55 BAB IV GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIAN IV.1. KPBU TPPAS Legok Nangka pada Tahap Transaksi Berawal dari kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam menyediakan Tempat Pengolahan dan Pembuangan Akhir Sampah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melayani Kota dan Kabupaten untuk menampung sampah masih mengandalkan TPK Sarimukti hingga tesis ini ditulis, sedangkan kondisi TPK Sarimukti sudah tidak layak untuk bisa menampung lebih banyak sampah. TPK Sarimukti juga sempat lumpuh karena terjadi kebakaran pada tanggal 20 Agustus 2023 yang mengakibatkan penumpukan sampah di wilayah Bandung Raya. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen dalam menyediakan TPPAS baru yang dapat mengurangi dan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) serta berencana untuk mengembangkan sebuah fasilitas pengolahan sampah yang modern dan ramah lingkungan. Dimulai dari tahun 2002 yang berasal dari sebuah bantuan yang ditawarkan oleh World Bank. Terdapat dua tema bantuan yang ditawarkan kepada Pemprov Jabar, yang pertama adalah West Java Environmental Strategy dan Greater Bandung Solid Waste Management. Dengan tawaran bantuan tersebut menghasilkan kajian yang menyimpulkan bahwa pengelolaan di sektor persampahan akan lebih efektif jika dikelola oleh pihak Badan Usaha. Berdasarkan hasil kajian tersebut, maka diputuskan bahwa pembangunan TPPAS untuk persampahan di Wilayah Bandung Raya dilaksanakan dengan skema KPBU. Setelah dilakukan perencanaan dan penyiapan proyek KPBU maka masuklah ke dalam tahap transaksi KPBU TPPAS Legok Nangka. Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020, tahap transaksi dimulai setelah terpenuhinya syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah untuk pelaksanaan KPBU. Dalam kasus ini, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah bertindak sebagai PJPK dalam pelaksanaan proyek KPBU berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tahap transaksi dimulai dari masa konsultasi pasar yang bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan dan bagaimana minat Badan Usaha sebagai pihak yang akan diajak kerjasama dalam proyek KPBU ini. Konsultasi pasar pada kasus TPPAS Legok Nangka dilakukan dengan dua pendekatan yaitu dengan melakukan survei dan dengan melakukan diskusi grup bersama para badan usaha untuk melakukan market sounding. PJPK menawarkan kepada para Badan Usaha apakah ingin ikut terlibat atau tidak dalam proyek KPBU ini dan jika terdapat pihak Badan 56 Usaha yang tertarik untuk ikut, dapat mengirimkan Letter of Interest kepada PJPK. Setelah itu, dilakukan berbagai kajian lanjutan yang berdasarkan kajian yang telah dilakukan dengan World Bank, mengenai lokasi pembangunan TPPAS yang optimal. Sebelumnya terdapat 3 rencana lokasi pembangunan TPPAS yaitu daerah Gedebage Kota Bandung, Legok Nangka Kab. Bandung dan Citiis Kab. Tasikmalaya, maka terpilihlah daerah Legok Nangka sebagai lokasi TPPAS yang akan dibangun. TPPAS Legok Nangka tidak akan seperti TPA sebelumnya yang hanya menerima sampah tanpa diolah terlebih dahulu dan langsung dibuang dan dikubur di dalam landfill. TPPAS Legok Nangka direncanakan akan memiliki teknologi Waste to Energy (WTE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Sehingga sampah yang diterima tidak langsung dibuang ke dalam landfill begitu saja, melainkan diolah terlebih dahulu menjadi tenaga listrik dan sisa residu pengolahan sampah baru dibuang ke dalam landfill. Setelah penetapan lokasi, proses selanjutnya adalah pengadaan badan usaha. Proses pengadaan Badan Usaha yang diawali dengan pelaksanaan proses prakualifikasi. Proses prakualifikasi adalah proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana yang akan melaksanakan pembangunan proyek KPBU TPPAS Legok Nangka dan juga akan menjadi pelaksana dalam melakukan operasional. Prakualifikasi ini berlangsung pada tanggal 1 Maret 2021 – 31 Juli 2021 dan menarik 135 Badan Usaha untuk mengikuti prakualifikasi, dari 135 Badan Usaha tersebut dibentuk menjadi 13 konsorsium. Salah satu syarat yang diutamakan dalam seleksi Badan Usaha, yaitu pengalaman Badan Usaha dalam mengimplementasikan teknologi pengolahan sampah secara thermal ataupun non-thermal selain persyaratan teknis dan persyaratan kemampuan keuangan. Setelah dilakukan seleksi, maka terdapat 2 konsorsium yang masuk dalam daftar pendek yaitu konsorsium Patrakomala (Itochu, JFE, Adaro, Suez) dan konsorsium Sumitomo (Sumitomo, Hitachi Zosen dan EPN). Konsorsium ini masuk dalam daftar pendek yang dinilai berdasarkan memiliki kualifikasi yaitu memiliki pengalaman dalam mengimplementasikan teknologi pembangkit listrik tenaga sampah baik thermal maupun non-thermal. Setelah terpilihnya 2 konsorsium tersebut, maka dilaksanakan masa kualifikasi Badan Usaha yang dilaksanakan dari Bulan Agustus 2022. Kualifikasi Badan Usaha diawali dengan pelaksanaan merilis Request for Proposal (RFP) kepada para Calon Badan Usaha terpilih, yaitu konsorsium Patrakomala dan Konsorsium Sumitomo. Pada tanggal 28 Juli 2023 akhirnya ditentukan pemenang lelang dari 2 konsorsium yang lolos tersebut, yaitu konsorsium Sumitomo yang terpilih menjadi Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 5784/PBLS.04/DLH. Dengan terpilihnya konsorsium Sumitomo yang terdiri dari Badan Usaha Sumitomo, Hitachi Zosen dan EPN maka pihak Badan Usaha akan melakukan pembangunan TPPAS Legok Nangka dan juga melakukan operasi selama 20 tahun sejak tanggal operasi komersial ditetapkan. 57 Selain itu, pihak PJPK juga perlu melakukan negosiasi dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk dapat membeli listrik dari TPPAS Legok Nangka jika sudah beroperasi. Hal ini dilakukan karena TPPAS Legok Nangka tidak bisa menyalurkan listrik langsung ke masyarakat, melainkan harus melewati PT. PLN dulu sebagai pemegang wewenang penuh dalam menyalurkan listrik dari pembangkit listrik ke pada masyarakat. PT. PLN dan PJPK akhirnya berhasil melakukan kesepakatan bersama pada tanggal 1 November 2022. Hal ini berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jabar dan PT. PLN tentang Kerjasama Penyediaan Tenaga Listrik dari Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka Nomor 137/DG.02.02.01/DLH. Dalam kesepakatan bersama ini kedua pihak akan melakukan persiapan terutama dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi dalam melakukan kerjasama agar PT. PLN mau membeli listrik dari TPPAS Legok Nangka. Kesepakatan ini belum menjadi keputusan final karena direncanakan akan dilakukan adendum jika terdapat adanya hal-hal yang perlu ditambah ataupun dikurangi sehingga akan dilakukan negosiasi kembali. Proyek KPBU TPPAS Legok Nangka melibatkan banyak pihak. Pihak yang paling utama adalah pihak Pemprov Jabar selaku PJPK. PJPK terdiri dari berbagai Perangkat Daerah yang terdiri dari Badan/Dinas terkait yang terlibat.