61 Bab V Hasil dan Pembahasan V.1 Peran Aktor Pentahelix Dalam Upaya Manajemen Risiko Bencana di Kota Cilegon Berikut merupakan peran setiap aktor pentahelix dalam upaya manajemen risiko bencana di Kota Cilegon dengan referensi yang telah dijelaskan pada Bab III Metodologi. V.1.1 Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cilegon Bappeda Kota Cilegon memiliki tugas dalam melakukan serangkaian perencanaan pembangunan dimulai dari penyusunan perencanaan, sampai dengan pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi. Dalam manajemen risiko bencana, Bappeda Kota Cilegon memiliki peran utamanya dalam pengarusutamaan dan pengaplikasian konsep kebencanaan seperti tingkat risiko bencana, konsep pengurangan risiko bencana, dan lainnya yang didukung secar informasi oleh BPBD Kota Cilegon ke dalam dokumen rencana pembangunan dan mengkoordinasikannya kepada dinas-dinas pelaksana dalam pelaksanaannya. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran Bappeda Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-1 Peran Bappeda Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 A01_MIT_01 Dalam menyusun RPJMD Kota mempertimbangkan aspek kebencanaan 3 A01_MIT_02 Dalam pembahasan ijin lokasi, meminta masukan dari BPBD dari aspek kebencanaan 4 A01_MIT_03 Memberi masukan terhadap rencana penanggulangan bencana 5 A01_MIT_04 Melaporkan hasil kegiatan pra bencana kepada Walikota melalui kepala BPBD TD 6 A01_TD_01 Mengerahkan pegawai dan peralatan yang dimiliki untuk bergabung dengan relawan dalam rangka evakuasi korban bencana 7 A01_TD_02 Melaporkan hasil kegiatan tanggap darurat kepada Walikota melalui kepala BPBD PC 8 A01_PC_01 Merencanakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi 62 Fase No Kode Peran pasca bencana 9 A01_PC_02 Melaporkan hasil kegiatan pasca bencana kepada Walikota melalui kepala BPBD Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) Berdasarkan hasil wawancara, didapatkan bahwa Bappeda Kota Cilegon memiliki peran inisiator dan pemimpin dalam upaya pengurangan risiko bencana. Sebagai pemerintah daerah dengan kedudukan badan yang bertugas mengkoordinasi dinas- dinas pelaksana dalam urusan perencanaan, Bappeda Kota Cilegon memanfaatkan perannya sebagai koordinator untuk menginisiasi dan memandu aktor lainnya dalam melakukan upaya pengurangan risiko bencana dengan membuka wadah knowledge sharing. Adanya kebutuhan pembahasan kebencanaan dalam ranah tugas Bappeda Kota Cilegon khususnya dalam perencanaan menjadikan Bappeda Kota Cilegon secara konsisten mengundang BPBD Kota Cilegon untuk berdiskusi mengenai upaya pengurangan risiko bencana yang berlu dilakukan. Diskusi dengan BPBD Kota Cilegon ini mengawali berlanjutnya knowledge sharing dengan mengundang aktor lainnya yang terkait seperti sektor industri, PMI, ORARI, RAPI, media, dan lainnya dimana kegiatan ini menghasilkan program- program yang pelaksanaannya kembali dipimpin oleh BPBD Kota Cilegon. V.1.2 Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cilegon BPBD Kota Cilegon memiliki tugas pokok dalam melaksanakan upaya di bidang penanggulangan bencana. Dalam manajemen risiko bencana, BPBD merupakan aktor utama yang memegang kendali koordinasi atas aktor-aktor lainnya termasuk lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran BPBD Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-2 Peran BPBD Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 A02_MIT_01 Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan penanggulangan bencana pada perangkat daerah terkait 63 Fase No Kode Peran sebelum penyusunan rencana kerja dan anggaran 2 A02_MIT_02 Penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk penanggulangan bencana 3 A02_MIT_03 Menyusun pedoman Pengurangan Risiko Bencana 4 A02_MIT_04 Melakukan sosialisasi pengurangan risiko bencana dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang penanggulangan bencana 5 A02_MIT_05 Melakukan koordinasi secara kontinue dengan BMKG tentang Deteksi Dini bencana alam 6 A02_MIT_06 Melakukan koordinasi dan pengendalian atas perangkat daerah terkait dalam hal pencegahan dan mitigasi bencana 7 A02_MIT_07 Melakukan pengurangan risiko bencana 8 A02_MIT_08 Melakukan mitigasi berupa deteksi dini, pemetaan rawan bencana, peningkatan kapasitas aparat dan masyarakat, penyebaran informasi ke masyarakat melalui media cetak dan elektronik 9 A02_MIT_09 Menyiapkan dan mengoperasionalisasikan Pusdalop Penanggulangan Bencana 10 A02_MIT_10 Memantau dan mengevaluasi program dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana pada perangkat daerah terkait 11 A02_MIT_11 Meminta laporan dari perangkat daerah terkait mengenai program dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana KSG 12 A02_KSG_01 Melakukan koordinasi secara kontinue dengan TNI/POLRI, Instansi Vertikal dan Organisasi Masyarakat tentang kesiapsiagaan 13 A02_KSG_02 Melakukan koordinasi dan pengendalian atas perangkat daerah terkait dalam hal kesiapsiagaan 14 A02_KSG_03 Penyusunan Rencana Kontijensi tentang bencana dan mensosialisasikannya kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal Pemerintah Daerah 15 A02_KSG_04 Melakukan geladi posko dan geladi lapang penanggulangan bencana secara terpadu, reguler dan berkesinambungan 16 A02_KSG_05 Menyiapkan lokasi gudang penyimpanan logistik dan sarana pendistribusian 17 A02_KSG_06 Merencanakan dan menetapkan tempat evakuasi bencana sementara dan akhir 18 A02_KSG_07 Menyiapkan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana sebagai logistik bantuan bagi sarana dan prasarana bagi SKPD terkait TD 19 A02_TD_02 Menginstruksikan kepada perangkat daerah agar mengaktifkan posko penanganan bencana 20 A02_TD_03 Mengaktifkan Pusdalop selama 24 jam 21 A02_TD_04 Memimpin koordinasi perangkat daerah sesuai skala bencana 22 A02_TD_05 Menugaskan TRC (Tim Reaksi Cepat) untuk melakukan penilaian jumlah korban manusia, kerusakan dan 64 Fase No Kode Peran kerugian material serta kebutuhan dasar di tempat/lokasi bencana 23 A02_TD_06 Apabila menemukan korban yang masih hidup, segera berkoordinasi dengan BPBD untuk dilaksanakan evakuasi ke Rumah Sakit terdekat dengan lokasi pencarian 24 A02_TD_07 Apabila menemukan korban yang telah meninggal, segera menghubungi petugas Dinas Kesehatan dan DVI (Disaster Victim Identification) dan Polres Cilegon 25 A02_TD_08 Mendata penemuan korban meliputi identitas korban, waktu ditemukan, lokasi penemuan, lokasi perawatan, dan Rumah Sakit rujukan 26 A02_TD_09 Memberikan informasi kepada Wali Kota tentang kondisi bencana serta mengusulkan penetapan kondisi tanggap darurat 27 