159 BAB V IDENTIFIKASI PERSOALAN PENYELENGGGARAAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG K AWASAN BANDUNG UTARA Identifikasi persoalan penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang KBU dilakukan terhadap proses rekomendasi gubernur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Persoalan yang diangkat meliputi persoalan kewenangan pemerintah provinsi dalam memberikan perizinan pemanfaatan ruang KBU, persoalan pelaksanaan mekanisme rekomendasi gubernur, dan persoalan pemenuhan persyaratan koordinasi. Identifikasi menggunakan indikator penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien. 5.1 Persoalan Kewenangan Provinsi dalam Perizinan Pemanfaatan Ruang KBU Persoalan kewenangan pemerintah provinsi dalam perizinan pemanfaatan ruang KBU diuraikan berdasarkan indikator penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien terkait kewenangan, yaitu pembagian urusan pemerintah provinsi dalam perizinan pemanfaatan ruang, dan kewenangan OPD provinsi dalam memproses perizinan pemanfaatan ruang. 5.1.1 Pembagian Urusan Pemerintah Provinsi dalam Perizinan Pemanfaatan Ruang - Pengaturan Pengaturan pemanfaatan ruang KBU, ketentuan perizinan dan rekomendasi gubernur, koordinasi, insentif dan disinsentif, sanksi, dan pembagian peran pengawasan yang termuat dalam peraturan KBU, seharusnya menjadi acuan dalam koordinasi rekomendasi gubernur dan izin pemanfaatan ruang KBU di kabupaten/kota. Walaupun pengaturan tersebut sudah berlaku dan menjadi acuan hukum, namun pengaturan tidak dituangkan dalam sebuah kerangka pengendalian, yaitu rencana tata ruang (RTR). Penetapan KBU sebagai 160 Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam RTRW Provinsi, belum ditindaklanjuti dengan penyusunan dan penetapan RTR KSP KBU, sebagai acuan hukum perizinan pemanfaatan ruang KBU, dan sebagai rencana rinci RTRW yang memuat ketentuan penanganan KBU berdasarkan nilai strategis kawasan, yaitu lingkungan hidup. Penggunaan RTRW Kabupaten/ Kota sebagai acuan rekomendasi ruang, lebih mengarahkan KBU menjadi kawasan terbangun, dibandingkan mengendalikan sesuai arahan zonasi KBU yang ditetapkan sebagai kawasan lindung atau konservasi. - Pembinaan Pembinaan perizinan pemanfaatan ruang KBU tidak dilakukan melalui koordinasi dan fasilitasi lintas OPD dan lintas kabupaten/kota secara rutin/ berkala, sehingga tidak banyak memperlihatkan keberhasilan. Kekurangan tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan memperbesar ketidaksepahaman antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota/ masyarakat di wilayah KBU. Koordinasi pembinaan hanya dilakukan untuk sosialisasi peraturan perizinan pemanfaatan ruang KBU, atau koordinasi kajian teknis rekomendasi gubernur. Penyebarluasan informasi pengendalian pemanfaatan ruang KBU kepada masyarakat KBU di setiap Kelurahan, hanya diwakili oleh beberapa tokoh masyarakat dan petugas kelurahan, dan selanjutnya tidak dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengembangan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat KBU. Penelitian evaluasi pemanfaatan ruang KBU, tidak dikembangkan menjadi kebijakan atau tindakan koreksi oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota. - Pelaksanaan Rekomendasi gubernur pemanfaatan ruang KBU merupakan wujud kewenangan pemerintah provinsi dalam melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah KSP dan lintas kabupaten/kota, namun tumpang tindih dengan kewenangan kabupaten/kota sebagai pihak yang berwenang memberi izin. