Hasil Ringkasan
64 Bab IV Gambaran Umum Studi Pada bab ini akan membahas gambaran umum di lokasi studi yang meliputi struktur pemerintahan kampung; sosial kependudukan yang terbagi atas faktor kependudukan dan faktor kehidupan bermasyarakat; kondisi utilitas/infrastruktur (jaringan: air bersih, listrik, telekomunikasi, persampahan, dan jalan); serta yang utama yaitu indikasi inovasi sosial yang terjadi di Kampung Adat Yoboi. IV.1 Gambaran Umum Kampung Adat Yoboi Untuk memudahkan intervensi pembangunan, pendekatan pembangunan berbasis wilayah adat digunakan di Papua. Dalam metode yang digunakan pemerintah membagi wilayah Papua menjadi kelompok yang berdasarkan pada kondisi geografis, adat, dan juga budaya. Sudah jelas bahwa, hal ini digunakan agar dapat melindungi pertanahan adat Papua dan meningkatkan kesejahteraan negara yang telah berlangsung sejak lama. Sejak Undang – Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua, sejumlah pembangunan ekonomi dan infrastruktur telah dimulai dan terus dilakukan (Wachid dkk., 2023). Adapun pembagian wilayah adat di Papua terdiri dari wilayah Saireri, Doberai, Bomberai, Ha-Anim, Mamta/Tabi, Lano – Pago, dan Me – Pago. Pembagian wilayah adat berdasarkan daerah masing – masing di Papua dapat dilihat pada Gambar IV.1. Dengan lebih dari 250 kelompok etnis yang hidup di Papua, masing-masing wilayah dengan bahasa asli, tradisi, praktik, dan agama yang berbeda. Ada juga ratusan norma adat yang berlaku di Papua. Selain itu, ada 100 kelompok etnis yang tidak berasal dari Papua (Warami, 2019). Kampung Adat Yoboi merupakan salah satu kampung yang berada di wilayah Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura yang termasuk ke dalam wilayah adat Mamta/Tabi. Adapun 9 (sembilan) wilayah masyarakat hukum adat yang mendiami daerah Mamta/Tabi. Menurut Keputusan Bupati Jayapura Nomor 319 tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Jayapura, berikut pembagiannya, yaitu: Masyarakat Adat Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 65 Sentani/Bhuyaka (Ralibhu, Nolobhu, dan Waibu), Moi, Tepra (Tepra dan Yosu), Ormu, Yokari, Jouwwarry dan Tarpi, Demutru (Nambluong, Klisi dan Kemtuik), Elseng dan Oktim. Dalam pembagian wilayah tersebut, Kampung Adat Yoboi tergolong ke dalam wilayah adat Bhuyaka, wilayah adat ini juga masih digolongkan lagi menjadi komunitas adat Nolobhu yang terdiri atas 18 wilayah masyarakat hukum adat. Adapun penetapan sebagai Kampung Adat Yoboi dilakukan pada tahun 2014 melalui Keputusan Bupati Jayapura Nomor 320 tahun 2014 tentang Pembentukan 36 kampung adat di Kabupaten Jayapura. Kampung Yoboi memiliki 2 (dua) wilayah yang berada di daratan dan di perairan Danau Sentani. Adapun nama kampung yang berada di daratan disebut sebagai Kampung Kehiran, berdasarkan temuan di lapangan disampaikan oleh Kepala Kampung Yoboi bahwa pemisahan kedua kampung ini dikarenakan luas wilayah dan jumlah penduduk yang semakin meningkat di Kampung Kehiran sehingga secara definitif harus dipisah karena jika tetap dipertahankan akan terjadi ketidakseimbangan antara pembagian keuangan ataupun bantuan yang diterima di kedua kampung tersebut. Oleh karena itu, selanjutnya Kampung Kehiran akan menjadi kampung dinas dan Kampung Yoboi menjadi kampung adat. Dalam perencanaannya akan diresmikan sekitar Bulan Oktober 2024 untuk Kampung Dinas di Kampung Kehiran. Luas wilayah Kampung Yoboi sendiri sekitar 163.774 Ha atau sekitar 63.674 km dan berbatasan dengan Kampung Yahim di sebelah utara, sebelah selatan dengan Kampung Simporo, sebelah timur dengan Kampung Putali serta sebelah barat dengan Kampung Kwadeware (Profil Kampung Kehiran/Yoboi).