A02_TD_10 Membentuk dan mengaktifkan Komando Tanggap Darurat 28 A02_TD_11 Memberikan rekomendasi kepada Wali Kota tentang Komando Tanggap Darurat 29 A02_TD_12 Memobilisasi personil, logistik dan peralatan ke lokasi bencana baik yang ada pada BPBD, perangkat daerah terkait, TNI, POLRI, instansi vertikal serta bantuan dari masyarakat 30 A02_TD_13 Secara terus menerus melakukan koordinasi dan pengendalian dengan TNI, POLRI, instansi vertikal, organisasi masyarakat, serta peran masyarakat 31 A02_TD_14 Memantau dan mengevaluasi perkembangan situasi bencana serta penanganannya 32 A02_TD_15 Memastikan ketersediaan jalur evakuasi dan pendistribusian logistik 33 A02_TD_16 Memastikan keberadaan kendaraan rescue, pelampung, perahu karet, ban dalam, tenda, dan sarana penanganan bencana lainnya dalam keadaan berfungsi dan siap digunakan PC 34 A02_PC_01 Mengusulkan kepada Wali Kota masa berakhirnya periode tanggap darurat 35 A02_PC_02 Melakukan inventarisasi dan menghitung kerusakan dan kerugian prasarana dan sarana akibat bencana 36 A02_PC_03 Mengkoordinasikan, mengendalikan dan pengevaluasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana 37 A02_PC_04 Mengkoordinasikan bantuan hukum, terapi traumatik, dan materil bagi korban bencana 38 A02_PC_05 Mengevaluasi penanganan bencana baik yang dilakukan oleh BPBD sendiri maupun perangkat daerah terkait; TNI, POLRI, instansi vertikal serta masyarakat 39 A02_PC_06 Membuat rencana tindak lanjut penanganan bencana 40 A02_PC_07 Melaporkan kepada Wali Kota 41 A02_PC_08 Menyampaikan usul berakhirnya masa tanggap darurat kepada Wali Kota Keterangan: 65 Fase No Kode Peran MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) Berdasarkan hasil wawancara, didapatkan bahwa BPBD Kota Cilegon memiliki peran sebagai pemimpin dalam proses pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana khususnya dalam pengawasan dan menghubungkan aktor-aktor pelaksana. Tingginya kesadaraan berbagai unsur di Kota Cilegon menjadikan banyaknya kegiatan pengurangan risiko bencana yang diinisiasi tidak hanya oleh unsur pemerintah tapi juga organisasi lainnya seperti PMI Kota Cilegon, relawan, komunitas dan lainnya. Mendukung jalannya kegiatan ini, BPBD Kota Cilegon sebagai unsur pemerintah yang berwenang dalam aspek kebencanaan menjadi aktor utama yang dijadikan pemandu dan pengawas bagi aktor lain yang memiliki program pengurangan risiko bencana dalam pelaksanaannya. Keterhubungan BPBD Kota Cilegon dengan berbagai aktor pelaksana menjadikan BPBD Kota Cilegon berperan sebagai penghubung atau mediator antar aktor khususnya yang memiliki program kegiatan yang sama, bertumpuk, atau mirip dengan aktor lainnya untuk membuahkan solusi berupa pembagian daerah pelaksanaan, pembagian ranah tugas, dan lainnya. V.1.3 Peran Dinas Kesehatan Kota Cilegon Dians Kesehatan Kota Cilegon memiliki tugas dalam bidang kesehatan meliputi perumusan kebijakan teknis dalam rangka kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Dalam manajemen risio bencana, peran Dinas Kesehatan pada fase pra bencana khususnya mitigasi berfokus pada bencana non-alam yang disebabkan oleh penyebaran penyakit. Sedangkan pada fase kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pasca bencana, Dinas Kesehatan juga memiliki fokus pada bencana alam dimana berperan sebagai aktor penghubung pendampingan dan pemberian pengobatan antara rumah sakit, puskesmas, dan ahli kesehatan dengan penduduk terdampak. Dalam manajemen risiko bencana, BPBD merupakan aktor utama yang memegang kendali koordinasi atas aktor-aktor lainnya termasuk lembaga 66 pemerintah maupun nonpemerintah. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran Dinas Kesehatan Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-3 Peran Dinas Kesehatan Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 A03_MIT_01 Menyusun rencana kerja dan anggaran penanggulangan bencana sesuai dengan lingkup tugasnya 2 A03_MIT_02 Membuat peta geomedik dan Kontijensi berdasarkan peta rawan bencana yang dikeluarkan oleh BPBD 3 A03_MIT_03 Meningkatkan kapasitas Tim Surveilans Penanggulangan bahaya penyakit menular 4 A03_MIT_04 Meningkatkan kapasitas petugas Puskesmas dalam penanganan bencana 5 A03_MIT_05 Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya penyebaran penyakit menular yang dapat menjadi bencana 6 A03_MIT_06 Membuat rencana kontijensi penanganan bencana bidang kesehatan 7 A03_MIT_07 Melakukan deteksi dini bencana epidemi/wabah penyakit 8 A03_MIT_08 Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah masyarakat 9 A03_MIT_09 Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang gejala awal menderita suatu penyakit menular 10 A03_MIT_10 Membuat Sistem Rujukan dari lokasi bencana ke Rumah Sakit dan antar Rumah Sakit dan inventarisasi Sumber Daya Kesehatan Pemerintah dan Swasta (RS, PKM, AGD Dinkes) 11 A03_MIT_11 Melengkapi sarana/fasilitas yang diperlukan termasuk mengembangkan sistem komunikasi dan informasi bencana KSG 12 A03_KSG_01 Menyelenggarakan pelatihan geladi posko dan geladi lapang bidang kesehatan 13 A03_KSG_02 Meningkatkan kapasitas petugas dan mengoptimalkan fungsi Pusat Pengendalian Operasional Dukungan Kesehatan (Pusdaldukes) Call Centre/SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) siaga 1x24 jam 14 A03_KSG_03 Menyiapkan ambulans gawat darurat dan ambulans transport, tenda dan veltbed, alat-alat kesehatan, obat- obatan, MP ASI (buffer stock), kantong mayat, alat proteksi diri, berkoordinasi dengan PMI dan sarana kesehatan lainnya 15 A03_KSG_04 Menyiapkan tenaga psikiater untuk antisipasi korban yang mengalami gangguan psikologis 16 A03_KSG_05 Menyiapkan tenaga medis dan jadwal tenaga medis 17 A03_KSG_06 Mempersiapkan Rumah Sakit rusukan apabila terdapat korban bencana yang memerlukan perawatan intensif TD 18 A03_TD_01 Mengaktifkan dan memaksimalkan Pusat Pengendalian 67 Fase No Kode Peran Operasional Dukungan Kesehatan (Pusdaldukes)/Call Centre SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) selama 24 jam 19 A03_TD_02 Mengaktifkan dan mengirim Tim RHA (Rapid Health Assesment) dan Tim Reaksi Cepat AGD Dinkes 20 A03_TD_03 Menggerakkan Tim Surveiland untuk melakukan pendataan daerah epidemi 21 A03_TD_04 Memobilisasi tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan, obat- obatan dan sarana kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan di lokasi bencana 22 A03_TD_05 Menginstruksikan kepada Puskesmas untuk lebih aktif dalam penanganan penyakit menular 23 A03_TD_06 Mendirikan Pos Kesehatan di lokasi bencana dan tempat pengungsian selama 24 jam sampai dengan adanya instruksi