15 Bab II Tinjauan Pustaka Bab ini akan menjelaskan teori yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian ini yang meliputi konsep Adaptive Social Protection (ASP), jenis perlindungan sosial di Indonesia, pemahaman risiko, komponen risiko, dan pelapisan risiko. II.1 Bantuan Sosial Bantuan sosial merupakan salah satu tipe perlindungan sosial. Mekanisme bantuan sosial telah digunakan selama bertahun-tahun di negara-negara industri, dan sekarang digunakan secara efektif dalam konteks negara berkembang. Program semacam itu mengambil banyak bentuk. Di Afrika, ini terutama transfer uang tunai, pensiun sosial, program pekerjaan publik, dan transfer (Holmes & Lwanga-Ntale, 2012). Peraturan Presiden RI No 63 Tahun, 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Bantuan Sosial didefinisikan sebagai bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Penyaluran bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Respon dapat mengambil berbagai bentuk tindakan, termasuk penyesuaian dalam konteks pengurangan pengeluaran, memperluas program yang ada atau memperkenalkan jaring keselamatan baru (Oxford Policy Management, 2017). Sejarah Perlindungan Sosial di Indonesia Perlindungan sosial di Indonesia sudah ada sejak tahun 1947 dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno. Pada masa itu perlindungan sosial berfokus pada kelompok pekerja/buruh, sehingga kebijakan tentang perlindungan sosial yang dirumuskan terkait tentang kecelakaan kerja, usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, serta pokok tenaga kerja. Kemudian, Kemudian, selama pemerintahan Presiden Soeharto, program jaminan sosial dilaksanakan melalui program Askes, yang berfokus pada PNS, Polisi, dan TNI. Di tahun 1992, program ini berganti menjadi Program Jamsostek, yang mencakup jaminan sosial, jaminan kematian, 16 jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua (Institut KAPAL Perempuan, 2016). Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1998, pemerintah Indonesia meluncurkan Program Jaringan Pengaman Sosial yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, OPK-Beras, pemberdayaan masyarakat desa (PDM-DKE), program pembangunan prasarana pendukung desa tertinggal (P3DT), Program Pengembangan Kecamatan, dan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP). Lalu, di tahun 2000, adanya penyusunan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RANPKTP) serta skema perlindungan sosial untuk perempuan. Tahun 2004 adanya penetapan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, hari tua, serta jaminan pensiun. Penetapan Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) ke dalam RPJMN 2004-2009 dilakukan untuk menjamin pemenuhan perlindungan sosial. Pada era tersebut mulai berkembang program jaminan kesehatan, seperti Jaminan Pemeliharaan Kesehtan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM. Di tahun 2014, terlaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) dan Program Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Mulai tahun 2015, Indonesia memiliki beberapa program perlindungan sosial yang bernama Kartu Sakti. Kartu Sakti yang terdiri dari Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Kesejahteraan Keluarga yang pelaksanaannya masih berjalan hingga saat ini. Adapun jenis-jenis Bantuan Sosial di Indonesia yang masih berlaku saat ini yaitu sebagai berikut: a. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tingkat pendapatan yang rendah berbanding lurus dengan daya beli yang rendah, sehingga mempengaruhi pilihan untuk membelanjakan penghasilan dalam pemenuhan kebutuhan dasar tertentu. Oleh karena itu, untuk mengatasi kemiskinan, pemerintah menerapkan program bantuan pemenuhan kebutuhan pokok yang dikenal sebagai Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Kebijakan dibuat dengan landasan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Nontunai (Engkus, 2020). Pada tahun 2020, 17 pemerintah mengembangkan program BPNT menjadi program Sembako. Indeks bantuan yang semula diberikan Rp. 110.000/KPM/bulan menjadi Rp. 150.000/KPM/bulan dan diberikan langsung secara nontunai kepada KPM melalui penggunaan kartu elektronik (cashless) dengan instrumen Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, 2020). Bantuan yang diberikan hanya digunakan untuk membeli sembako/bahan pangan di pedagang yang disebut e-Warong (Engkus, 2020). b. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Program Keluarga Harapan bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan kepada kelompok rentan yaitu keluarga miskin, lansia, dan disabilitas berat. Sasaran Program Keluarga Harapan adalah masyarakat yang mempunyai pekerjaan tidak tetap, penghasilan masih dibawah garis kemiskinan, dan beban tanggungan yang tinggi. Prosedur pencairan dana bantuan dengan cara membawa ATM ke bank penyalur (Sofianto, 2020). Berikut merupakan mekanisme penyaluran bantuan PKH. Gambar II. 1 Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH Sumber: Juknis Bansos PKH 2022 Nilai bantuan nontunai PKH terbagi menjadi 2 kategori (Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2019) yaitu: a. Bantuan tetap untuk setiap keluarga dengan nilai sebagai berikut: 1. Reguler senilai Rp 550.000/keluarga/tahun 2. PKH Akses senilai Rp 1.000.000/keluarga/tahun. Bantuan PKH Akses merupakan bantuan PKH yang diberikan untuk masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau, baik secara geografis, ketersediaan infrastruktur, serta sumber daya manusia dengan kondisi secara khusus (Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, 2018). 18 b. Bantuan komponen untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH dengan pembagian nilai tiap komponen yaitu sebagai berikut (Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2019), bantuan komponen diberikan untuk 4 jiwa dalam satu keluarga: 1. Ibu hamil senilai Rp 2.400.000 2. Anak usia dini senilai Rp 2.400.000 3. SD senilai Rp 900.000 4. SMP senilai Rp 1.500.000 5. SMA senilai Rp 2.000.000 6. Disabilitas berat senilai Rp 2.400.000 7. Lanjut usia senilai Rp 2.400.000 c.