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang KBU berupa peta 161 arahan zonasi dan teks arahan aturan per zona, untuk penyusunan dan penyesuaian Rencana Rinci Tata Ruang dan peraturan zonasi Kabupaten/Kota di wilayah KBU, namun tidak diterapkan sesuai fungsinya. Kewenangan belum digunakan dalam melakukan pembatalan izin atau pengambilalihan kewenangan kabupaten/kota yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum. Kewenangan juga belum digunakan dalam membentuk lembaga pelaksana pengendalian pemanfaatan ruang provinsi. Lembaga yang ada berfungsi untuk koordinasi saja, dan bersifat ad hoc dalam BKPRD. Fakta menunjukkan lembaga di provinsi tidak memiliki kewenangan langsung dalam menertibkan ketidaksesuaian pembangunan di KBU dengan perizinan dari Bupati/Walikota di KBU. Perubahan mekanisme rekomendasi gubernur dari permohonan Bupati/ Walikota ke Gubernur menjadi dari pemohon langsung ke Gubernur memperuncing polemik dalam persoalan kewenangan. Pemerintah kabupaten/ kota yang kurang dilibatkan dalam koordinasi perubahan kebijakan maupun pembuatan keputusan rekomendasi gubernur, sering tidaksepaham, tidak bergantung dan tidak sepakat dalam melaksanakan ketentuan dan persyaratan dalam rekomendasi gubernur yang sesuai dengan peraturan KBU. - Pengawasan Pergub KBU mengamanatkan pengawasan perizinan pemanfaatan ruang KBU yang dilakukan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang di KBU, melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Kewenangan pengawasan yang sudah dilaksanakan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang KBU, melalui tindakan pemantauan (melaksanakan pembagian peran pengawasan sistem lini kedua). Pengawasan yang dilaksanakan tidak didukung pelaporan dan sumberdaya operasional yang minim, sehingga pelaksanaan pemantauan seringkali berdasarkan agenda rutin OPD yang berwenang, dan koordinasi yang masih informal. Input penting yang seharusnya menjadi bahan pengawasan adalah pelaporan rekomendasi gubernur dan pelaporan izin 162 mendirikan bangunan yang sudah terbit. Kedua input tersebut tidak disampaikan, sehingga prosedur pengawasan dilaksanakan hanya berdasarkan agenda rutin kegiatan pengawasan atau pelaporan dari masyarakat yang belum tentu terkait dengan permasalahan pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang. Sejauh ini kinerja pengawasan sudah sampai penegakan hukum, walaupun pengadilan kasus pelanggaran izin masih menetapkan sanksi yang rendah. Kewenangan pengawasan dalam hal pengaturan dan pembinaan belum dilaksanakan, terutama melalui evaluasi dan pelaporan dari kabupaten/kota. Belum diketahui kinerja kabupaten/kota menindaklanjuti peraturan KBU di daerahnya melalui pengaturan yang lebih detil dan dilaksanakan sesuai pembagian peran yang diamanatkan, dan belum dapat dipastikan bagaimana proses penyelenggaraan pelayanan perizinan di kabupaten/kota setelah Rekomendasi Gubernur diberikan. Kewenangan pengawasan seharusnya tetap dilaksanakan hingga proses perizinan pemanfaatan ruang KBU di kabupaten/kota selesai, untuk memastikan pemenuhan rekomendasi gubernur oleh kabupaten/kota dan pemohon izin pemanfaatan ruang KBU. - Pelayanan Kewenangan pemerintah provinsi dalam pelayanan publik dipenuhi melalui proses pelayanan administrasi rekomendasi gubernur. Kedudukan rekomendasi gubernur tersebut merupakan wujud pembagian peran provinsi dan kabupaten/kota yang mempertimbangkan fungsi strategis kawasan dan kondisi ‘ketidaknormalan’ praktik pemanfaatan ruang di KBU. Kawasan yang dikendalikan pembangunannya, diarahkan sebagai kawasan yang tidak terbangun, bernilai strategis lingkungan hidup untuk menjaga dan mempertahankan fungsi lindung, seharusnya tidak ada lagi perizinan yang diberikan. Namun, karena pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya mempertimbangkan rencana tata ruang