penghentian tanggap darurat 24 A03_TD_07 Menugaskan tenaga psikiater untuk menangani korban yang mengalami stres 25 A03_TD_08 Melakukan rujukan ke Rumah Sakit dan Puskesmas bagi korban bencana yang memerlukan perawatan intensif 26 A03_TD_09 Menyediakan ambulan gawat darurat dan ambulan transportasi berada di lokasi bencana dan siap dioperasikan 27 A03_TD_10 Melakukan pendataan jumlah tenda pelayanan kesehatan secara keseluruhan, jumlah pengungsi, jumlah orang yang mendapat pelayanan kesehatan disertai berbagai jenis penyakitnya dan jumlah orang yang dirujuk ke Rumah Sakit dan/atau Puskesmas Rawat Inap 28 A03_TD_11 Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan intensif bagi ibu hamil, bayi dan balita korban bencana 29 A03_TD_12 Memberikan imunisasi campak di tempat pengungsian bagi anak-anak di bawah usia 15 (lima belas) tahun 30 A03_TD_13 Melakukan pengawasan epidemilogi terhadap penyakit potensial wabah, pengendalian vektor, serta pengawasan kualitas air dan sanitasi lingkungan 31 A03_TD_14 Memulihkan kesehatan fisik, mental dan psiko-sosial korban bencana berupa promosi kesehatan dalam bentuk konseling (bantuan psiko-sosial) dan kegiatan yang diperlukan agar para pengungsi dapat mengatasi psiko- trauma yang dialami 32 A03_TD_15 Memulihkan kesehatan fisik, mental dan psiko-sosial korban bencana berupa pencegahan masalah psiko-sosial untuk menghindari psikosomatis (pasca) 33 A03_TD_16 Berkoordinasi dengan PMI untuk menyiapkan unit transfusi darah 34 A03_TD_17 Melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit atau sarana pelayanan kesehatan lainnya terkait dengan penanganan korban dan pembebasan biaya bagi korban bencana (alam, non alam, dan sosial) 35 A03_TD_18 Melakukan koordinasi dengan lintas sektor alam pemberdayaan masyarakat untuk melakukan perilaku bersih dan sehat 68 Fase No Kode Peran 36 A03_TD_19 Melaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk permintaan bantuan baik tenaga medis ataupun obat- obatan jika diperlukan PC 37 A03_PC_01 Melakukan evaluasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular pada pasca bencana 38 A03_PC_02 Melakukan upaya pelayanan kesehatan dasar terutama pencegahan KLB pemberantasan penyakit menular, perbaikan gizi di tempat penampungan pengungsi maupun lokasi sekitarnya, kegiatan surveillans epidemiologi, promosi kesehatan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi lingkungan dasar 39 A03_PC_03 Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan 40 A03_PC_04 Melaksanakan sanitasi dasar antara lain kaporisasi, abatesasi, lisosisasi, pengendalian vektor dan pemeriksaan kualitas air bersih serta pengawasan sanitasi lingkungan (memastikan adanya MCK) 41 A03_PC_05 Memfasilitasi penyiapan alat pengelola air bersih (water purifier) 42 A03_PC_06 Menugaskan tenaga psikiater untuk menangani korban yang mengalami stres/trauma 43 A03_PC_07 Melakukan rehabilitasi/pemulihan kesehatan fisik, mental dan psiko-sosial korban berupa promosi kesehtan dalam bentuk konselng (bantuan psiko sosial) dan lain- lain kegiatan agar para pengungsi dapat mengatasi psiko trauma yang dialami 44 A03_PC_08 Melakukan rehabilitasi/pemulihan kesehatan fisik, mental dan psiko-sosial korban berupa pencegahan masalah psiko-sosial untuk menghindari psikosomatis dan pencegahan berlanjut psiko-patologis 45 A03_PC_09 Merujuk penderita yang tidak dapat ditangani dengan konseling awal dan membuthkan konseling lanjut, psikoterapi atau penanganan lebih spesifik 46 A03_PC_10 Melakukan pencegahan wabah penyakit menular di dalam dan di sekitar lokasi pengungsian 47 A03_PC_11 Melakukan inventarisasi sarana kesehatan yang rusak untuk perencanaan perbaikan 48 A03_PC_12 Evaluasi hasil kerja dari tenaga kesehatan yang telah bekerja dalam membantu penanganan bencana 49 A03_PC_13 Memberikan imunisasi di tempat pengungsian bagi anak- anak di bawah usia 15 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) 69 Berdasarkan hasil wawancara, Dinas Kesehatan Kota Cilegon merupakan aktor yang memiliki peran sebagai pelaksana upaya pengurangan risiko bencana tanpa memiliki peran pemimpin dan peran koordinator. Keterlibatannya dalam upaya pengurangan risiko bencana adalah berupa penyelenggaraan kegiatan kesehatan di wilayah risiko bencana, dan membantu aktor lainnya dalam pelaksanaan. Keterhubungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon dengan aktor lainnya berfokus pada aspek pelaksanaan, dengan dimediasi oleh BPBD Kota Cilegon. V.1.4 Peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon memiliki tugas pokok dalam melaksanakan kewenangan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dalam manajemen risiko bencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan aktor pelaksana yang banyak berkontribusi pada fase mitigasi dan pencegahan khususnya struktural seperti naturalisasi sungai dan non struktural seperti perencanaan jalur evakuasi, dan perencanaan penataan ruang yang melibatkan pembahasan aspek kebencanaan. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-4 Peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran KSG 1 A04_KSG_01 Mempersiapkan peralatan antisipasi banjir MIT 2 A04_MIT_01 Penyusunan rencana kerja dan anggaran penanggulangan bencana 3 A04_MIT_02 Melakukan pemantauan dan evaluasi kelaikan gedung Pemerintah Daerah 4 A04_MIT_03 Merencanakan rehab gedung Pemda yang tidak baik dan berpotensi menyebabkan bencana 5 A04_MIT_04 Merencanakan dan membangun Rusunam/ Rusunawa untuk merelokasi warga di waduk, di bantaran dan diatas sungai 6 A04_MIT_05 Merencanakan pembangunan gedung-gedung untuk pengungsi korban bencana 7 A04_MIT_06 Berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemilik gedung, antisipasi lokasi pengungsian korban bencana 8 A04_MIT_07 Memeriksa kondisi bangunan pengendali bencana, waduk beserta bangunan penunjang (pompa-pompa), pintu-pintu air, gorong-gorong dan lain-lain 9 A04_MIT_08 Mengembangkan dan memeriksa sarana dan prasarana 70 Fase No Kode Peran penanganan bencana, peralatan komunikasi dan monitoring (peralatan hidrologi dan sesimografi) 10 A04_MIT_09 Melakukan pemeliharaan jalan secara berkala 11 A04_MIT_10 Melakukan pemeliharaan sungai secara berkala 12 A04_MIT_11 Melakukan pemeliharaan drainase 13 A04_MIT_12 Membangun, memperbaiki dan memelihara tanggul serta normalisasi sungai dan waduk 14 A04_MIT_13 Bersama TABG, meneliti kelaikan bangunan 15 A04_MIT_14 Merekomendasikan rehab terhadap bangunan yang sudah tidak laik dan berpotensi menyebabkan bencana 16 A04_MIT_15 Menginventarisasi bangunan-bangunan rawan gempa 17 A04_MIT_16 Menyusun standarisasi dan penanganan bagi bangunan rawan gempa 18 A04_MIT_17 Membuat SOP dalam merespons penanganan bencana TD 19 A04_TD_01 Menyediakan gedung Pemda sebagai lokasi pengungsian hasil koordinasi dengan instansi terkait dan pemilik gedung; 20 A04_TD_02 Mengerahkan tenaga dan peralatan ke PU an yang dimiliki untuk membersihkan longsoran, membangun jembatan yang terputus, normalisasi TPT yang rusak dan normalisasi jalan yang rusak berat PC 22 A04_PC_01 Melakukan pendataan dan kerugian gedung-gedung milik Pemerintah Daerah 23 A04_PC_02 Membangun kembali gedung-gedung pemda yang rusak akibat bencana 24 A04_PC_03 Membangun kembali jalan-jalan yang rusak akibat bencana 25 A04_PC_04 Melaksanakan pembersihan terhadap lumpur di sungai, kali, waduk, gorong gorong akibat bencana 26 A04_PC_05 Mengerahkan Tenaga Ahli bangunan untuk bersama- sama instansi lainnya membantu pembangunan gedung/rumah yang terkena bencana. Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) Berdasarkan hasil wawancara dan analisis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon dalam jaringan sosial memiliki peran sebagai hub pada kegiatan penentuan TES dan TEA menggerakkan industri untuk menentukan TES di lingkup industri, serta melibatkan BPBD Kota Cilegon dalam pembuatan peta. Pada fase lainnya, DPUPR Kota Cilegon berperan sebagai peripheral player yang memiliki keahlian dalam bidang pekerjaan umum khususnya dalam kolaborasi pada kegiatan pencegahan struktural. 71 V.1.5 Peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon memiliki tugas pokok dalam melaksanakan upaya di bidang perumahan rakyat dan permukiman. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-5 Peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 A05_MIT_01 Penyusunan rencana kerja dan anggaran penanggulangan sesuai dengan lingkup tugasnya 2 A05_MIT_02 Memberikan masukan kepada BPBD untuk penyusunan peta rawan bencana 3 A05_MIT_03 Meminta masukan BPBD dalam penyusunan site plan terutama terkait jalur evakuasi 4 A05_MIT_04 Menyiapkan dan melatih personil sebagai langkah antisipasi bencana TS 5 A05_TD_01 Membantu BPBD dalam pemetaan area terdampak 6 A05_TD_02 Mengerahkan personil dan peralatan untuk penanganan darurat bencana PC 8 A05_PC_01 Mengerahkan tenaga ahli bangunan untuk bersama-sama instansi lainnya membantu pembangunan gedung/rumah yang terkena bencana 9 A05_PC_02 Mendata kerusakan dan kerugian rumah warga akibat bencana 10 A05_PC_03 Menyediakan rumah bagi korban bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) Berdasarkan hasil wawancara dan analisis, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon merupakan aktor yang memiliki peran sebagai peripheral player. Keahlian Disperkim dalam pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman menjadikan keikutsertaan Disperkim pada upaya manajemen risiko bencana di Kota Cilegon pada setiap fasenya sebagai pelaksana dipandu oleh BPBD sebagai hub. 72 V.1.6 Peran Dinas Sosial Kota Cilegon Dinas Sosial Kota Cilegon memiliki tugas pokok dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial termasuk perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran Dinas Sosial Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-6 Peran Dinas Sosial Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Dinas Sosial Kota Cilegon MIT 1 A06_MIT_01 Penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk penanggulangan bencana sesuai dengan lingkup tugasnya 2 A06_MIT_02 Mempersiapkan Pos Komando tingkat kota yang memiliki jaringan dengan BPBD dan melaksanakan piket siaga bencana 3 A06_MIT_03 Mengelola data dan informasi lokasi rawan bencana serta kelompok rentan dan mengkoordinasikan dengan BPBD 4 A06_MIT_04 Mempersiapkan tenaga terlatih/profesional untuk pendampingan mental, spiritual dan psikologis kepada penyintas 5 A06_MIT_05 Bersama-sama dengan BPBD melatih tentang kebencanaan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibawah bindaan Dinsos misalnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 6 A06_MIT_06 Mempersiapkan tenaga pemakaman yang terlatih dalam penanggulangan bencana 7 A06_MIT_07 Merencanakan dan menyiapkan anggaran bantuan sosial kepada korban bencana yang meninggal, mobil rusak, rumah rusak yang tertimpa pohon tumbang KSG 8 A06_KSG_01 Mempersiapkan stok bantuan/buffer stock, sandang, pangan, tenda, veltbed pengungsian dan kebutuhan dasar pengungsi di tingkat kota dan kecamatan 9 A06_KSG_02 Menyiapkan kelengkapan dapur umum, perlengkapan makan minum dan personil Taruna Siaga Bencana (Tagana) untuk mengoperasikan dapur umum 10 A06_KSG_03 Mempersiapkan mobil jenazah dan tempat pemakaman umum yang selalu siap dioperasionalkan apabila ada kejadian bencana TD 11 A06_TD_01 Mengaktifkan Pos Komando selama 24 jam; 12 A06_TD_02 Menugaskan petugas sosial ke lokasi bencana sesegera mungkin setelah kejadian bencana; 13 A06_TD_03 Mengirim dan menyediakan peralatan (tenda pengungsi, tenda/mobil dapur umum) dan logistik ke lokasi bencana/lokasi penampungan/pengungsian; 73 Fase No Kode Dinas Sosial Kota Cilegon 14 A06_TD_04 Melakukan pendataan (assesment) kebutuhan tenda pengungsian, dapur umum dan bahan makanan sesuai jumlah pengungsi dan jumlah orang yang mendapat pelayanan makan minum dan logistik; 15 A06_TD_05 Mendirikan tenda pengungsi dan mengoperasionalkan dapur umum; 16 A06_TD_06 Menyediakan dan mendistribusikan makanan kepada penyitas dengan kalori dan gizi sesuai dengan standar kebutuhan dasar korban bencana (bayi, balita, dan ibu hamil); 17 A06_TD_07 Memberikan pendampingan mental sosial psikologis kepada para penyitas khususnya kepada anak - anak, lansia dan kelompok rentan; 18 A06_TD_08 Menggerakan pilar - pilar sosial yang berasal dari potensi masyarakat, antara lain TAGANA, kampung siaga bencana dan Pekerja Sosial Masyarakat, LPM, Foker RT/RW; 19 A06_TD_09 Mendirikan tenda pos bantuan, menerima, mencatat dan mendistribusikan bantuan masyarakat dan dunia usaha kepada penyitas; 20 A06_TD_10 Menugaskan tenaga pemakaman yang terlatih ke lokasi bencana; 21 A06_TD_11 Bersama - sama dengan BPBD menerima, mencatat dan membukukan nama korban bencana yang meninggal dunia setelah diperoleh surat dari petugas kesehatan dan kepolisian; 22 A06_TD_12 Mengirimkan korban bencana yang telah meninggal dunia ke RS yang telah ditentukan untuk mendapat visum dan mengantarkan ke rumah duka; 23 A06_TD_13 Melakukan pengurusan jenazah dan pemakaman korban bencana sesuai dengan agama dan kepercayaan; 24 A06_TD_14 Melaporkan hasil penanganan darurat bencana kepada Wali Kota melalui Kepala BPBD. PC 25 A06_PC_01 Menyiapkan dapur umum bagi korban bencana selama 3 hari setelah dinyatakan berakhirnya asa tanggap darurat 26 A06_PC_02 Melakukan pemenuhan kebutuhan dasar pasca bencana; 27 A06_PC_03 Memberikan pendampingan lanjutan mental sosial psikologis kepada para korban bencana, khususnya kepada anak-anak, lansia, dan kelompok usia rentan 28 A06_PC_04 Melatih dan melibatkan pengungsi secara aktif dalam upaya pemberdayaan 29 A06_PC_05 Mendata jumlah sarana dan peralatan dalam penanganan bencana selama digunakan pada pos pengungsian. 