Hasil Ringkasan
55 BAB V ANALISIS V.1 Transformasi Perdesaan Desa Wangisagara V.1.1 Perkembangan Desa Wangisagara Desa Wangisagara merupakan desa yang mengalami transformasi perdesaan dalam konteks transisi agraria, yaitu berupa berkurangnya ketergantungan perdesaan terhadap sektor pertanian karena terjadi berbagai perubahan dan perkembangan (Rigg, 2014). Perubahan dan perkembangan tersebut terjadi pada aspek perkembangan sektor pertanian, perubahan penggunaan lahan, pergeseran mata pencaharian penduduk, serta peningkatan infrastruktur dan integrasi terhadap wilayah sekitarnya. Berikut garis waktu perkembangan Desa Wangisagara dalam 26 tahun terakhir. 26 tahun tersebut dibagi dalam 5 rentang tahun, yaitu 1999 hingga 2003, 2004 hingga 2008, 2009 hingga 2013, 2014 hingga 2018, dan 2019 hingga 2023. Rentang tahun tersebut disesuaikan dengan beberapa pertimbangan berupa waktu pemilihan Kepala Desa Wangisagara, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait desa, dan regulasi yang dikeluarkan desa. Berdasarkan hal tersebut, maka kategorisasi rentang tahun di atas yaitu pada tahun 1999 hingga 2003 merupakan pengembangan kawasan industri, hal ini dikarenakan mulai adanya pengembangan kawasan industri dan pembentukan pasar desa. Tahun 2004 hingga 2008 yaitu urbanisasi dan inisiasi diversifikasi mata pencaharian, hal ini dikarenakan mulai bergesernya mata pencaharian penduduk dari petani menjadi pegawai industri dan meningkatnya pendatang untuk bekerja sebagai pegawai industri. Tahun 2009 hingga 2013 merupakan awal perkembangan infrastruktur, ditandai dengan adanya internet di desa dan perbaikan kondisi jalan eksisting. Tahun 2014 hingga 2018 merupakan awal mula nya terdapat regulasi terkait desa yaitu UU No. 6 Tahun 2014, perubahan mata pencaharian penduduk dari sektor pertanian menjadi UMKM, sehingga dikategorikan inisiasi regulasi untuk transformasi sosial. Pada tahun 2019 hingga 2024 berfokus pada keberlanjutan untuk beradaptasi dengan tantangan Koleksi digital milik UPT Perpustakaan ITB untuk keperluan pendidikan dan penelitian 56 modernisasi, sehingga dapat dikategorikan adaptasi terhadap modernisasi yang berkelanjutan. A. Perubahan penggunaan lahan Pada 26 tahun terakhir, Desa Wangisagara mengalami perubahan penggunaan lahan pertanian dan perkebunan menjadi penggunaan lahan lain yang lebih beragam, baik perumahan, perdagangan, industri, maupun jasa. Desa Wangisagara merupakan desa dengan karakteristik utama lahan pertanian, namun pada tahun 1999 hingga 2003, terjadi pengembangan kawasan industri di bagian utara desa yang bergerak di bidang tekstil. Pengembangan kawasan industri ini dilakukan di atas lahan tegalan, sehingga terjadi perubahan penggunaan lahan tegalan menjadi industri. Kawasan industri dibangun di perdesaan diakibatkan oleh beberapa faktor, seperti harga tanah yang lebih rendah, pajak tanah dan bangunan yang lebih rendah, upah tenaga kerja yang lebih murah, karakteristik lansekap, dan estetika lingkungan yang lebih baik dibandingkan kawasan perkotaan yang padat, dan dekatnya jarak terhadap sumber daya (Rigg, 2014, 2019; Woods, 2011). Tahun 1999-2000 masih banyak pabrik dan petani, …., sejak reformasi baru ke banyak industri yang masuk lahan pertaniannya udah mulai berkurang sawah-sawahnya karena waktu zaman saya kecil itu di kan saya paling ujung gitu ya. – SH,44 (Pengurus BUM Desa Niagara) Keberadaan pengembangan kawasan industri berdampak terhadap peningkatan kebutuhan perumahan, sehingga terjadi perubahan lahan pertanian menjadi perumahan dalam jumlah kecil di Dusun 1 yang terletak pada bagian utara desa, yaitu sekitar 5% dari luasan lahan pertanian, adapun perubahan skala kecil tersebut terjadi pada rentang waktu 1999 hingga 2008. Industri dapat mendorong perubahan struktur sosial dan perekonomian masyarakat. Adanya industrialisasi di desa dapat menciptakan peluang kerja baru di bidang non pertanian dan dapat mendorong pergeseran mata pencaharian penduduk yang berasal dari pertanian menjadi non pertanian.