75 BAB V Hasil dan Analisis Bab ini menjelaskan mengenai hasil analisis dan pembahasan dari data-data primer dan sekunder yang diperoleh. Pembahasan dalam bab ini dibedakan sesuai dengan sasaran penelitian yakni mengenai proses reinvestasi, perubahan penggunaan lahan dan dinamika harga lahan yang terjadi di wilayah studi. V.1 Proses Reinvestasi Proses reinvestasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya merupakan bagian integral dari transformasi ekonomi dan sosial yang terjadi di Kota Yogyakarta. Dalam penelitian ini, reinvestasi tidak hanya mencakup penanaman modal dalam bentuk fisik seperti pembangunan gedung komersial baru, tetapi juga mencerminkan perubahan perilaku masyarakat dan pemerintah dalam merespon adanya rent gap di Kawasan Malioboro. Proses reinvestasi dijelaskan mulai dari pemicu reinvestasi, klasifikasi jenis transformasi dan pelaku serta peran dari aktor reinvestasi di Kawasan Malioboro. V.1.1 Kebijakan Pemerintah Sebagai Pemicu Reinvestasi Kawasan Malioboro sejak dari zaman kolonial dan kerajaan telah berfungsi sebagai koridor komersial yang mendukung kegiatan ekonomi dan budaya di Kota Yogyakarta. Berbagai kebijakan, regulasi dan program pemerintah sudah diimplementasikan untuk menjaga kelestarian niai-nilai sejarah dan budaya di kawasan ini. Kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan kawasan ini, termasuk inisiatif deregulasi, kemudahan proses perizinan, dan pemberian insentif, mendorong dan mempercepat proses reinvestasi. Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya tarik kawasan, sehingga menarik minat investor untuk mengembangkan usaha komersial yang relevan dengan kebutuhan (khususnya wisatawan). 76 V.1.1.1 Kemudahan Investasi dan Perizinan Perkembangan pembangunan usaha komersial seperti bangunan usaha dan akomodasi pariwisata tidak terlepas dari peran pemerintah terutama pada sektor perizinan. Selain potensi ekonomi yang sangat besar, kemudahan dalam proses perizinan menjadi salah satu faktor kunci yang mendorong para investor untuk masuk ke Kawasan Malioboro dan sekitarnya. Selain itu, kemudahan investasi secara nasional juga didorong oleh diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan pengaturan baru bahwa perizinan berusaha ini dilakukan berbasis resiko. Adapun pengaruh UU Cipta Kerja terhadap investasi dan kemudahan berusaha meliputi: 1. Perubahan sistem perizinan usaha perhotelan yakni dihapusnya sejumlah izin usaha perhotelan yang dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan. 2. Mempermudah usaha di sektor pariwisata, seperti penghapusan persyaratan modal dasar, kepemilikan tanah V.1.1.2 Program-Program Pemerintah Kebijakan pemerintah dalam bentuk program kegiatan merupakan salah satu pemicu terjadinya gentrifikasi komersial yang ditandai dengan proses reinvestasi pada ruang perkotaan. Program pemerintah ini dapat dikategorikan menjadi dua kategori. Pertama, program pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, dan lain-lain yang cenderung berdampak pada konversi lahan. Kedua, program pemerintah yang bersifat peremajaan, pemeliharaan atau perawatan yang lingkupnya lebih kecil serta tidak berpengaruh secara langsung terhadap konversi lahan. Dalam kaitannya dengan fenomena gentrifikasi komersial, program-program tersebut memungkinkan terjadinya perubahan peruntukan atau fungsi kawasan baik secara cepat ataupun lambat dalam jangka panjang. Fenomena yang terjadi di Kawasan Malioboro adalah program revitalisasi kawasan baik itu penataan parkir, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pembangunan area pejalan kaki (pedestrian) disepanjang Jalan Malioboro. Penjelaskan lengkap terkait perkembangan kebijakan tersebut dijelaskan pada tabel 5.1. dibawah ini. 77 Tabel 5. 1 Perkembangan kebijakan pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Peraturan Kebijakan dan Program Pemerintah Bentuk Implikasi 2005 Perda Provinsi DIY Nomor 11 Tahun 2005 Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya Segala bentuk perubahan, penambahan atau pengurangan di KCB yang berhubungan dengan bangunan cagar budaya harus mendapatkan ijin/rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. 2009 Perda Kota Yogyakarta No.18 Tahun 2009 Penyelenggaraan Perparkiran Meningkatkan ketertiban parkir untuk kenyamanan pejalan kaki termasuk Jl. Malioboro dan sirip- siripnya, dengan izin pengelolaan tidak tetap dan dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan UPT Malioboro. Perwali Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 Pemberian Insentif Terhadap Investasi Insentif diberikan kepada investor yang mendirikan usaha baru meliputi, 1) Pajak hotel, restoran dan hiburan; 2) Retribusi IMBB, Izin Gangguan, dan Ijin Usaha Kepariwisataan selama 1 tahun sejak operasional. 2010 Perwali Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani Penataan pedagang kaki lima untuk mengurangi kesan kumuh dan meingkatkan daya tarik wisata Kawasan Malioboro. Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW Kota Yogyakarta Tahun 2010 - 2029 Mengatur zonasi, pengendalian fungsi lahan, dan desain kawasan sesuai karakteristik Malioboro. 