30 A06_PC_06 Melakukan pengurusan jenazah dan pemakaman sesuai ajaran agama masing masing. 31 A06_PC_07 Menyampaikan surat tanda bukti pemakaman kepada ahli waris dan memberikan santunan kepada korban meninggal. 32 A06_PC_08 Memberikan santunan terhadap korban bencana 74 Fase No Kode Dinas Sosial Kota Cilegon 33 A06_PC_09 Melaporkan pelaksanaan kegiatan pasca bencana kepada Walikota Kota melalui Kepada BPBD Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) Berdasarkan hasil wawancara dan analisis, Dinas Sosial Kota Cilegon merupakan aktor yang memiliki peran sebagai broker dan peripheral player. Pada fase mitigasi dan pencegahan, Dinas Sosial lebih banyak berperan sebagai peripheral player yang dipandu oleh BPBD Kota Cilegon dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk menghadapi bencana. Pada fase kesiapsiagaan dan tanggap darurat, Dinas Sosial melakukan interaksi lebih aktif dalam jaringan dengan mengambil peran sebagai broker khususnya untuk menghubungkan aktor- aktor lainnya dalam melakukan upaya yang berkaitan dengan tenda pengungsian dan dapur umum terhubung dengan BPBD Kota Cilegon, PMI Kota Cilegon, Dinas Kesehatan, dan kecamatan. V.1.7 Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon memiliki tugas pokok dalam melaksanakan upaya di bidang lingkungan hidup. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-7 Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 A16_MIT_01 Menyusun rencana kerja dan anggaran penanggulangan bencana sesuai dengan lingkup tugasnya 2 A16_MIT_02 Melakukan pengamatan terhadap kawasan industri dan lingkungan yang rawan bencana dampak industri dan kawasan lalu lintas kapal tanker 3 A16_MIT_03 Menyusun rencana tindak terhadap daerah rawan bencana dampak industri dan kawasan lalu lintas kapal tanker 4 A16_MIT_04 Melakukan konservasi lingkungan 5 A16_MIT_05 Melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar industri adanya ancaman bencana karena kegagalan teknologi dan langkah antisipasinya 6 A16_MIT_06 Melakukan tindakan tegas terhadap industri dan usaha- 75 Fase No Kode Peran usaha yang mencemarkan lingkungan atau tidak sesuai AMDAL A16_MIT_07 Melakukan koordinasi dengan industri dalam upaya mitigasi dan pencegahan bencana 7 A16_MIT_08 Melaporkan hasil kegiatan pra bencana kepada Wali Kota melalui Kepala BPBD TD 8 A16_TD_01 Melakukan koordinasi dan penangan dengan SKPD/instansi terkait agar dampak bencana akibat kegagalan teknologi atau tumpahan minyak/B3 tidak meluas dan dapat diatasi sesegera mugnkin 9 A16_TD_02 Melakukan analisa dampak lingkungan pada lokasi bencana dan sekitarnya dan segera menginformasikan hasilnya kepada BPBD 10 A16_TD_03 Memberikan masukan kepada BPBD agar masyarakat disekitar lokasi bencana karena kegagalan teknologi, gempa dan tsunami untuk segera diungsikan ke tempat yang aman (bebas bahan berbahaya) 11 A16_TD_04 Melaporkan hasil penanganan darurat bencana kepada Wali Kota melalui Kepala BPBD PC 12 A16_PC_01 Melakukan koordinasi dengan SKPD/Instansi terkait perbaikan lingkungan pasca bencana 13 A16_PC_02 Melakukan pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan pasca bencana 14 A16_PC_03 Membantu pengungsi khususnya korban bahan berbahaya 15 A16_PC_04 Melaporkan pelaksanaan kegiatan pasca bencana kepada Walikota melalui Kepala BPBD Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) Berdasarkan hasil wawancara dan analisis, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon merupakan aktor yang memiliki peran sebagai peripheral player pada sebagian besar fokus kolaborasi, dan berperan sebagai broker pada fokus kolaborasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup di lingkup industri dan sekitar industri. V.1.8 Peran Dinas Perhubungan Kota Cilegon Dinas Perhubungan Kota Cilegon memiliki tugas pokok dalam melaksanakan upaya di bidang perhubungan. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: 76 Tabel V-8 Peran Dinas Perhubungan Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 A08_MIT_01 Melakukan pemetaan dan menginformasikan jalan, terminal, bus, pelabuhan rawan bencana dan jalur alternatif 2 A08_MIT_02 Berkoordinasi dengan Polres agar menyiapkan personil untuk mengatur lalu lintas dan menetapkan jalur-jalur alternatif 3 A08_MIT_03 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengiriman personil dan peralatan untuk pengaturan lalu lintas, jalur evakuasi, jalur distribusi logistik dan mengevakuasi korban bencana 4 A08_MIT_04 Melaporkan hasil kegitan pra bencana kepada Wali Kota melalui Kepala BPBD KSG 5 A08_KSG_01 Mempersiapkan personil yang terlatih dalam penanggulangan bencana 6 A08_KSG_02 Mempersiapkan kendaraan truk, mobil, derek, dan rambu- rambu lalu yang senantiasa siap digunakan dalam penanganan bencana 7 A08_KSG_03 Mempersiapkan jalur lalu lintas kendaraan untuk pendistribusian bantuan logistik dan evakuasi korban bencana 8 A08_KSG_04 Memiliki pos komando tingkat kota yang memiliki jaringan dengan BPBD 9 A08_KSG_05 Mengkoordinasikan dengan pihak terkait, menyiapkan bus dan truk mengantisipasi mengevakuasi korban bencana dan pendistribusian logistik 10 A08_KSG_06 Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan penerangan di lokasi bencana dan tenda pengungsian 11 A08_KSG_07 Mempersiapkan PJU untuk lokasi pengungsian dan perumahan penduduk 12 A08_KSG_08 Mempersiapkan ketersediaan bahan bakar sebagai cadangan di lokasi pengungsian dan perumahan penduduk TD 13 A08_TD_01 Mengaktifkan Pos Komando selama 24 jam 14 A08_TD_02 Mengirimkan peralatan (bus, truk, derek) untuk evakuasi penyitas, hewan dan/atau benda dari lokasi bencana 15 A08_TD_03 Membuat rekayasa lalu lintas di lokasi bencana dan sekitarnya 16 A08_TD_04 Menugaskan personil perhubungan untuk mengatur lalu lintas bersama Polres di lokasi bencana dan sekitarnya 17 A08_TD_05 Melakukan assessment (penilaian) peralatan penerangan dan bahan bakar yang dibutuhkan 18 A08_TD_06 Menugaskan personil dan mengoperasionalkan genset/diesel, lampu sorot/TL serta peralatan lain yang diperlukan untuk penerangan ke lokasi bencana/penampungan/pengungsian 19 A08_TD_07 Melakukan koordinasi