saja, pertimbangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik juga mempengaruhi keputusan, sehingga pelayanan rekomendasi gubernur tetap diberikan sebagai acuan pemberian izin di 163 kabupaten/kota, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis yang sudah ditetapkan dalam peraturan KBU. 5.1.2 Kewenangan OPD Provinsi Memproses Perizinan Pemanfaatan Ruang - Kewenangan OPD dalam menetapkan prosedur perizinan pemanfaatan ruang Penetapan prosedur perizinan yang bersifat strategis oleh BPPT Provinsi Jawa Barat adalah sesuai kewenangannya, namun karena pelaksanaan koordinasi kajian teknis dan pembuatan keputusan tidak di BPPT Provinsi Jawa Barat, prosedur tersebut tidak digunakan. Diskimrum Provinsi Jawa Barat membuat prosedur kajian teknis, sedangkan BKPRD Provinsi Jawa Barat tidak membuat proses pembuatan keputusan, sehingga hanya menggunakan mekanisme rekomendasi gubernur. Prosedur yang ditetapkan oleh BPPT Provinsi Jawa Barat hanya digunakan dalam tahap pengajuan rekomendasi gubernur saja. - Kewenangan OPD dalam memfasilitasi koordinasi perizinan pemanfaatan ruang Prinsip koordinasi pada BPPT Provinsi Jawa Barat, menjadi basis pelaksanaan kewenangannya untuk memfasilitasi koordinasi perizinan. Koordinasi perizinan pemanfaatan ruang KBU yang difasilitasi Diskimrum Provinsi Jawa Barat dan BKPRD Provinsi Jawa Barat, membuat kewenangan tersebut tidak dilaksanakan. Peran BPPT Provinsi Jawa Barat hanya menunggu hasil dari setiap tahapan proses koordinasi yang dilakukan, mengingatkan waktu penyelesaian, dan memproses tindaklanjut secara administrasi. - Kewenangan OPD dalam membentuk tim koordinasi perizinan Amanat Pergub KBU kepada Gubernur untuk melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota dengan membentuk tim bersama Pengendalian dan Penetapan Pemanfaatan Ruang KBU yang melibatkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat tidak dilaksanakan. Tim koordinasi perizinan 164 yang dibentuk oleh BPPT Provinsi Jawa Barat tidak dioperasionalisasikan sebagai tim rekomendasi gubernur untuk pemanfaatan ruang KBU. Koordinasi kajian teknis rekomendasi gubernur, tidak membentuk tim, namun melibatkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota sebagai pemberi informasi, dan melibatkan masyarakat pemohon yang terkait. Pembuatan keputusan rekomendasi gubernur juga tidak membentuk tim koordinasi khusus, karena menggunakan tim yang sudah ada yaitu BKPRD Provinsi Jawa Barat yang memiliki tugas dalam memfasilitasi pemberian izin pemanfaatan ruang di provinsi dan lintas kabupaten/kota. - Kewenangan OPD dalam membuat keputusan perizinan pemanfaatan ruang Perumusan bahan pertimbangan pembuatan keputusan rekomendasi gubernur untuk pemanfaatan ruang KBU dilaksanakan dalam forum BKPRD Provinsi Jawa Barat, untuk kemudian diputuskan/ ditandatangani oleh Gubernur. Belum dipenuhinya amanat Pergub KBU tentang tim bersama provinsi dan kabupaten/kota dalam pengendalian dan penetapan pemanfaatan ruang KBU, tidak memperkuat pembuatan keputusan yang seharusnya disepakati bersama. - Kewenangan OPD dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang Kewenangan pengawasan diamanatkan untuk dilaksanakan Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat. Penyelenggaraan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang KBU dilakukan OPD teknis tidak dalam bentuk pengawasan resmi. Pengawas internal selalu mengarahkan perbaikan dalam kinerja BPPT Provinsi Jawa Barat, sesuai fungsi dan kewenangannya. Anggota Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang BKPRD Provinsi Jawa Barat sering memberikan masukan terkait kinerja BPPT Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang KBU.