2011 Perwal Kota Yogyakarta Nomor Tahun 16 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Meningkatkan kualitas pelayanan parkir dan mengurangi kesemrawutan di kawasan komersial 2012 Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 Bangunan Gedung Pembatasan tinggi bangunan, desain, dan material yang digunakan untuk menjaga estetika dan ketahanan gempa. 2013 Perwali Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 dan perubahannya Pengendalian Pembangunan Hotel Pembatasan izin pembangunan hotel di Kawasan Malioboro untuk menjaga kepadatan dan karakter kawasan dan mencegah pembangunan yang tidak sesuai dengan karakter kawasan. 2015 Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Yogyakarta Tahun 2015 - 2035 Regulasi terkait zonasi pengembangan kawasan dan membatasi jenis usaha dan bangunan yang boleh dibangun 78 Tahun Peraturan Kebijakan dan Program Pemerintah Bentuk Implikasi sesuai dengan zonasi dan karakter kawasan. 2016 Perwali Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pembinaan PKL dan penataan tempat usaha di sekitar Malioboro untuk menciptakan kawasan yang lebih tertatat, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dan kualitas perdagangan. Perwali Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 Penyelenggaraan Perizinan Mempermudah proses perizinan untuk sektor pariwisata dan komersial, serta transparansi dan efisiensi proses izin mendirikan bangunan dan investasi di Kawasan Malioboro. Keputusan Walikota Yogyakarta No. 63 Tahun 2016 Penetapan Kawasan Strategis untuk Revitalisasi Kawasan Ruang Publik Revitaslisasi kawasan ruang publik di sepanjang Jalan Malioboro dan menambah ruang terbuka hijau dan area pejalan kaki untuk mendukung fungsi pariwisata. 2017 PerwaliYogya karta Nomor 12 Tahun 2017 Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Malioboro Penataan yang lebih ketat terhadap PKL di Kawasan Malioboro untuk meningkatkan estetika kawasan dan kenyaman pengujung. 2018 Perwali Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 Pengendalian Pembangunan Hotel Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan hotel dan membatasi jumlah hotel baru untuk menjaga kualitas lingkungan dan daya tampung kawasan. 2019 Perwali Yogyakarta No.11 Tahun 2019 Pengembangan Infrastruktur Pejalan Kaki yang mendukung aksesibilitas Pengembangan jalur pejalan kaki (pedestrian) untuk meingkatkan kenyamanan aksesibilitas wisatawan. Perwali Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan Sebagai Tindak Lanjut Perwal Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Pembangunan Hotel Pengaturan ketat terhadap jenis bangunan yang boleh dibangun, mengatur tipe bangunan yang sesuai dengan rencana zonasi dan karakter kawasan. 2020 UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Mempermudah proses perizinan untuk meningkatkan investasi di sektor pariwisata dan perdagangan. Perwal Kota Yogyakarta Penataan Kawasan Sumbu Filosofi Revitalisasi kawasan sepanjang Sumbu Filosofi untuk 79 Tahun Peraturan Kebijakan dan Program Pemerintah Bentuk Implikasi Nomor 31 Tahun 2020 mendukung fungsi pariwisata dan kebudayaan, serta meningkatkan daya tarik wisata. Pergub DIY Nomor 72 Tahun 2020 Penataan Kawasan Malioboro Sebagai Destinasi Wisata Sejarah dan Budaya Revitaisasi Kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata budaya 2021 Perwali Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2021 (perubahan) Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan Sebagai Tindak Lanjut Perwal Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Pembangunan Hotel Pembatasan jenis pembangunan jenis usaha komersial untuk menjaga keseimbangan antara kawasan wisata dan area komersial. Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Pengaturan Kawasan Pedestrian di Malioboro Mengatur ulang area pejalan kaki untuk meningkatkan kegiatan pariwisata dan kenyamanan wisatawan. Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Yogyakarta Tahun 2021 - 2041 Penyesuaian rencana tata ruang dan zonasi berdasarkan kebutuhan pembangunan berkelanjutan, termasuk perlindungan kawasan heritage dan pengembangan ekonomi berbasis pariwisata Perwali Nomor 118 Tahun 2021 RDTR Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 Implementasi zonasi lebih rinci untuk pengembangan kawasan sesuai RTRW, termasuk pengaturan fungsi bangunan dan fasilitas publik di Kawasan Malioboro dan sekitarnya. 2022 Perwali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Pencabutan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Penataan Pedagang Kaki lima Kawasan Khusus Malioboro - A. Yani Penataan PKL dan membuka peluang baru terkait PKL dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi. Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Meningkatkan daya tarik investasi untuk pengembangan usaha dan pariwisata dan pemberian insentif 2023 Perwal Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta Pengaturan terkait kawasan peruntukan dan izin usaha, menyesuaikan regulasi dengan perubahan kebutuhan kawasan dan dinamika perkembangan kota.