dengan PLN agar gardu, jaringan listrik di lokasi bencana banjir dan kebakaran dimatikan atau dapat berfungsi kembali 20 A08_TD_08 Melaporkan hasil penanganan darurat bencana kepada Wali Kota melalui Kepala BPBD PC 21 A08_PC_01 Melaksanakan pengaturan lalu lintas, membantu perbaikan sarana sosial dan umum 77 Fase No Kode Peran 22 A08_PC_02 Mendata prasarana dan sarana perhubungan yang memerlukan perbaikan 23 A08_PC_03 Melaksanakan perbaikan sarana prasarana lalu lintas yang rusak 24 A08_PC_04 Melakukan inventarisasi genset/diesel serta sarana penerangan lainnya yang rusak untuk perbaikan 25 A08_PC_05 Memulihkan penerangan jalan secara permanen Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) Berdasarkan hasil wawancara dan analisis, Dinas Perhubungan Kota Cilegon merupakan aktor yang memiliki peran sebagai peripheral player pada setiap fase yang memiliki keahlian dalam mendukung proses evakuasi bencana. V.1.9 Peran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon memiliki tugas pokok dalam melaksanakan upaya di bidang komunikasi dan informatika. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-9 Peran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 A09_MIT_01 Penyusunan rencana kerja dan anggaran penanggulangan bencana sesuai dengan lingkup tugasnya 2 A09_MIT_02 Mensosialisasikan upaya pencegahan bencana dan penanganan bencana kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik 3 A09_MIT_03 Memberitahukan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik, apabila terjadi perubahan keadaan atau tanda- tanda akan adanya bencana 4 A09_MIT_04 Menyusun Disaster Recovery Planning baik untuk server yang ditempatkan diseluruh SKPD sebagai antisipasi bencana yang mengganggu system komputerisasi dan komunikasi di pemerintah daerah 5 A09_MIT_05 Melaporkan hasil kegiatan pra bencana kepada Wali Kota melalui Kepada BPBD TD 6 A09_TD_01 Menyampaikan kondisi status keadaan bencana serta upaya 78 Fase No Kode Peran penanggulangan bencana kepada masyarakat luas melalui media cetak atau elektronik; 7 A09_TD_02 Menyiapkan sarana dan petugas telekomunikasi, berkoordinasi dengan PT. Telkom dan perusahaan telekomunikasi lainnya untuk mengaktifkan kembali jaringan komunikasi yang terputus; 8 A09_TD_03 Mengaktifkan backup recovery system baik yang ditempatkan di Bagian Kominfo atau SKPD yang terkena bencana 9 A09_TD_04 Melaporkan hasil penanganan darurat bencana kepada Wali Kota melalui Kepala BPBD PC 10 A09_PC_01 Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang berakhirnya masa gawat darurat bencana; 11 A09_PC_02 Mengaktifkan kembali server pada SKPD yang terken dampak bencana agar pelayanan. 12 A09_PC_03 Melakukan himbauan agar selalu waspada dan memberikan ketenangan kepada masyarakat pengungsi 13 A09_PC_04 Menyampaikan pelaksanaan kegiatan pasca bencana kepada Wali Kota melalui Kepala BPBD Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) Berdasarkan hasil wawancara, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon merupakan aktor yang memiliki peran sebagai peripheral player khususnya untuk urusan penyeberan informasi kebencanaan untuk edukasi masyarakat dan memberitakan kondisi bencana kepada masyarakat luas. Selain itu, Diskominfo Kota Cilegon juga memiliki peran sebagai broker yang menghubungkan media dengan informasi yang didapatkan dari pihak lainnya seperti industri, BPBD Kota Cilegon dan lainnya. V.1.10 Peran Kecamatan Ciwandan Kecamatan memiliki tugas pokok dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, menyusun program dan penyelenggaraan administrasi, dan lainnya. Mengacu pada Perwal Cilegon No. 67/2017, peran Kecamatan Ciwandan dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: 79 Tabel V-10 Peran Kecamatan Ciwandan Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 A10_MIT_01 Menyusun rencana kerja dan anggaran untuk penanggulangan bencana sesuai dengan lingkup tugasnya 2 A10_MIT_02 Melakukan pemetaan rawan bencana di wilayah kecamatan 3 A10_MIT_03 Melakukan mitigasi di daerah rawan bencana 4 A10_MIT_06 Melaporkan hasil kegiatan pra bencana kepada Wali Kota melalui Kepala BPBD KSG 5 A10_KSG_04 Melalukan penyusunan rencana kontijensi penanggulangan bencana 6 A10_KSG_05 Melakukan penyiapan dan penentuan lokasi pengungsian, pos komando lapangan, pos pelayanan kesehatan, pos bantuan sosial/dapur umum di lokasi-lokasi bencana TD 7 A10_TD_01 Meneruskan laporan situasi bencana ke Wali Kota 8 A10_TD_02 Memastikan tenda telah terpasang berikut atribut identitas tenda pengungsian, pos komando lapangan pelayanan kesehatan, pos bantuan sosial/dapur umum 9 A10_TD_03 Memantau situasi pencarian dan penyelamatan korban bencana 10 A10_TD_04 Memastikan korban bencana telah tertampung dalam tenda pengungsian 11 A10_TD_05 Memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi pengungsian 12 A10_TD_06 Memantau jalur evakuasi dan pengaturan lalu lintas di lokasi bencana 13 A10_TD_07 Mengupayakan dukungan bantuan SDM penanganan bencana dari kelurahan lain di bawa kendali kecamatan yang bersangkutan 14 A10_TD_08 Memastikan tenda-tenda telah diisi untuk pengungsi pos pelayanan kesehatan, pos bantuan sosial/dapur umum 15 A10_TD_09 Memastikan penerimaan dan pendistribustrian bantuan telah dilaksanakan secara cepat dan tepat kepada korban bencana 16 A10_TD_10 Memastikan telah tersedia tempat pemandian, wc/kakus di lokasi pengungsian siap digunakan 17 A10_TD_11 Memastikan sarana telekomunikasi telah terpasang dan dapat digunakan 18 A10_TD_12 Meneruskan laporan hasil pendataan jumlah tenda secara keseluruhan dan jumlah pengungsi 19 A10_TD_13 Melaporkan hasil penanganan darurat bencana kepada Wali Kota dan Kepala BPBD PC 20 A10_PC_01 Memantau pengembalian pengungsi dan lokasi pengungsian ke tempat tinggal mereka masing-masing bagi pengungsi yang ingin kembali ke rumahnya 21 A10_PC_02 Menggerakkan masyarakat untuk melakukan gotong royong kebersihan secara massal di lokasi bencana 22 A10_PC_03 Memantau pengungsi di lokasi pengungsian 23 A10_PC_04 Memantau pelayanan kesehatan lanjutan kepada korban yang dianggap perlu di Puskesmas Kecamatan 24 A10_PC_05 Rekapitulasi kerusakan dan kerugaian sarana dan prasarana akibat bencana 25 A10_PC_06 Menggerakkan masyarakat untuk melakukan gotong royong 80 Fase No Kode Peran pembangunan kembali rumah warga yang terkena bencana 26 A10_PC_07 Melaporkan pelaksanaan kegiatan pasca bencana kepada Wali Kota dan Kepala BPBD Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perwal Cilegon No. 62/2017) Berdasarkan hasil wawancara, kecamatan merupakan aktor yang memiliki peran peripheral player yang