12 Bab II Tinjauan Pustaka Pada Bab ini akan dijelaskan terkait, perumahan berserta peraturan dan bantuan perumahan, konsep collective housing, dan terdapat kerangka teoritik II.1 Perumahan II.1.1 Definisi Perumahan 1. Perumahan merujuk pada sekumpulan bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal, dilengkapi dengan fasilitas dasar fisik seperti air minum, system pembuangan sampah, falan, infrasatruktur telekomunikasi dan listrik. Fasilitas ini penting untuk memastikan fungsi optimal lingkungan permukiman. Selain itu, perumahan juga dilengkapi dengan sarana lingkungan yang mendukung berbagai aspek kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya di dalamnya (Keman, 2005). 2. Perumahan mencakup empat elemen, yang masing-masing memainkan peran penting dalam kualitas hidup, kesejahteraan individu dan rumah tangga secara keseluruhan (Fuller-Thomson et al., 2000): • The house: struktur fisik, desain dan karakteristiknya; • The home: aspek sosial dan psikologis rumah; • Lingkungan: area fisik langsung di sekitar rumah dan rumah; • Komunitas: karakteristik sosial dan berbagai layanan penting di lingkungan. 3. Perumahan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal dasar, tetapi untuk perumahan yang layak dalam hal keamanan hukum kepemilikan, ketersediaan layanan, bahan, sarana dan prasarana, keterjangkauan, kelayakhunian, aksesibilitas serta lokasi dan kecukupan budaya (Shaw, 2004). 4. Perumahan adalah penentu utama untuk kesehatan, kesejahteraan, dan akses ke sumber daya dan layanan. Perumahan dianggap memadai ketika pertimbangan berikut ada (UN Habitat, 2022): • Keamanan kepemilikan; • Tersedianya layanan dasar, material, sarana dan prasarana; 13 • Keterjangkauan (kemampuan untuk menikmati hak asasi manusia lainnya selain biaya perumahan); • Layak huni (standar hidup minimum); • Aksesibilitas (akses mudah bagi kelompok yang kurang beruntung dan terpinggirkan dengan kebutuhan khusus); • Lokasi yang memadai (akses ke infrastruktur sosial, tempat kerja, jauh dari tempat tercemar dan berbahaya); • Kecukupan budaya (kesesuaian tempat tinggal dengan pertimbangan identitas budaya). Perumahan merupakan salah satu aspek penting dalam lingkungan hidup manusia dan termasuk ke dalam hak asasi manusia yang berisi kumpulan rumah yang layak huni, dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta berlokasi di lingkungan yang mendukung kesehatan, kesejahteraan, dan aksesibilitas. Memungkinkan fungsi lingkungan pemukiman secara baik. Perumahan mencakup empat elemen: rumah, rumah tangga, lingkungan, dan komunitas. Perumahan yang memadai harus memenuhi kriteria keamanan kepemilikan, ketersediaan layanan dasar, keterjangkauan, kelayakhunian, dan kecukupan budaya. II.1.2 Standar Perumahan 1. Perumahan merujuk pada sekumpulan bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal, dilengkapi dengan fasilitas dasar fisik seperti air minum, system pembuangan sampah, falan, infrasatruktur telekomunikasi dan listrik. Fasilitas ini penting untuk memastikan fungsi optimal lingkungan permukiman. Selain itu, perumahan juga dilengkapi dengan sarana lingkungan yang mendukung berbagai aspek kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya di dalamnya (Keman, 2005). 2. Standar perumahan didefinisikan sebagai kemampuan individu untuk menjamin aksesibilitas seperti melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari di dalam rumah memasuki ruangan, bergerak di dalam ruangan, meraih benda- benda di sekitar, dan lain sebagainya (Helle et al., 2014). 3. Standar perumahan yang terdapat di masyarakat merupakan hasil dari faktor ekonomi, teknologi dan sosial. Lalu menghasilkan standar perumahan yang 14 berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya. Maka diperlukan untuk mengetahui dasar penerapan standar yang berbeda dan berdasarkan dari beberapa kriteria, baik secara eksplisit ataupun tidak (Hole. W. V, 1965). 4. Setiap tahap proses pembangunan rumah mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia di bidang perumahan. Terdapat 4 sasaran Pembangunan dalam standar perumahan ini, yaitu: • UU RI No. 28 Tahun 2022 tentang bangunan dan gedung pada pasal 7 ayat 3 tentang keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan sehingga menghasilkan rumah sesuai dengan persyaratan. • Ketersediaan rumah yang memenuhi standar tingkat hunian yang layak sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. • Penciptaan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang hijau dalam kawasan perkotaan bertujuan untuk mencapai keberlanjutan dalam penggunaan kawasan perkotaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2007 terkait Penataan Ruang. • Perlindungan lingkungan hidup dari pencemaran limbah di perkotaan dipertahankan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Standar perumahan merupakan kriteria yang menentukan kualitas dan kelayakan rumah yang dihuni oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan aktivitas mereka. Standar ini bertujuan untuk menciptakan rumah yang aman, sehat, nyaman, layak huni, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Standar perumahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti sosial, ekonomi, dan teknologi yang sedang berkembang di kelompok masyarakat, sehingga standar perumahan yang dimiliki oleh tiap kelompok akan berbeda. Standar perumahan harus mengikuti persyaratan hukum yang berlaku seperti UU terkait Bangunan dan Gedung, UU terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU terkait Penataan Ruang, dan UU terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 15 II.1.3 Jenis Perumahan Rumah tapak dan hunian vertikal memiliki perbedaan dalam hal kepemilikan, kapasitas bangunan dan latar belakang konstruksi (Henilane, 2016). 1. Landed House Landed house atau yang dikenal sebagai rumah tapak, adalah jenis rumah yang ditempati oleh satu keluarga atau lebih (Henilane, 2016). Rumah ini umumnya dibangun langsung di atas tanah dan bisa berupa rumah tunggal atau rumah yang tergabung dalam suatu deretan. Salah satu karakteristik utama dari rumah tapak adalah kepemilikan haknya bersifat tunggal dan bukan termasuk dalam strata title seperti pada rumah susun (Wiranegara et al., 2018) . 2. Vertical House Rumah vertikal atau vertical house merupakan bangunan perumahan komunal. Perumahan vertikal tersedia sesuai dengan pengendalian lahan, menyediakan utilitas dengan sumber daya yang terintegrasi, kegiatan tertentu (Henilane, 2016) . Hunian vertikal diusulkan untuk menjadi salah satu Solusi dalam memenuhi kebutuhan perumahan di perkotaan Indonesia (Reztrie et al., 2018).