Hasil Ringkasan
8 Bab II Tinjauan Pustaka II.1 Pencemar Partikulat Polutan udara secara umum didefinisikan sebagai zat apa pun di udara yang dalam konsentrasi cukup tinggi membahayakan manusia, ekosistem (hewan dan tumbuhan lain), atau material (seperti bangunan dan monumen) dan mengurangi jarak pandang (Council, 2004). National Ambient Air Quality Standard (NAAQS) mengidentifikasi enam polutan kriteria di atmosfer yang memiliki dampak negatif secara signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, yaitu sulfur dioksida (SO 2), nitrogen dioksida (NO2), O3 dan prekursor NOx dan VOC, particulate matter (PM 10 dan PM2,5), karbon monoksida (CO), timbal (Pb). Particulate Matter (PM) adalah sekumpulan partikel yang terdiri dari zat padat dan cair dengan diameter kecil yang tersuspensi di atmosfer. Berdasarkan panduan United States Environmental Protection Agency (US EPA) tahun 2013, partikulat terdiri dari unsur kimia, ion anorganik, unsur organik, partikel tanah, debu, atau material padat lainnya. Partikulat udara memiliki ukuran yang berbeda dan akan mempengaruhi masa tinggalnya di udara. Partikulat yang memiliki diameter lebih besar dari 2,5 μm umumnya disebut partikulat kasar. Sedangkan partikulat yang mempunyai diameter kurang dari 2,5 μm disebut partikulat halus atau PM 2,5. Semakin kecil ukuran partikel, memungkinkan mereka untuk terapung dan tersebar luas di udara sebelum jatuh ke permukaan bumi sehingga masa tinggalnya di atmosfer cenderung lebih lama (Jun Wang dkk., 2013). Keberadaan partikulat halus (PM 2,5) semakin memprihatinkan karena komposisi kimia, masa tinggal yang lama di udara, dan dapat dengan mudah terhirup hingga mencapai alveolus banyak dikaitkan dengan dampak terhadap kesehatan manusia di beberapa negara (Chen dkk., 2017; Du dkk., 2021; Kioumourtzoglou dkk., 2016; Sakunkoo dkk., 2022; Sugiyama dkk., 2020). Dampak negatif dari PM 2,5 telah mendorong lembaga seperti United States Environmental Protection Energy (US EPA) dan World Health Organization (WHO) untuk mengeluarkan baku mutu udara ambien partikulat halus. Di Indonesia, baku mutu udara ambien tercantum di 9 dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Tabel II.1 menunjukkan baku mutu PM 2,5 yang ditetapkan oleh US EPA, WHO, dan Pemerintah Republik Indonesia. Tabel II.1 Baku mutu PM 2,5 di udara ambien Standar Baku Mutu Pengukuran PM2,5 (μg/m 3 ) Keterangan US EPA a 1 tahun primer 12 Rata-rata tahunan, rata-rata lebih dari 3 tahun 1 tahun sekunder 15 Rata-rata tahunan, rata-rata lebih dari 3 tahun 24 jam primer dan sekunder 35 98 persentil, rata-rata diatas 3 tahun WHO b 1 tahun 5 - 24 jam 15 - Indonesia c 1 tahun 15 - 24 jam 55 - a. US.EPA (United States Environmental Protection Agency) national ambient air quality standards for particulate matter (US EPA, 2006). b. WHO global air quality guidelines: particulate matter (PM 2.5 and PM10), ozone, nitrogen dioxide, sulfur dioxide and carbon monoxide (WHO, 2021) c. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 II.1.1 Sumber Pencemar Partikulat Partikulat dapat bersumber dari partikel primer yang diemisikan langsung dari sumber pencemar ke atmosfer atau sebagai partikel sekunder yang terbentuk melalui reaksi kimia di atmosfer antara prekursor dan partikel primer (Schlesinger, 2007). Sumber pencemar partikulat berasal dari sumber alami maupun antropogenik.