aktif berinteraksi pada jaringan pada fase kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Pada fase kesiapsiagaan, kecamatan berperan dalam menghubungkan pemerintah daerah dengan masyarakat khususnya pada kegiatan edukasi masyarakat. Pada fase tanggap darurat, kecamatan berperan dalam mendukung pemerintah daerah dalam memastikan keberjalanan evakuasi yang berhubungan dengan masyarakat. V.1.11 Peran Industri Dalam manajemen risiko bencana, industri merupakan aktor yang memiliki tugas dalam menekan besar bahaya kegagalan teknologi di lingkup industri. Mengacu pada Peraturan Kepala BNPB No 12 Tahun 2014, peran industri dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-11 Peran Industri Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 B01_MIT_01 Melakukan pengenalan dan pemantauan risiko bencana 2 B01_MIT_02 Melakukan perencanaan partisipatif penanggulangan bencana 3 B01_MIT_03 Melakukan pengembangan budaya sadar bencana 4 B01_MIT_04 Melakukan pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini 5 B01_MIT_05 Melakukan penyebarluasan informasi tentang potensi bahaya 6 B01_MIT_06 Melakukan pelaporan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan ke pemerintah 7 B01_MIT_07 Melakukan kolaborasi dengan akademisi dan perusahaan industri lain dalam upaya pengurangan risiko bencana pada fase pra bencana KSG 8 B01_KSG_01 Melakukan pengorganisasian mekanisme tanggap darurat 9 B01_KSG_02 Melakukan penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat 81 Fase No Kode Peran 10 B01_KSG_03 Melakukan penyiapan jalur evakuasi TD 11 B01_TD_01 Melakukan pencarian dan penyelamatan, serta evakuasi korban dan harta benda 12 B01_TD_02 Melakukan pemenuhan kebutuhan dasar 13 B01_TD_03 Melakukan perlindungan dan pengurusan pengungsi dan kelompok rentan 14 B01_TD_04 Melakukan penyelamatan dan pemulihan prasarana dan sarana vital 15 B01_TD_05 Melakukan pelaporan tanggap darurat ke pemerintah PC 16 B01_PC_01 Melakukan pengkajian kebutuhan pasca bencana dan penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi 17 B01_PC_02 Melakukan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, dan pemberian bantuan perbaikan rumah 18 B01_PC_03 Melakukan pelayanan kesehatan, serta pemulihan sosial psikologis dan sosial ekonomi masyarakat 19 B01_PC_04 Melakukan pembangunan kembali prasarana dan sarana lingkungan dan sosial masyarakat 20 B01_PC_05 Melakukan peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya 21 B01_PC_06 Melakukan pemantauan pelaksanaan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap kelompok sasaran Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Peraturan Kepala BNPB No 12 Tahun 2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana) Berdasarkan hasil wawancara dan analisis, industri merupakan aktor yang memiliki peran sebagai peripheral player pada setiap fase. Sebagian besar industri di Kota Cilegon secara mandiri melakukan upaya mitigasi dan pencegahan, serta kesiapsiagaan di lingkup industri baik dengan melibatkan masyarakat sekitar, pemerintah daerah Kota Cilegon, relawan, maupun akademisi. V.1.12 Peran Media Dalam manajemen risiko bencana, media merupakan aktor yang memiliki tugas dalam penyebarluasan informasi kebencanaan. Mengacu pada beberapa penelitian terdahulu, peran media dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-12 Peran Media Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 C01_MIT_01 Edukasi masyarakat melalui penyebarluasan informasi kebencanaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, 82 Fase No Kode Peran dan memberitakan kegiatan upaya mitigasi, pencegahan dan kesiapsiagaan yang diselenggarakan oleh lembaga terkait 2 C01_MIT_02 Memberitakan kepada masyarakat mengenai informasi apabila terjadi perubahan keadaan atau tanda-tanda akan terjadinya bencana TD 3 C01_TD_01 Memberitakan kondisi status keadaan bencana serta upaya penanggulangan bencana kepada masyarakat luas PC 4 C01_PC_01 Memberitakan informasi kepada masyarakat mengenai berakhirnya masa gawat darurat bencana sesuai arahan dari lembaga yang berwenang Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Iqbal et al., 2014; Sarma, 2021; Widyastuti, 2021; dan Nahak, 2021) Berdasarkan hasil wawancara, media merupakan aktor yang memiliki peran sebagai peripheral player yang terhubung dengan aktor lainnya terutama Diskominfo Kota Cilegon, industri, Bappeda Kota Cilegon, BPBD Kota Cilegon dan lainnya. V.1.13 Peran Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon PMI Kota Cilegon merupakan aktor yang memiliki tugas dalam membantu pemerintah daerah Kota Cilegon dalam penyelenggaraan urusan di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana, pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, dan lainnya. Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2018, peran PMI Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-13 Peran PMI Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 D01_MIT_01 Melakukan upaya peningkatan kapasitas internal organisasi 2 D01_MIT_02 Melakukan upaya peningkatan kapasitas masyarakat 3 D01_MIT_03 Melakukan diskusi dengan pihak lain terkait upaya pengurangan risiko bencana pada fase pra bencana 4 D01_MIT_04 Melakukan upaya mitigasi dan pencegahan KSG 5 D01_KSG_01 Melakukan geladi posko dan geladi lapang penanggulangan bencana secara terpadu, reguler dan berkesinambungan 83 Fase No Kode Peran 6 D01_KSG_02 Melakukan penyiapan peralatan evakuasi TD 7 D01_TD_01 Ikut serta dalam proses pencarian dan evakuasi korban D01_TD_02 Melakukan pengecekan kesehatan kepada korban bencana D01_TD_03 Ikut serta dalam penyaluran bantuan kepada korban bencana 8 D01_TD_04 Ikut serta dalam pengamanan barang dan aset korban PC 9 D01_PC_01 Ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi dan sosial korban bencana 10 D01_PC_02 Ikut serta dalam upaya pemulihan psikologis korban bencana 11 D01_PC_03 Ikut serta dalam upaya pemulihan sarana prasarana kota Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan; dan PP No. 