kegiatan penataan ruang, guna mengarahkan pembangunan agar lebih terencana, efisien, dan berkelanjutan. Meskipun di berbagai negara istilah yang digunakan dapat berbeda-beda, secara prinsip, rencana tata ruang merupakan perangkat kebijakan yang digunakan dalam kegiatan penataan ruang pada tingkat kota (Nowak dkk., 2022). Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 12 Pada praktiknya, banyak negara membagi rencana tata ruang menjadi rencana umum dan rencana rinci. Rencana umum biasanya digunakan sebagai dasar acuan untuk kegiatan investasi. Sedangkan rencana rinci, biasanya diperlukan ketika terdapat pengembangan tertentu di suatu daerah, yang berfungsi untuk memperjelas ketentuan-ketentuan dari rencana umum, seperti salah satunya tekait dengan pengaturan bangunan (Nowak dkk., 2022). Rencana tata ruang di Indonesia juga terdiri atas rencana umum dan rencana rinci. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pada tingkat kota rencana umum yang dimaksud adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota. Sementara yang dimaksud dengan rencana rinci adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota. Namun, setiap wilayah juga dapat memiliki sistem perencanaan yang berbeda-beda, untuk mengatur pengembangan sesuai dengan konteks budaya, ekonomi, dan kondisi lokal wilayah tersebut (Lyu, 2023). Seperti halnya Kota Bandung, selain RTRW Kota dan RDTR Kota, kegiatan penataan ruang di Kota Bandung juga mengacu pada Peta Garisan Rencana Kota. Peta tersebut berisi rencana pengembangan fisik dan jaringan prasarana di Kota Bandung. Penggunaan peta tersebut dimaksudkan untuk mendetailkan rencana struktur ruang kota yang ada di dalam RDTR Kota Bandung, seperti salah satunya yaitu rencana jaringan jalan.