1 Bab I Pendahuluan I.1 Latar Belakang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah memakan banyak korban jiwa. Selama tahun 2020, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan LLAJ mencapai 25.529 jiwa atau setara dengan 3 jiwa meninggal tiap jam (Sumadi, 2022). Dari total kejadian kecelakaan, 73% di antaranya melibatkan sepeda motor. Hal tersebut disebabkan karena sepeda motor memiliki populasi terbanyak dibanding dengan alat transportasi lain. Ditambah lagi, sepeda motor telah banyak digunakan sebagai alat transportasi publik (ojek online). Terdapat tiga faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya yaitu manusia, kendaraan, dan jalan/lingkungan (Herawati, 2014). Dari data kecelakaan lalu lintas tahun 2017, faktor penyebab utama kecelakaan adalah manusia (35%) dan disusul oleh faktor kendaraan (31%) (Karnavian, 2017). Faktor manusia adalah faktor yang sulit diprediksi karena menyangkut kelalaian manusia seperti tidak menaati peraturan, mengantuk, main handphone, mabuk, dan lain-lain. Contoh faktor jalan/lingkungan antara lain kondisi jalan yang licin, berlubang (rusak), geometri jalan yang berbahaya, penerangan jalan yang kurang, dan lain-lain. Khusus untuk faktor kendaraan, terdapat beberapa komponen penyebab kecelakaan (Djaja dkk., 2016). Kerusakan pada lampu kendaraan menjadi faktor penyebab kecelakaan terbesar (28%). Contoh kerusakan lampu tersebut antara lain tidak berfungsinya lampu depan, lampu belakang, lampu rem, dan lampu tanda belok. Penyebab kedua adalah kerusakan pada sistem kemudi (27%). Penyebab ketiga adalah kerusakan pada sistem rem/rem blong (26%). Penyebab keempat adalah kondisi ban yang kurang baik (14%). Contoh kondisi ban yang kurang baik antara lain ban yang sudah gundul sehingga licin saat hujan dan tekanan ban kurang atau beban berlebih yang dapat menyebabkan ban pecah. Penyebab kelima adalah as/axle patah (3%). Kondisi axle patah sering terjadi pada kendaraan angkutan barang. Penyebab terakhir adalah silau dari lampu kendaraan lain (2%). 2 Untuk menjamin keselamatan LLAJ, pemerintah Indonesia melalui Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota telah melakukan berbagai jenis pengujian kendaraan bermotor secara berkala. Komponen kendaraan diuji dengan menggunakan alat uji atau secara visual. Lampu-lampu kendaraan diuji secara visual. Khusus untuk lampu depan, diuji dengan head light tester yang mampu mengukur intensitas cahaya dan arah sorotan lampu. Sistem kemudi diuji dengan side selip tester. Sistem rem diuji dengan alat uji rem jenis rol (roller brake tester). Rem dikatakan tidak memenuhi syarat jika efisiensi pengereman kurang dari 50% (koefisien gesek maksimum kurang dari 0,5). Jika diukur pada JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan), rem dikatakan tidak memenuhi syarat jika efisiensi pengereman kurang dari 60% (KM No. 63, 1993). Untuk ban tidak dilakukan pengujian dengan alat uji. Ban dikatakan tidak baik jika kedalaman alur/kembangan pada TWI (Tread Wear Indicator) ban kurang dari 1 mm. Komponen-komponen lain seperti kondisi axle maupun suspensi dicek secara visual. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki beberapa kendala. Pertama, masih terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Berkala yang tidak memiliki alat uji rem, yaitu sebanyak 39% (Gunawan, 2017). Hal ini dikarenakan harga alat uji rem yang cukup mahal, berkisar antara 800 juta sampai 1,3 miliar. Kedua, kendaraan yang wajib diuji adalah kendaraan umum/penumpang/pelat kuning dan kendaraan barang. Kendaraan pribadi dan sepeda motor tidak termasuk kendaraan yang wajib uji. Padahal saat ini, kendaraan pribadi dan sepeda motor sudah menjadi alat transportasi umum melalui aplikasi online. Ketiga, belum dilakukan pengujian terhadap ban kendaraan. Berdasarkan data kecelakaan, kerusakan ban telah menyumbang sebanyak 14% dari faktor kerusakan kendaraan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikembangkan metode pengujian rem dan kondisi ban dengan satu alat uji. Dengan metode ini, performa pengereman dan kondisi ban dapat diketahui dalam satu kali pengujian. Untuk menerapkan metode 3 ini, dibuat alat uji berbasis pelat dengan konstruksi yang sederhana sehingga dapat dioperasikan secara manual tanpa motor listrik. I.2 State of the Art Pengujian rem kendaraan dalam pengujian berkala (periodic inspection) dapat dilakukan dengan alat uji maupun dengan road test. Alat uji yang sering digunakan adalah jenis rol dan pelat. Parameter yang digunakan untuk mengetahui kondisi rem kendaraan baik pada jenis rol maupun pelat adalah efisiensi pengereman/braking efficiency/braking ratio. Efisiensi pengereman dihitung dengan cara membagi gaya pengereman (gaya gesek antara ban dengan permukaan rol/pelat) dengan gaya normal ban. Nilai efisiensi pengereman ini kemudian dibandingkan dengan ambang batas yang berlaku. Selain itu juga perlu dihitung perbedaan antara efisiensi pengereman roda kanan dengan roda kiri. Untuk road test, parameter yang diukur adalah perlambatan kendaraan. Nilai perlambatan ini dibandingkan dengan ambang batas yang berlaku untuk mengetahui kondisi sistem rem kendaraan.