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2018) Berdasarkan hasil wawancara, PMI Kota Cilegon merupakan aktor yang memiliki peran sebagai broker dan peripheral player. Sebagai peripheral player, PMI Kota Cilegon aktif melakukan interaksi dalam mendukung kegiatan khususnya edukasi masyarakat, dan persiapan peralatan evakuasi pada fase kesiapsiagaan. Sedangkan sebagai broker, PMI Kota Cilegon aktif menjadi penghubung antar aktor pada fase tanggap darurat terutama pada ranah persiapan tenda pengungsian, dapur umum, dan evakuasi korban bencana bersama dengan Dinas Sosial Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dan BPBD Kota Cilegon. V.1.14 Peran Relawan Mengetuk Pintu Langit Relawan Mengetuk Pintu Langit merupakan aktor yang memiliki peran dalam mendukung pemerintah daerah dalam kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Mengacu pada beberapa penelitian terdahulu, peran Relawan Mengetuk Pintu Langit dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-14 Peran Relawan Mengetuk Pintu Langit Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 D02_MIT_01 Melakukan pelatihan kepada internal organisasi 2 D02_MIT_02 Melakukan pelatihan kepada masyarakat 84 Fase No Kode Peran 3 D02_MIT_03 Melakukan diskusi dengan pihak lain terkait upaya pengurangan risiko bencana pada fase pra bencana KSG 4 D02_KSG_01 Melakukan penyiapan peralatan evakuasi TD 5 D02_TD_01 Ikut serta dalam menampung donasi untuk korban bencana 6 D02_TD_02 Ikut serta dalam menyalurkan bantuan untuk korban bencana PC 7 D02_PC_01 Ikut serta dalam menampung donasi untuk upaya pemulihan ekonomi dan sosial korban bencana 8 D02_PC_02 Ikut serta dalam menyalurkan donasi untuk upaya pemulihan ekonomi dan sosial korban bencana Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Perka BNPB No. 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana) Berdasarkan hasil wawancara, Relawan Mengetuk Pintu Langit merupakan aktor yang memiliki peran sebagai peripheral player yang berperan signifikan dalam mendukung keberjalanan evakuasi pada fase tanggap darurat dan penyiapan sumber daya manusia pada fase kesiapsiagaan. V.1.15 Peran Organisasi Penggiat Komunikasi dan Radio dan Organisasi Amatir Radio Indonesia Kota Cilegon Dalam manajemen risiko bencana, ORARI dan RAPI Kota Cilegon merupakan aktor yang memiliki tugas dalam hal komunikasi dan penyebaran informasi melalui radio untuk mengantisipasi hilangnya jaringan komunikasi normal. Mengacu pada beberapa penelitian terdahulu, peran ORARI dan RAPI Kota Cilegon dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-15 Peran Organisasi Penggiat Komunikasi dan Radio dan Organisasi Amatir Radio Indonesia Kota Cilegon Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 D03_MIT_01 Menyusun Prosedur Standar Operasional terkait dukungan komunikasi radio dalam tanggap darurat bencana 2 D03_MIT_02 Ikutserta dalam kegiatan upaya prabencana yang dilakukan oleh instansi terkait KSG 3 D03_KSG_01 Menyiapkan jaringan radio untuk komunikasi dalam keadaan darurat 4 D03_KSG_02 Mempersiapkan kemampuan anggota dalam mengoperasikan jaringan radio untuk keadaan darurat TD 5 D03_TD_01 Melakukan penyampaian informasi terkait bencana melalui 85 Fase No Kode Peran jaring komunikasi operasi 6 D03_TD_02 Melakukan penyampaian informasi terkait kondisi bencana saat ini untuk mendukung proses pencarian dan pertolongan (SAR) melalui jaring komunikasi operasi pada saat tanggap darurat sampai berfungsinya sistem komunikasi (reguler) yang ada PC 7 D03_PC_01 Melakukan penyampaian informasi terkait kondisi bencana termasuk kebutuhan pengungsi/korban bencana melalui jaring komunikasi operasi saat pasca bencana sampai berfungsinya sistem komunikasi (reguler) yang ada Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Permen Kominfo No. 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk) Berdasarkan hasil wawancara, ORARI dan RAPI merupakan aktor yang memiliki peran sebagai peripheral player khususnya pada penyebaran informasi kebencanaan pada fase tanggap darurat. V.1.16 Peran Akademisi Dalam manajemen risiko bencana, akademisi merupakan aktor yang memiliki tugas dalam memberikan dukungan substansi ilmiah pada isu kebencanaan.. Mengacu pada beberapa penelitian terdahulu, peran akademisi dalam manajemen risiko bencana adalah sebagai berikut: Tabel V-16 Peran Akademisi dan Universitas Dalam Manajemen Risiko Bencana Fase No Kode Peran MIT 1 E01_MIT_01 Melakukan upaya edukasi dan peningkatan pemahaman mengenai bencana 2 E01_MIT_02 Memberikan masukan dari segi keilmuan kepada unsur pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait 3 E01_MIT_03 Melakukan upaya pengembangan inovasi yang mendukung bidang kebencanaan KSG 4 E01_KSG_01 Melakukan upaya simulasi tanggap darurat di lingkungan universitas/lembaga keilmuan Keterangan: MIT: Mitigasi dan Pencegahan; KSG: Kesiapsiagaan; TD: Tanggap Darurat; PC: Pasca Bencana (Sumber: Ahmad (2007) dan Pant et al. (2020)) 86 Berdasarkan hasil wawancara, akademisi merupakan aktor yang memiliki peran sebagai peripheral player khususnya dalam kegiatan knowledge sharing yang diinisiasi oleh BPBD Kota Cilegon dan Bappeda Kota Cilegon sebagai hub dalam jaringan. V.2 Pola Interaksi Aktor Pentahelix Dalam Upaya Manajemen Risiko Bencana Setelah diketahui peran dari setiap aktor, analisis dilanjutkan dengan mengidentifikasi pola interaksi seluruh aktor dan dilanjutkan dengan pemetaan jaringan sosial dengan menggunakan Social Network Analysis (SNA). V.2.1 Interaksi Aktor Pentahelix Melalui wawancara, didapatkan informasi mengenai capaian pelaksanaan peran dari setiap aktor dan interaksi yang dilakukan oleh setiap aktor pada saat peran dilaksanakan. Pada bagian selanjutnya akan dijelaskan mengenai karakteristik interaksi setiap aktor. V.2.1.2 Interaksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cilegon Berdasarkan hasil wawancara, sebagai perangkat daerah dengan fokus di bidang kebencanaan, BPBD Kota Cilegon memiliki tugas dalam mengkoordinasikan kegiatan upaya pengurangan risiko bencana yang dilaksanakan oleh perangkat daerah pelaksana. Diawali dengan pertukaran informasi pada penyusunan rencana kerja masing-masing perangkat daerah, BPBD memberikan saran dan masukan mengenai aspek kebencanaan yang bisa diadopsi ke dalam rencana kerja setiap perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Selanjutnya, pada saat kegiatan yang berkaitan dengan upaya PRB diselenggarakan oleh perangkat daerah terkait, BPBD diundang sebagai koordinator dan pengamat pelaksanaannya kegiatan tersebut. Selain interaksi dengan sesama perangkat daerah, BPBD juga aktif berinteraksi dengan industri kimia dan petrokimia di Kota Cilegon. Sebagai koordinator bidang kebencanaan, sebagian besar industri selalu berupaya dalam melibatkan BPBD dalam pelaksanaan kegiatan mitigasi 87 dan kesiapsiagaan, khususnya dalam penyelenggaraan emergency drill dan diskusi atau pertukaran informasi mengenai potensi bahaya yang ada di sekitar perusahaan. Selain itu, BPBD Kota Cilegon juga berinteraksi aktif dengan beberapa organisasi dan lembaga masyarakat di bidang kemanusiaan seperti PMI Kota Cilegon, Relawan Mengetuk Pintu Langit, RAPI dan ORARI.