LAMPIRAN A DAFTAR PERTANYAAN WAWANCARA Tabel Daftar Pertanyaan Penelitian Persoalan Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang dalam Pengendalian Pembangunan di KBU No Persoalan Indikator dari Teori dan Peraturan Indikator dari Persoalan Pertanyaan Narasumber 1 Kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang KBU Kewenangan pemberian isin sesuai norma 1. Norma perizinan (Zulkaidi, 2011) : • Izin hanya dapat diterbitkan oleh pemerintah saja sebagai badan hukum publik, tidak dapat diterbitkan oleh pihak swasta maupun perorangan. Tidak ada delegasi/mandate/atribusi kewenangan penerbitan izin dari pemerintah kepada badan hukum swasta maupun perorangan. • Pembuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum pemerintahan, maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau harus berdasarkan pada asas legalitas. • Di dalam suatu izin dapat dicantumkan persyaratan tertentu yang harus dipatuhi oleh pemegang izin, dan apabila pemegang izin tersebut terbukti melanggar persyaratan yang telah ditetapkan, maka pejabat pemberi izin berwenang mencabut izin tersebut. 2. Kewenangan dalam perizinan pemanfaatan ruang, merupakan kewenangan dalam pengaturan (Police Power) • Kewenangan menerapkan peraturan hukum (pengaturan, pengawasan dan pengendalian pembangunan di atas lahan maupun kegiatan manusia yang menghuninya) untuk menjamin kesehatan umum, keselamatan, moral dan kesejahteraan (Leung, 2003). • Pemerintah berwenang untuk mengatur, mengarahkan, mengemudikan dan sekaligus melindungi masyarakat, sumber Pelaksanaan kewenangan pemberian izin yang tidak dilakukan sepenuhnya : 1. Kewenangan menerbitkan izin yang tidak sesuai norma 2. Kewenangan memproses perizinan yang tidak dilakukan sepenuhnya 3. Kewenangan memutuskan muatan rekomendasi gubernur yang tidak sesuai acuan hukum dan tidak teknis 4. Pendelegasian kewenangan yang menyalahi mekanisme rekomendasi gubernur 5. Kewenangan dalam pemberian izin tidak dilengkapi prosedur 6. Prosedur perizinan tidak dilakukan melalui koordinasi antar instansi yang berwenang dan berkepentingan 7. Kewenangan kabupaten/kota dalam memberikan izin pemanfaatan ruang di kawasan yang diatur oleh provinsi tidak mengindahkan rekomendasi dari pemerintah provinsi. 8. Rekomendasi gubernur yang tidak mengikat dan tidak diikuti sanksi. Pertanyaan khusus ke instansi : 1. Kewenangan apa yang dimiliki Dinas Kimrum Provinsi dalam perizinan pemanfaatan ruang KBU . Peraturan apa yang menjadi rujukan kewenangan . 2. Kewenangan apa yang dimiliki BPPT provinsi dalam perizinan pemanfaatan ruang KBU . Peraturan apa yang menjadi rujukan kewenangan . 3. Kewenangan apa yang dimiliki Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya kab/kota dalam perizinan pemanfaatan ruang KBU. Peraturan apa yang menjadi rujukan kewenangan . 4. Kewenangan apa yang dimiliki BPPT kab/kota dalam perizinan pemanfaatan ruang KBU . Peraturan apa yang menjadi rujukan kewenangan . 5. Apakah ada pendelegasian dalam perizinan . Sejauhmana pendelegasian sebagian kewenangan tersebut berlaku dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang KBU . 6. Apa yang mendasari perubahan prosedur permohonan dari bupati/walikota ke gubernur menjadi langsung dari pemohon kepada gubernur . apakah prosedur tersebut sesuai peraturan perundang-undangan . apa manfaat dari perubahan prosedur tersebut ditinjau dari efektivitas dan efisiensi . 7. Sejauhmana kewenangan provinsi dapat mengintervensi rekomendasi Gubernur agar ditindaklanjuti dalam muatan izin pemanfaatan ruang KBU yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota . • Diskimrum provinsi • BPPT Provinsi • Distarkim/Distarcip Kab/kota • BPPT Kab/Kota • Distarkim Kab/kota dan BPPT Kab/Kota • Diskimrum Provinsi,BPPT, Biro Hukum Provinsi • Diskimrum Provinsi, Biro Hukum Provinsi No Persoalan Indikator dari Teori dan Peraturan Indikator dari Persoalan Pertanyaan Narasumber daya alam dan sumber daya buatan (Zulkaidi, 2011) • Diantara urusan wajib yang menjadi kewenangan pemda provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan, lingkungan hidup (Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) • Kewenangan dalam melaksanakan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang lintas wilayah kabupaten/kota, merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak boleh melanggar kewenangan yang dimiliki pemerintah yang ada diatasnya (Purwanto dan Sulistyastuti, 2012). • Kewenangan pengaturan arahan perizinan, yaitu mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah yang dilakukan terhadap penerbitan izin pemanfataan ruang di Kab./Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Pemerintah Provinsi memberikan rekomendasi atas izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota di KSP, dan Izin yang menjadi kewenangan Pemerintah provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan (Perda No. 22 Tahun 2010 tentang RTRW Prov. Jawa Barat Tahun 2009-2029). • Dasar pemberian izin untuk pembangunan adalah dari development plan (Khublall dan Yuen, 1991). • Instrumen izin pemanfaatan ruang secara selektif melalui pelibatan Pemerintah Provinsi dalam proses penerbitan perizinan, dalam rangka pembagian tanggungjawab dengan Kab/ Kota sebagai 8. Sejauhmana kab./kota menindaklanjuti rekomendasi gubernur dalam perizinan pemanfaatan ruang KBU yang diberikan bupati/walikota . Pertanyaan umum : 1. Siapa yang berwenang memfasilitasi koordinasi perizinan pemanfaatan ruang KBU . 2.