Hasil Ringkasan
75 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN V.1 Kesimpulan Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut. 1. Sampah plastik LDPE dan HDPE merupakan bahan baku yang sesuai untuk proses pirolisis sesuai dengan karakteristik kadar air, kadar abu, kadar volatil, dan nilai kalor. 2. Pirolisis plastik LDPE dan HDPE merupakan jenis slow pyrolysis berdasarkan temperaturnya. Pirolisis plastik LDPE selama 90 menit sampai 135 menit menghasilkan produk berupa 17,37% - 29,72% minyak, 57,55% - 63,67% arang, dan 12,52-18,96% gas tidak terkondensasi. Pirolisis plastik HDPE selama 90 menit sampai 135 menit menghasilkan produk berupa 46,87% - 61,29% minyak, 12,21% - 26,76% arang, dan 21,59 – 26,50% gas tidak terkondensasi. 3. Jumlah minyak pirolisis semakin meningkat dengan bertambahnya waktu pemanasan. Jumlah minyak hasil pirolisis HDPE selama 105 menit telah mencapai 60% dari total produk pirolisis dan peningkatan jumlah minyak pada tiap waktu pemanasan selanjutnya terjadi dalam jumlah rendah yaitu 0,33% - 0,35%. Peningkatan jumlah minyak dapat dilakukan dengan meningkatkan temperatur dan laju pemanasan pirolisis. 4. Minyak pirolisis LDPE dan HDPE cenderung mempunyai kualitas mendekati bensin berdasarkan parameter berat jenis, viskositas, dan nilai kalor. Arang pirolisis LDPE dan HDPE memiliki kualitas mendekati batu bara energi tinggi berdasarkan nilai kalornya. 5. Meskipun pirolisis plastik LDPE dan HDPE memiliki potensi menghasilkan bahan bakar alternatif, pirolisis plastik sebesar 1 kg tidak memiliki potensi ekonomi dan mengalami defisit energi. Dengan meningkatnya waktu pemanasan pirolisis, kerugian energi dan kerugian ekonomi semakin meningkat. 6. Gas tidak terkondensasi merupakan produk pirolisis yang perlu diketahui konsentrasinya untuk memantau kemungkinan pencemaran lingkungan yang terjadi. Konsentrasi gas tidak terkondensasi berupa SO2, NO2, dan 76 CO hasil pirolisis plastik LDPE dan HDPE pada tiap variasi waktu pemanasan tidak ada yang melebihi baku mutu emisi udara usaha dan/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.70 tahun 2016.