Hasil Ringkasan
1 Bab I Pendahuluan Pada bab ini dijelaskan tentang latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan dan sasaran penelitian, serta manfaat penelitian. I.1 Latar Belakang Berdasarkan BPS (2023) Provinsi Lampung memiliki setidaknya luas lahan panen padi seluas 518256 Ha dengan total produksi 2,66 Juta ton padi per tahun. Hasil produksi tersebut tersebar di tiga kabupaten utama yang ada di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur. Dalam proses produksinya, sektor pertanian sawah tidak lepas dari ancaman bencana alam yang terkadang mengganggu produktifitas padi di sebuah daerah. Bencana alam yang sering melanda sektor pertanian sawah adalah bencana banjir dan bencana kekeringan, banjir merupakan sebuah kejadian dimana air menggenangi daratan sehingga dapat menimbulkan kerugian baik fisik, sosial, maupun ekonomi (Supriyono, 2014), banjir yang terjadi di lahan pertanian mengganggu produktifitas padi. Banjir merupakan ancaman dalam sektor pertanian yang biasanya merupakan dampak dari adanya perubahan iklim, ancaman banjir dalam sektor pertanian terutama sawah adalah adanya penurunan pada luas area panen serta menurunkan jumlah produksi secara signifikan. Genangan banjir yang melanda kawasan atau areal pertanian dapat menyebabkan lahan tersebut tidak dapat digunakan untuk menanam padi kembali sehingga hal tersebut menurunkan luas lahan pertanian secara signifikan apabila terus menerus terjadi (Hartini et al., 2015), dengan adanya penurunan produksi padi akibat banjir, akan berdampak terhadap penurunan pendapatan pada sebagian besar petani yang mengalami bencana banjir pada area sawahnya (Andani et al., 2019) Meskipun Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu kabupaten yang memiliki produktifitas padi yang tinggi di Provinsi Lampung namun sering terlanda banjir. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung (2023) menyebutkan bahwa setidaknya terdapat tiga kabupaten di Provinsi Lampung yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap banjir lahan 2 pertanian, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Mesuji. Berdasarkan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) (2023) yang dikeluarkan oleh BNPB Indonesia, Kabupaten Lampung Timur memiliki riwayat bencana banjir sebanyak 24 kejadian sejak tahun 2004 hingga tahun 2020, selain bencana banjir yang terhimpun dari DIBI, terdapat beberapa kejadian bencana banjir yang terjadi pada tahun 2023 yang belum masuk kedalam database DIBI. Dalam menghadapi bencana banjir, perlunya diketahui kesiapsiagaan masyarakat dalam menangani dan menghadapi risiko bencana banjir tersebut, Carter (1991) menyebutkan bahwa kesiapsiagaan merupakan tindakan-tindakan atau aksi yang memungkinkan sebuah organisasi, komunitas, atau stakeholder agar mampu menghadapi suatu bencana secara cepat dan tepat sehingga mampu mengurangi kerugian baik secara materi maupun nyawa, sedangkan menurut UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kesiapsiagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Kesiapsiagaan juga dapat diartikan sebagai sebuah faktor krusial yang dapat meningkatkan ketangguhan sebuah komunitas dalam menghadapi ancaman dari luar (Ganguly et al, 2019), dalam Sadeka et al (2020) kesiapsiagaan dapat bermanfaat bagi komunitas dalam melakukan sebuah tindakan dan inisiatif yang tepat, menurut Cooper (2000), risiko dianggap sebagai bahaya atau ancaman jika dikaitkan dengan peristiwa negatif, seperti kegagalan sistem, kerusakan reputasi, dan bencana. Saifuddin dan Hermansyah (2015) mengungkapkan bahwa adanya korelasi antara pengetahuan dan sikap terhadap kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi banjir, dalam menghadapi risiko bencana banjir di sektor pertanian, petani merupakan komunitas yang menjadi kelompok rentan terhadap bencana banjir di sektor pertanian. Identifikasi kesiapsiagaan petani dalam menghadapi risiko bencana banjir di sektor pertanian menjadi sebuah urgensi yang sangat penting dilakukan, hal ini guna menyiapkan sebuah komunitas yang mampu menghadapi bencana banjir sektor pertanian sehingga dapat meminimalisir atau mengurangi kerugian akibat risiko banjir pertanian. 3 I.2 Rumusan Masalah Permasalahan kesiapsiagaan pada sebuah komunitas dalam menghadapi sebuah bencana masih menjadi hal yang cukup menjadi perhatian, hal ini berkaitan dengan risiko kerusakan yang semakin tinggi apabila masyarakat atau komunitas tidak mampu menghadapi atau siap siaga dalam menghadapi bencana. Bencana banjir pertanian bukanlah sebuah bencana yang berdampak secara langsung terhadap lingkungan fisik masyarakat namun memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap keberlangsungan produktifitas padi yang dikelola oleh petani sehingga menyebabkan kerugian yang cukup signifikan apabila tidak diimbangi dengan pengetahuan tentang bencana pertanian atau yang disebut sebagai kesiapsiagaan. Terkait persoalan tersebut, pertanyaan penelitian yang muncul dan perlu dikaji dalam penelitian ini adalah “Bagaimana kesiapsiagaan petani di Kecamatan Jabung Lampung Timur dalam menghadapi banjir pertanian di lahan pertanian?” I.3 Tujuan dan Sasaran Penelitian I.3.1 Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi kesiapsiagaan petani dalam menghadapi risiko bencana banjir di lahan pertanian di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. I.3.2 Sasaran Penelitian Dalam mencapai tujuan penelitian tersebut, sasaran penelitian yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut: 1. Teridentifikasinya risiko banjir di lahan pertanian 2. Teridentifikasinya mekanisme respon petani menghadapi banjir di lahan pertanian. I.4 Manfaat Penelitian Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1.