Hasil Ringkasan
15 Bab II Tinjauan Pustaka Pada bagian ini digunakan studi literatur yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan konseptualisasi penelitian yang dilakukan. Adapun penjelasan teori yang digunakan berkaitan dengan konsep desa, inovasi sosial dan karakteristik inovasi sosial. II.1 Konsep Desa Desa merupakan bagian dari suatu administrasi yang terendah dalam suatu tingkatan wilayah yang berada di bawah kecamatan (Badan Pusat Statistik Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan). Dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa dipimpin oleh kepala desa yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun kewenangan yang diterima oleh seorang Kepala Desa menurut UU tersebut di antaranya berupa pembinaan kehidupan masyarakat desa, meningkatkan perekonomian desa agar tercapai produktivitas dan kemakmuran antar masyarakat. Selain itu juga bisa memanfaatkan teknologi yang tepat guna, dan bisa melakukan koordinasi dalam pembangunan desa secara partisipatif. Tujuan dibentuknya desa adalah agar bisa membantu meningkatkan proses pelaksanaan tata pemerintahan desa yang berguna dan berhasil, serta memiliki pelayanan yang sesuai dengan kemajuan dan perkembangan pembangunan (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). Dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh setiap desa, maka diharapkan untuk bisa mengatur dan mengurus desanya agar bisa menjadi desa yang mandiri secara sosial, politik dan ekonomi. Masyarakat juga diminta untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan aspek sosial dan politik desa (Irawati, 2021), sehingga masyarakat desa bisa menjadi sasaran dalam sebuah inovasi sosial karena masyarakat desa merupakan komunitas terkecil dan memiliki keterkaitan satu sama lain yang kuat (Steiner dkk., 2023). Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 16 Seluruh desa di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk bisa maju dan berkembang karena memiliki potensi berupa sumber daya alam yang beragam, keunikan setiap daerah yang berbeda dan menjadi ciri khas antar adat istiadat atau budaya serta masyarakatnya memiliki jiwa kompetitif (Tambunan, 2019). Tentunya potensi yang dimiliki setiap desa dapat berkembang lebih pesat jika masyarakat desanya dapat berpartisipasi secara aktif dan bercermin pada aktor penggeraknya. Namun, kondisi yang terjadi saat ini banyak daerah yang memiliki sumber daya alam tinggi tetapi tergolong ke dalam daerah miskin, begitu juga sebaliknya memiliki sumber daya alam sedikit tetapi jauh lebih kaya. Hal tersebut bisa dilihat pada wilayah di Papua dengan wilayah Jawa Barat, namun bukan hanya di Papua yang memiliki sumber daya alam kaya tetapi miskin di beberapa wilayah seperti Aceh, Sulawesi, Kalimantan dan Kepulauan Riau juga memiliki angka kemiskinan yang tinggi (Tambunan, 2019). Wilayah perdesaan seharusnya menjadi bagian yang terbuka dengan unsur, struktur dan fungsi tertentu, yang mana unsur – unsur tersebut berupa kekayaan sumber daya alam, kondisi geografis, basis ekonomi, sumber daya manusia dan adat istiadat (Long dkk., 2016). Sistem wilayah perdesaan terdiri atas sistem inti dan eksternal (Long dkk., 2016; Tu dkk., 2018). Secara umum, sumber daya alam, lingkungan ekologi, pembangunan ekonomi, dan pembangunan sosial itu termasuk ke dalam sistem inti, sedangkan sistem eksternal terkait dengan kebijakan pembangunan daerah, industrialisasi dan pembangunan yang memiliki peranan dalam mendorong ataupun menghambat pembangunan di suatu desa (Tu dkk., 2018). Berikut ini merupakan kerangka formal dari (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa) dalam Gambar II.1 yang memuat pembangunan desa dan pendanaan yang digunakan. Pada kerangka formal di bawah ini berisi tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Pembangunan Desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa, mengentaskan ketertinggalan desa, dan meningkatkan kualitas manusia (UU No.