73 BAB V PEMBAHASAN PENELITAN V.1. Faktor-Faktor Risiko Pemerintah dalam TPPAS Legok Nangka di Tahap Transaksi Penelitian ini diawali dengan wawancara kepada 4 narasumber. Wawancara dilakukan dengan menunjukan 27 faktor risiko yang telah dirangkum dan menanyakan mengenai bagaimana potensi terjadinya faktor-faktor risiko tersebut. Wawancara pertama dilakukan dengan Zuchrufijati, ST. M.Ars pada pukul 16.00 hari Kamis, 25 Januari 2024, di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam wawancara tersebut, beliau menyampaikan bahwa dari 27 faktor risiko yang ditanyakan terdapat 15 faktor risiko pemerintah yang berpotensi muncul pada tahap transaksi. Wawancara kedua dilakukan dengan Arief Perdana, ST. MT pada pukul 17.00 hari Kamis, 1 Februari 2024, secara daring dengan menggunakan media Zoom. Hal ini dilakukan karena narasumber tidak dapat bertemu secara langsung sehubungan padatnya jadwal tugas kerja. Dalam wawancara tersebut beliau menyampaikan bahwa dari 27 faktor risiko yang ditanyatakan, terdapat 10 faktor risiko pemerintah yang berpotensi muncul pada tahap transaksi. Wawancara ketiga dilakukan dengan Ahmad Rifai ST. MT. pada pukul 15.00, hari Senin tanggal 12 Februari 2024. Wawancara dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Dalam wawancara tersebut beliau menyatakan bahwa dari 27 faktor risiko yang ditanyakan, terdapat 7 faktor risiko pemerintah yang berpotensi muncul di tahap transaksi. Wawancara selanjutnya dilakukan dengan Lufiandi ST. M.Sc pada pukul 09.00 hari Kamis tanggal 15 Februari 2024. Wawancara dilakukan secara daring dengan menggunakan media Zoom dikarenakan narasumber tidak dapat bertemu secara langsung dengan peneliti. Dalam wawancara tersebut beliau menyatakan bahwa dari 27 faktor risiko yang ditanyakan, terdapat 24 faktor risiko pemerintah yang berpotensi muncul di tahap transaksi. Wawancara ini menanyakan kepada para narasumber terkait 27 faktor risiko apakah faktor tersebut memiliki potensi pengaruh signifikan terhadap kegagalan KPBU TPPAS Legok Nangka. Jika narasumber menjawab dengan jawaban ya, maka peneliti akan menanyakan ke pertanyaan selanjutnya mengenai apakah faktor risiko tersebut memiliki potensi pengaruh signifikan di langkah-langkah pada tahap transaksi, yaitu Konsultasi Pasar, Penetapan Lokasi, Pengadaan Badan Usaha, Tanda Tangan Kontrak dan Pemenuhan Biaya/Financial Closing. Pertanyaan pertama yang ditanyakan mengenai apakah Faktor Risiko Pengambilan Keputusan Pemerintah, berdasarkan hasil wawancara, 3 dari 4 narasumber mengatakan setuju bahwa Risiko Pengambilan Keputusan Pemerintah cenderung memiliki potensi terjadi. Faktor Risiko Pengambilan Keputusan Pemerintah memiliki potensi terjadi pada langkah Konsultasi Pasar, Penetapan 74 Lokasi, Pengadaan Badan Usaha, Tanda Tangan Kontrak dan Pemenuhan Biaya/Financial Closing. “Iya, resikonya. Tapi ada lagi mungkin pengambilan keputusan apa terhadap besaran biaya. Itu bisa lagi di tahap transaksi. Tapi itu juga adanya di awal, di tahap perencanaan… Kalau masalah persetujuan dewan, pengambilan persetujuan dewan. Itu kan semua di tahap perencanaan, di tahap penyiapan perencanaan gitu. Udah jalan.” - Zuchrufijati, ST. M.Ars “Iya, kalau ini prinsipnya integritas, Pak ya. Kalau korupsi, saya kira tadi saya sampaikan, kan ini nggak ada dana APBD atau dana APBN yang di salahgunakan ya. Tidak ada lah, gitu ya. Atau sangat kecil, gitu. Tapi, untuk integritas ini jadi penting dalam hal persiapan maupun pelaksanaan transaksi lelang KPBU, gitu Pak…. Iya (memiliki potensi) kalo menurut saya… Oh ya, semuanya (semua langkah dalam tahap transaksi), kalo integritas Pak.” - Arief Perdana, ST. MT. “Ya sebenarnya kemungkinan itu pasti ada. Cuma memang kemarin juga kita minimalisir… Iya contoh kecil ya deh terkait masalah penetapan lokasi gitu ya. Kalau TPPAS nya kan udah clear ya.. Ternyata setelah di lapangan kita lihat itu ya, kita lihat ada beberapa titik lokasi yang nampaknya harus dikoreksi gitu ya..” - Ahmad Rifai ST. MT. “Ya. Seperti ya. Kalau dan ada beberapa yang tidak bisa secara eksplisit saya pastikan. Misalnya ya, soal birokrasi. Pasti itu memiliki potensi. Kemudian korupsi. Itu juga potensi… Sebetulnya di semua langkah ini potensinya berpotensi terjadi ini.” - Lufiandi ST. M.Sc Pertanyaan kedua mengenai Faktor Risiko Legal dan Regulasi, berdasarkan hasil wawancara, hanya 2 narasumber setuju bahwa Faktor Risiko Legal dan Regulasi memiliki potensi terjadi di tahap transaksi. “Legal dan regulasi untuk keuangan perbankan, iya bisa.